Seperti diungkap pada tulisan sebelumnya, ada saatnya hubungan perkawinan dihadapkan pada situasi yang rentan memicu reaksi emosional, baik suami maupun istri. Hal ini bisa dipantik berbagai alasan, seperti problem ekonomi, intervensi anggota keluarga, perbedaan pandangan, serta yang paling banyak diakibatkan perlakuan yang tidak baik dari pasangan. Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2019, laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus mengalami peningkatan, seperti kasus perkosaan dalam rumah tangga. Hubungan seksual yang tidak diinginkan dan menyebabkan penderitaan kepada istri ini mencapai 195 kasus pada tahun 2018. Hal ini menunjukkan perlakuan tidak baik dari pasangan dalam keluarga masih sering terjadi. Cara pandang yang mendominasi salah satu pihak, dalam hal ini suami kepada istri, mudah mendorong lahirnya tindakan-tindakan kekerasan. Oleh karena itu, perinsip saling memperlakukan secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menjadi sangat fundamental dalam sebuah ikatan perkawinan. Prinsip ini menempatkan pasangan sebagai mitra yang setara dalam mengelola rumah tangga, sehingga saling memperlakukan secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menjadi prasyarat terciptanya suasana keluarga yang saling membahagiakan. Dalam Alquran surat an-Nisa ayat 19.
“Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” (QS. An-Nisa’, 4: 19).
Ayat di atas ditujukan kepada laki-laki dan menggunakan bahasa laki-laki (mudzakkar). Sebab secara sosial, laki-laki yang relevan dengan kewenangan yang dimiliki, biasa melakukan pemaksaan kepada perempuan, mewarisi tubuh mereka, menghalangi, dan mengambil harta mereka. Ayat ini mengajak para laki-laki, sebagai orang-orang yang beriman, agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut, kebiasaan yang lumrah pada masa Jahiliyah, dan seringkali juga terjadi pada masa sekarang. Sebaliknya, ayat tersebut menuntut mereka untuk membiasakan berperilaku baik terhadap perempuan (istri). Dalam perspektif mubaadalah, substansi ini juga berlaku bagi perempuan. Artinya, para perempuan juga dilarang melakukan pemaksaan terhadap laki-laki, menghalangi, dan merampas harta. Begitu pun menuntut para perempuan untuk berperilaku baik kepada laki-laki (suami).
Sumber: Membina Keluarga Bahagia


