Dalam beberapa tahun terakhir ini, hak-hak perempuan menjadi perbincangan hangat. Perdebatan yang sering kali muncul adalah tentang hak perempuan melawan kondisi riil perempuan yang mengalami ketertinggalan dalam bidang pendidikan, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan politik. Fokus perdebatan tersebut berpangkal pada ketidaksetaraan perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan.
Contoh ketidaksetaraan gender tersebut dapat dilihat dalam proses pengambilan keputusan di dalam rumah tangga yang pada umumnya dilakukan oleh laki-laki. Meskipun keputusan yang diambil adalah tentang hal-hal yang berkaitan dengan hidup perempuan.
Contoh lainnya adalah dalam dunia kerja. Standar gaji perempuan dibuat lebih rendah dari gaji laki-laki, karena adanya anggapan bahwa laki-laki adalah kepala keluarga sedangkan perempuan pekerja adalah pencari nafkah tambahan.
Budaya patriarki telah mengarahkan pola hidup manusia dan lembaga—baik lembaga keluarga maupun publik—untuk memuliakan kedudukan dan menguatkan peran laki-laki. Pola hidup yang tidak adil gender ini tidak berhenti di satu generasi, melainkan direproduksi dan direplika dari satu generasi ke generasi penerusnya melalui pola asuh dalam keluarga, pola didik di sekolah, dan agen sosial lainnya seperti media massa.
Ketidaksetaraan gender ini pada akhirnya mengarah dan membentuk ketidakadilan sosial yang dibuktikan dengan statistik kondisi perempuan di seluruh dunia. Angka kematian ibu melahirkan sangat tinggi di negara-negara miskin karena salah prioritas dalam alokasi anggaran kesehatan. Kesalahan ini bukan karena kebodohan pemerintahnya, melainkan karena budaya patriarki yang mempengaruhi pola pikir para pengambil kebijakan anggaran, sehingga hal-hal yang berhubungan dengan perempuan tidak dianggap prioritas.
Untuk merealisasikan kesetaraan dan keadilan gender serta anti kekerasan terhadap perempuan, maka Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR perlu menentukan strategi pendekatan kepada beberapa pihak. Salah satu pihak yang dinilai mempunyai peran dan pengaruh dalam masyarakat adalah tokoh adat dan agama.
Memasuki era otonomi daerah, tokoh adat dan agama mempunyai peran dan porsi yang strategis dalam mendukung pembangunan daerah di bidang ekonomi maupun sumber daya manusia. Kondisi-kondisi tersebut menjadi penting bagi DAMAR untuk perlu membangun komunikasi dan sinergisitas dengan banyak pihak.
Salah satu upaya dalam membangun komunikasi dan sinergisitas tersebut adalah dengan melakukan penyadaran gender dan anti kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh agama yang berpengaruh, institusi agama yang berlaku dalam sistem sosial masyarakat, hingga duduk bersama dalam sebuah forum di semua tingkat.
Proses tersebut penting mengingat kebanyakan tokoh agama berjenis kelamin laki-laki, karena nilai yang berkembang di masyarakat—termasuk terkait relasi laki-laki dan perempuan—banyak bersumber dari para tokoh agama tersebut.
Oleh karenanya, untuk menanamkan nilai yang adil dan setara gender serta upaya penghapusan dan pencegahan kekerasan berbasis gender juga diperlukan kerjasama dengan kaum laki-laki dan perempuan. Berbagai ikhtiar penghapusan kekerasan berbasis gender melalui pelibatan tokoh agama inilah yang mulai digagas dan diterapkan oleh DAMAR dalam berbagai programnya di Lampung, terutama di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Timur.
Tujuan pelibatan tokoh adat dan agama adalah untuk:
Kegiatan pelibatan tokoh adat dan agama melalui berbagai tahapan, yaitu:
Oleh Sely Fitriani, Direktur Lembaga Advokasi DAMAR.
Oleh: Ustaz Abdillah Assalamualaikum Wr. Wb. Saudaraku yang dirahmati Allah Swt Kebijakan pemerintah yang tidak…
Oleh: Nyai Ummi Habibah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Apakah perempuan bekerja bukan istri salihah? Sahabat Rahima yang…
Oleh: Nyai Rindang Farihah Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah swt, Perlukah mahram saat…
Oleh: Nyai Emma Rahmawati Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pemirsa yang dirahmati Allah, Pada kesempatan kali ini,…
Oleh: Nyai Faiqotul Mala Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah. Apakah betul poligami adalah…
Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah Assalamu’alaikum Wr.Wb Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?…