Categories: Profil

Menghentikan Kekerasan Berbasis Gender Melalui Tokoh Agama

Dalam beberapa tahun terakhir ini, hak-hak perempuan menjadi perbincangan hangat. Perdebatan yang sering kali muncul adalah tentang hak perempuan melawan kondisi riil perempuan yang mengalami ketertinggalan dalam bidang pendidikan, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan politik. Fokus perdebatan tersebut berpangkal pada ketidaksetaraan perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan.

Contoh ketidaksetaraan gender tersebut dapat dilihat dalam proses pengambilan keputusan di dalam rumah tangga yang pada umumnya dilakukan oleh laki-laki. Meskipun keputusan yang diambil adalah tentang hal-hal yang berkaitan dengan hidup perempuan.

Contoh lainnya adalah dalam dunia kerja. Standar gaji perempuan dibuat lebih rendah dari gaji laki-laki, karena adanya anggapan bahwa laki-laki adalah kepala keluarga sedangkan perempuan pekerja adalah pencari nafkah tambahan.

Budaya patriarki telah mengarahkan pola hidup manusia dan lembaga—baik lembaga keluarga maupun publik—untuk memuliakan kedudukan dan menguatkan peran laki-laki. Pola hidup yang tidak adil gender ini tidak berhenti di satu generasi, melainkan direproduksi dan direplika dari satu generasi ke generasi penerusnya melalui pola asuh dalam keluarga, pola didik di sekolah, dan agen sosial lainnya seperti media massa.

Ketidaksetaraan gender ini pada akhirnya mengarah dan membentuk ketidakadilan sosial yang dibuktikan dengan statistik kondisi perempuan di seluruh dunia. Angka kematian ibu melahirkan sangat tinggi di negara-negara miskin karena salah prioritas dalam alokasi anggaran kesehatan. Kesalahan ini bukan karena kebodohan pemerintahnya, melainkan karena budaya patriarki yang mempengaruhi pola pikir para pengambil kebijakan anggaran, sehingga hal-hal yang berhubungan dengan perempuan tidak dianggap prioritas.

Untuk merealisasikan kesetaraan dan keadilan gender serta anti kekerasan terhadap perempuan, maka Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR perlu menentukan strategi pendekatan kepada beberapa pihak. Salah satu pihak yang dinilai mempunyai peran dan pengaruh dalam masyarakat adalah tokoh adat dan agama.

Memasuki era otonomi daerah, tokoh adat dan agama mempunyai peran dan porsi yang strategis dalam mendukung pembangunan daerah di bidang ekonomi maupun sumber daya manusia. Kondisi-kondisi tersebut menjadi penting bagi DAMAR untuk perlu membangun komunikasi dan sinergisitas dengan banyak pihak.

Salah satu upaya dalam membangun komunikasi dan sinergisitas tersebut adalah dengan melakukan penyadaran gender dan anti kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh agama yang berpengaruh, institusi agama yang berlaku dalam sistem sosial masyarakat, hingga duduk bersama dalam sebuah forum di semua tingkat.

Proses tersebut penting mengingat kebanyakan tokoh agama berjenis kelamin laki-laki, karena nilai yang berkembang di masyarakat—termasuk terkait relasi laki-laki dan perempuan—banyak bersumber dari para tokoh agama tersebut.

Oleh karenanya, untuk menanamkan nilai yang adil dan setara gender serta upaya penghapusan dan pencegahan kekerasan berbasis gender juga diperlukan kerjasama dengan kaum laki-laki dan perempuan. Berbagai ikhtiar penghapusan kekerasan berbasis gender melalui pelibatan tokoh agama inilah yang mulai digagas dan diterapkan oleh DAMAR dalam berbagai programnya di Lampung, terutama di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Timur.

Tujuan pelibatan tokoh adat dan agama adalah untuk:

  1. Mengidentifikasi tokoh-tokoh adat dan agama yang berpengaruh dalam masyarakat;
  2. Mempermudah pendekatan dan membangun komunikasi dengan tokoh adat dan agama;
  3. Terbangunnya diskusi berkesinambungan dengan tokoh-tokoh adat dan agama yang berpengaruh terkait penyadaran hak-hak kaum perempuan dan laki-laki;
  4. Tokoh-tokoh adat dan agama yang berpengaruh mempunyai komitmen untuk mendukung terwujudnya nilai adil gender dan bebas dari kekerasan, baik melalui nasehat maupun kesepakatan adat budaya yang lebih adil dan peka gender.

Kegiatan pelibatan tokoh adat dan agama melalui berbagai tahapan, yaitu:

  1. Membangun pemahaman dan perspektif melalui analisis kasus pengalaman lapangan;
  2. Membangun alur penyadaran dan topik bahasan;
  3. Membangun strategi sesuai konteks;
  4. Pendekatan personal pada 1-2 tokoh agama yang telah diidentifikasi dan mengkomunikasikan program dengan tokoh agama tersebut;
  5. Mengadakan pertemuan awal dengan tokoh-tokoh agama yang berpengaruh untuk mengidentifikasi tokoh-tokoh yang memiliki keterbukaan berpikir dan berkomitmen penuh terhadap pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan;
  6. Memetakan tokoh-tokoh agama;
  7. Mengadakan diskusi bertahap antar sesama tokoh agama dan masyarakat mulai dari tingkat kabupaten dan provinsi;
  8. Membangun kelompok kecil untuk mendukung advokasi norma gender yang adil dan setara.

Oleh Sely Fitriani, Direktur Lembaga Advokasi DAMAR.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Kebijakan Pemerintah yang Tidak Berpihak pada Rakyat, Bagaimana Hukumnya?

Oleh: Ustaz Abdillah Assalamualaikum Wr. Wb. Saudaraku yang dirahmati Allah Swt Kebijakan pemerintah yang tidak…

18 jam ago

Apakah Perempuan Bekerja Bukan Istri Salihah?

Oleh: Nyai Ummi Habibah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Apakah perempuan bekerja bukan istri salihah? Sahabat Rahima yang…

2 hari ago

Perlukah Mahram Saat Perempuan Bepergian, untuk Keamanan?

Oleh: Nyai Rindang Farihah  Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah swt, Perlukah mahram saat…

3 hari ago

Apakah Status Kepala Keluarga dalam Islam Dimiliki Secara Mutlak Oleh Laki-laki?

Oleh: Nyai Emma Rahmawati Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pemirsa yang dirahmati Allah, Pada kesempatan kali ini,…

4 hari ago

Poligami Adalah Kekerasan, Mengapa?

Oleh: Nyai Faiqotul Mala Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah.  Apakah betul poligami adalah…

5 hari ago

Gugat Cerai karena KDRT, Apakah Mendapatkan Hak Nafkah dari Mantan Suami?

Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah Assalamu’alaikum Wr.Wb Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?…

6 hari ago