Kajian Islam

KB dan Kontrasepsi

Siti mengaku punya masalah dengan suaminya setelah melahirkan dua anak perempuan dari pernikahannya. Suaminya ingin memiliki anak laki-laki dan melarang Siti ikut KB. Siti terpaksa setuju, walaupun sebenarnya dia telah merasa kewalahan mengurus dua anak. Setelah anak kelimanya yang lahir juga perempuan, suaminya mengizinkan Siti untuk ikut KB. Begitu inginnya suami Siti memiliki anak laki-laki, anak terakhirnya sampai didandani seperti anak laki-laki.

Ada pula Ibu Eros, seorang perempuan berprofesi sebagai pedagang kue dari Purwakarta. Suami ibu Eros, Pak Asep, bekerja sebagai tukang becak. Ibu Eros telah melahirkan sebanyak 25 kali dan bukannya Ia tidak pernah mencoba KB. Ia pernah menjalani program KB namun selalu mengalami kegagalan. Bahkan setiap tahun, Ia bisa melahirkan dua kali.

Dua kasus di atas menunjukkan bagaimana masyarakat memahami KB dan kuatnya relasi kuasa suami dalam menentukan jumlah anak sebagaimana kasus pertama. Kasus kedua menunjukkan perempuan sebagai akseptor utama program KB yang selama ini gencar dilakukan oleh pemerintah tidak mendapatkan informasi komprehensif terkait dengan karakteristik, fungsi dan dampak atau efek samping dari masing-masing alat kontrasepsi. Padahal seharusnya akseptor sebagai konsumen pelayanan KB perlu diberi penjelasan mengenai hak-haknya, seperti hak atas keamanan dan keselamatan, hak memperoleh informasi, hak didengar, hak memilih, hak memperoleh ganti rugi, dan hak untuk kerahasiaan pribadi. Karena tidak adanya informasi yang komprehensif, perempuan sering menjadi korban bahkan tubuhnya tidak lagi cocok dengan semua model alat kontrasepsi yang ditawarkan. Bahkan sering ditemukan kasus perempuan yang sudah menggunakan IUD masih bisa hamil. Dengan kerumitan dan banyaknya alat reproduksi perempuan serta dampak yang ditimbulkan, program KB harusnya lebih banyak menyasar pada suami (laki-laki). Karena tujuan KB membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera itu harus ditentukan secara bersama-sama dan dirasakan oleh keduanya, suami dan istri. Ketika istrinya tidak cocok ber-KB, maka suaminya yang harus ber-KB baik dengan cara menggunakan kondom atau vasektomi.

Terdapat keberagaman argumentasi tentang pelaksanaan KB di dalam Islam. Pendapat yang menyetujui pelaksanaan KB bersandar pada sebuah ayat Alquran;

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar,” (QS.An-Nisa: 9).

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa kelemahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik, dan kelemahan intelegensi anak akibat kekurangan gizi merupakan tanggung jawab kedua orang tua. Maka di sinilah peranan KB untuk membantu mreka keluar dari masalah tersebut.Syekh al-Hariri memberikan ketentuan bagi individu yang menggunakan KB. Beberapa di antaranya adalah (a) untuk menjarangkan anak; (b) untuk menghindari penyakit, bila ia mengandung; (c) untuk menghindari kemudharatan, bila ia mengandung dan melahirkan dapat membawa kematiannya (secara medis); (d) untuk menjaga kesehatan ibu, karena setiap hamil selalu menderita suatu penyakit (penyakit kandungan); (e) untuk menghindari anak dari cacat fisik bila suami atau istri mengidap penyakit menular seksual.

Konsep dasar Islam tentang KB juga dapat dilihat dari konsep dasar hak-hak asasi manusia dalam Islam. Pemenuhan hak dasar senada dengan apa yang dikemukakan oleh al-Ghazali tentang al-Ushuliyyat al-Khamsah yang diperkenalkan oleh Imam al-Ghazali dalam kitabnya yang terkanl, al-Mustasyfa. Menurutnya, Islam hadir untuk melindungi lima hak dasar, yakni (1) Hifdz al-Nafs (perlindungan jiwa, hak hidup); (2) Hifdz al-Din (perlindungan keberagaman, hak beragama); (3) Hifdz al-Nasl (perlindungan keturunan, hak melanjutkan generasi); (4) Hifdz al-‘Aqli (perlindungan akal, hak berpikir, berpendapat); (5) Hifdzal-Maal (perlindungan kepemilikan, property, hak milik). Konsep KB bila dilihat dari upaya perencanaan keluarga merupakan salah satu manifestasi dari perlindungan keturunan dan hak untuk melanjutkan generasi (Hifdz al-Nasl).

Oleh sebab itu, KB merupakan suatu hak yang semestinya berjalan tanpa paksaan dan harus diserta dengan informasi yang cukup kepada pasangan yang akan menjalani program KB. Semestinya KB merupakan pilihan sukarela dan bukan paksaan. Setiap informasi dan penjelasan tentang cara kerja, dampak maupun berbagai risiko KB perlu dijelaskan sejak dini. Baik kepada perempuan bila Ia memberikan persetujuan bahwa alat kontrasepsi yang digunakan adalah alat kontrasepsi yang memiliki kemungkinan risiko pada diri dan tubuhnya; maupun kepada laki-laki, apabila Ia menggunakan kondom ataupun melakukan vasektomi.

Konsep KB lebih memiliki makna perencanaan keluarga dibandingkan pembatasan jumlah kelahiran. Maka jauh lebih penting untuk mempersiapkan calon-calon pasangan suami istri untuk dapat berelasi secara setara dan adil di dalam kehidupan berkeluarga. Misalnya, melalui penekanan bahwa “keluarga sakinah” hanya dapat dicapai dengan kesukarelaan dan partisipasi dari kedua belah pihak dalam memutuskan pemakaian KB, yaitu suami dan istri. Kerelaan yang dimaksud adalah bersifat resiprokal (kesalingan), di mana istri mengusahakan kerelaan suami dan suami juga didorong untuk memperoleh kerelaan istri. Dalam bahasa Alquran, taradhin min-huma, yakni adanya kerelaan atau penerimaan dari kedua belah pihak. Kerelaan merupakan penerimaan paling puncak dan kenyamanan yang paripurna. Dengan adanya kerelaan di dalam rumah tangga, maka akan tercipta kehidupan surgawi yang memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi kedua belah pihak, suami dan istri.

Sumber: Membina Keluarga Bahagia

Similar Posts:

swararahima

Share
Published by
swararahima

Recent Posts

Hubungan Seksual Suami-Istri

Zainab sangat syok setelah melakukan hubungan seksual pertama kali dengan suami di malam pertama pernikahannya.…

1 hari ago

Perjanjian Perkawinan

Nama saya Endah. Awalnya saya berdiskusi dengan calon suami sebelum menikah. Karena masing-masing mempunyai perbedaan…

2 hari ago

Siaran Pers – Mengenang Romo Benny: Melanjutkan Jejak Gus Dur, Merawat Kebhinekaan, dan Menjaga Demokrasi

Yogyakarta - Pondok Pesantren Bumi Cendekia, Yogyakarta, menjadi ruang bertemunya tekad untuk meneruskan keteladanan mendiang…

2 hari ago

Saksi Nikah

Salah satu syarat penikahan menurut Imam Syafi’I yaitu adanya saksi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia…

6 hari ago

Mahar

Pria dari Magetan, Jawa Timur, memberi mahar pada istrinya berupa seperangkat knalpot dan sejumlah uang,…

7 hari ago

Khitbah

Dalam Islam, prosesi pranikah dikenal dengan sebutan peminangan (khitbah), yaitu penyampaian kehendak seorang pria untuk…

1 minggu ago