Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?

Perceraian karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT masih sering terjadi. Banyak korban bertanya-tanya, jika menggugat cerai karena KDRT, apakah masih berhak mendapat nafkah dari suami? Mari kita bahas!

Dalam hukum Indonesia, ada dua jenis nafkah setelah perceraian: nafkah iddah dan mut’ah.

Nafkah Iddah: Nafkah yang diberikan kepada mantan istri selama masa iddah (tiga kali siklus haid atau tiga bulan bagi yang tidak haid).

Nafkah Mut’ah: Pemberian sebagai bentuk penghormatan kepada mantan istri setelah perceraian.

Namun, jika perceraian terjadi karena KDRT yang dilakukan suami, apakah masih berhak mendapat nafkah?

Menurut hukum, nafkah iddah dan mut’ah tetap menjadi hak istri, kecuali jika istri yang nusyuz (melanggar kewajiban sebagai istri). Nah, dalam kasus KDRT, istri jelas bukan pihak yang bersalah, sehingga tetap berhak atas nafkah!”

Bahkan, jika KDRT terbukti, istri juga bisa menuntut ganti rugi atau kompensasi sesuai Pasal 35 UU PKDRT. Jadi, korban KDRT yang menggugat cerai tetap berhak atas nafkah dan bisa mengajukan tuntutan tambahan.

Jika kamu atau orang terdekat mengalami KDRT, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum dan perlindungan.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here