Nuri mengeluhkan suaminya tidak pernah memperhatikannya selama masa kehamilan. Saat hamil, ia jalan-jalan pagi di sekitar rumah sendiri. Bahkan di akhir pekan, ketika suaminya libur bekerja, Nuri tetap jalan pagi sendiri. Mual, muntah, ngidam, ke pasar, ataupun ke dokter untuk cek kehamilanpun dihadapi dan dilakukannya sendiri. Nuri yang berasal dari Sumatera, beberapa saat setelah menikah memang tinggal di Jakarta. Sebagai seorang perantauan mungkin berat menjalani semua hal sendiri. Bahkan sampai waktu melahirkan tiba, dia pergi ke bidan sendiri tanpa disertai sang suami.92
Berdasarkan survei, dari 28 ibu bersalin di Surabaya periode bulan Januari sampai Maret 2018, terdapat 24 ibu bersalin yang didampingi suami dan 4 ibu bersalin yang tidak didampingi suami. Dari 28 ibu bersalin yang didampingi suami merasa tenang pada saat menghadapi proses persalinannya, sedangkan 4 ibu bersalin lainnya mengalami tingkat kecemasan/merasa cemas karena pada proses persalinannya tidak didampingi suami, karena kebanyakan pada saat mengalami proses persalinan suaminya sedang sibuk bekerja.
Proses reproduksi perempuan, seperti hamil dan melahirkan seringkali dipandang sebagai tanggung jawab dan urusan perempuan saja. Stereotip perempuan sebagai sosok di ranah domestik dan laki-laki di ranah publik berdampak pada pengabaian perempuan ketika menjalani masa reproduksi. Ketidakhadiran suami dalam mendampingi istri yang hamil dan melahirkan dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Minimnya pengetahuan kesehatan reproduksi semakin memperkuat anggapan bahwa perihal kesehatan ibu dan anak adalah tanggung jawab perempuan saja.
Pendidikan kesehatan reproduksi sangat penting diketahui oleh perempuan maupun laki-laki di dalam keluarga. Melalui pengetahuan kesehatan reproduksi, perempuan maupun laki-laki akan lebih percaya diri untuk membuat keputusan terkait kesehatan ibu. Suami juga akan lebih sigap dan siaga dalam mendampingi istri selama hamil, melahirkan, dan pasca melahirkan. Prinsip sakinah mawaddah wa rahmah dapat diwujudkan melalui kasih sayang suami dalam keluarga. Kasih sayang dan cinta kasih terlihat melalui partisipasinya dalam mendampingi istri ketika hamil dan melahirkan, mengerjakan tugas domestik karena memahami bahwa seorang perempuan yang sedang hamil tidak dapat mengerjakan aktivitas yang berat, menemani istri pasca melahirkan sebagai wujud kecintaan terhadap anak dan istri.
Peristiwa kehamilan dan pertumbuhan janin dalam rahim ibu merupakan peristiwa yang luar biasa dalam perkembangan manusia. Suami dapat belajar memahami tahap-tahap perkembangan janin dalam masa kehamilan dan kenali kondisi fisik dan psikologis ibu dalam proses tersebut. Memberikan perhatian pada ibu janin, sering mengajak berbicara dan mendiskusikan kondisi kehamilan dan persiapan melahirkan. Memperhatikan asupan gizi dan makanan yang sehat, memeriksa kehamilan secara rutin dan aktif mendampingi istri saat berkonsultasi ke dokter, sehingga mengerti betul perkembangan janin dan kondisi kehamilan istrinya. Ayah dapat sering-sering berkomunikasi dengan janin saat dalam kandungan baik secara fisik maupun rohani. Misalnya dengan bercerita ataupun mengaji (memperbanyak zikir dan membaca ayat-ayat Alquran) serta berdoa. Karena saat itu terjadi peristiwa penting dimulainya kehidupan pada saat ditiupkannya ruh ke janin pada usia sekitar 120 hari dalam Rahim. Karena itu ikhtiar secara rohani pada periode ini sangat dianjurkan dalam Islam.
Peran ayah dalam mempersiapkan anaknya telah bisa dimulai dengan mempersiapkan dirinya sendiri sebaik mungkin, baik secara fisik, psiklogis maupun spiritual agar mendapatkan anak yang baik. Seorang ayah yang melihat istri dan calon anaknya secara rohani akan cenderung memperlakukannya dengan cara yang makruf, dengan akhlak yang tendensi dirinya sebagai sesama hamba Allah. Hal yang sangat penting bagi ayah adalah saat mempersiapkan kelahiran anak. Proses kelahiran adalah tugas berat seorang ibu yang menguras tenaga, emosi, dan pikiran. Karena itu dukungan seorang ayah sangatlah penting dan dibutuhkan. QS. Luqman ayat 14 menegaskan;
“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambahtambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”
Berdasarkan ayat tersebut, seorang ibu yang mengandung dalam keadaan yang lemah dan sebab itu perempuan perlu didampingi selama dirinya menjalani fungsi reproduksi. Ayat ini juga menunjukkan bahwa Alquran memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap proses kehamilan. Perintah tersebut tidak hanya ditujukan kepada seorang anak untuk berbakti, tetapi juga dibutuhkan peranan suami dalam mendampingi istrinya selama proses kehamilan, karena seorang perempuan yang hamil berada dalam kondisi yang lemah. Ayat lainnya juga dapat dilihat pada QS. al-Ahqaf ayat 15:
“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun, ia berdoa, Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridhai; dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sungguh, aku bertobat kepada Engkau, dan sungguh, aku termasuk orang muslim.”
Ayat ini memperlihatkan bahwa perempuan memiliki posisi yang istimewa, karena kehamilan dan melahirkan adalah sebuah proses yang dilakukan secara susah payah. Prinsip mu’âsyarah bi al-ma’rûf (sikap saling berbuat baik) dapat berjalan dengan baik selama suami maupun istri dapat menjalin relasi dengan penuh cinta kasih. Relasi ini harus yang mendatangkan kebaikan, yakni relasi berpasangan kesalingan, kemitraan, dan kerja sama.96 Menurut al-Imân Fakhruddîn al-Razy, keberhasilan perkawinan tidak akan tercapai kecuali jika kedua belah pihak memperhatikan hak pihak lain. Suami berkewajiban memperhatikan hak dan kewajiban istrinya, demikian sebaliknya. Pada aspek ini, partisipasi suami sangat penting dalam menjaga kesehatan ibu dan anak guna terwujudnya keluarga sejahtera.
Sumber: Membina Keluarga Bahagia
Siti mengaku punya masalah dengan suaminya setelah melahirkan dua anak perempuan dari pernikahannya. Suaminya ingin…
Zainab sangat syok setelah melakukan hubungan seksual pertama kali dengan suami di malam pertama pernikahannya.…
Nama saya Endah. Awalnya saya berdiskusi dengan calon suami sebelum menikah. Karena masing-masing mempunyai perbedaan…
Yogyakarta - Pondok Pesantren Bumi Cendekia, Yogyakarta, menjadi ruang bertemunya tekad untuk meneruskan keteladanan mendiang…
Salah satu syarat penikahan menurut Imam Syafi’I yaitu adanya saksi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia…
Pria dari Magetan, Jawa Timur, memberi mahar pada istrinya berupa seperangkat knalpot dan sejumlah uang,…