Penelantaran ekonomi diangkat sebagai salah satu isu penting dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal 9 UU PKDRT menjelaskan bahwa penelantaran ekonomi merupakan perbuatan seseorang yang menurut hukum atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/ atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Penelantaran ekonomi sesungguhnya adalah salah satu bagian saja dari kekerasan ekonomi yang masuk dalam katagori KDRT. Penelantaran ini terjadi dalam beragam bentuk, dan kadang-kadang ditemukan sebagai salah satu alasan dimana perempuan banyak mengajukan cerai gugat kepada suaminya. Penelantaran ekonomi yang dilakukan oleh suami berdampak buruk bagi istri dan anak-anak. Penelantaran ekonomi terhadap istri di antaranya adalah tidak memberi nafkah kepada istri, melarang istri bekerja, atau membiarkan istrinya bekerja untuk kemudian penghasilannya dikuasai suami, bahkan mempekerjakannya sebagai istri, dan memanfaatkan ketergantungan istri secara ekonomi untuk mengontrol kehidupannya. Penelantaran ekonomi seringkali terjadi karena suami sebagai kepala keluarga tidak dapat memberikan nafkah bagi istri dan anak-anak (anggota keluarga). Namun seringkali juga karena suami berselingkuh, berpoligami atau memiliki kebiasaan buruk seperti mabuk dan berjudi, sehingga sikapnya menjadi tidak bertanggung jawab serta menelantarkan istri dan anak-anaknya, dengan cara tidak memberi nafkah, meninggalkannya pergi begitu saja selama berbulan-bulan bahkan bertahun- tahun yang menyebabkan istri harus menanggung beban ekonomi keluarga seorang diri untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan membesarkan anak-anaknya. Tak jarang hal ini juga mendorongnya untuk memperkerjakan anak-anaknya yang masih kecil.
Mengenai kewajiban nafkah ini, mengacu pada QS. An-Nisa ayat 34 terkait dengan kepala keluarga yang salah satu fungsinya memberikan nafkah, sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya. Para ulama menafsirkan bahwa qawwam (pemimpin) dikaitkan dengan lafadh berikutnya yaitu bimaa anfaquu dalam arti kewajiban suami atas istri antara lain memberi nafkah. Para Imam Mazhab sepakat bahwa beban produksi terletak di punggung suami. Pemberian nafkah tersebut dalam bentuk pakaian siap pakai dan makanan yang telah dimasak. Pemberian nafkah juga dikaitkan dengan fungsi reproduksi istri seperti; hamil, melahirkan, nifas dan menyusui. Suami harus berkonsentrasi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan Ibu selama proses reproduksi. Misalnya saat menyusi bayinya, sehingga ayah harus memberikan dukungan dengan menyediakan sandang pangan terutama kecukupan gizi sehingga mereka dapat membesarkan anak-anaknya dengan baik. Dinyatakan dalam QS. Al Baqarah, 2:133 sebagai berikut:
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqarah, 2: 233).
Kewajiban menafkahi masih berlangsung meskipun telah terjadi perceraian, berupa menyiapkan tempat tinggal, sandang dan pangan, sehingga istri dan anak-anak tidak terlantar. Terlebih ketika istri sedang menjalankan fungsi reproduksi, seperti hamil dan menyusui. Sebagaimana firman Allah surat ath-Thalaq ayat 6:
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anakanak)-mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS. Ath-Thalaq : 6)
Sumber: Membina Keluarga Bahagia


