Artikel

Peran Manusia Sebagai Khalifah adalah untuk Menjaga Kelestarian Alam

Oleh: Riris Rifkiah

Menjaga kelestarian lingkungan hidup dan makhluk hidup merupakan salah satu bagian dari syariat Islam. Manusia diutus dalam kehidupan sebagai khalifah yang bertugas, salah satunya untuk menjaga kelestarian alam. Khalifah, berarti ‘wali’ dan ‘penjaga’ alam ini.

Pemeliharaan dilakukan dengan melestarikan dan mengembangkan potensi alam, bukan dengan mengurangi dan menguras, atau bahkan menghancurkan. Pemeliharaan juga bukan berarti pelarangan mengambil manfaat dari alam melainkan melakukannya dengan pertimbangan dan kalkulasi yang matang. Sehingga tidak sampai mengeksploitasi alam.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat salah satu pasal yang berbunyi, “Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.” Nilai yang tercantum dalam pasal tersebut merupakan kewajiban yang harus kita lakukan dalam berkehidupan sehari-hari.

Islam tidak hanya mengatur dan berfokus kepada manusia, namun juga terhadap fauna, flora, dan makhluk lainnya. Manusia sebagai khalifah di bumi hendaknya memiliki perilaku cinta kasih yang nyata terhadap seluruh alam seperti yang telah dicontohkan Nabi Muhammad, juga melalui wahyu yang berbunyi “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya: 107)

Manusia dapat mengendalikan sumber daya dengan menggunakannya secara bijaksana. Menurut Kemendikbud, ada 5 langkah pelestarian yang bisa dilakukan kita bersama:

  1. Tidak membuang sampah sembarangan. “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia” (QS. Ar-Rum: 41).
    Seiring bertambahnya usia bumi, maka bumi semakin rusak karena ulah tangan manusia yang membuang sampah sembarangan, mengakibatkan tercemarnya air sungai dan laut, juga menghambat proses air tanah. Tanah dan air yang tercemar akan berdampak buruk bagi lingkungan lainnya termasuk manusia dan hewan.
  2. Tidak membakar sampah dan berusaha mengurangi sampah. Membakar sampah bisa menghasilkan asap yang mengandung bahan kimia berbahaya, tentunya merugikan bagi manusia dan lingkungan.
  3. Menghemat energi, merupakan usaha mengurangi jumlah penggunaan energi, tidak menggunakan listrik untuk hal yang tidak berguna. Menghemat energi sama juga dengan mengurangi biaya pengeluaran rumah tangga, menjaga kestabilan sumber daya alam seperti penggunaan bahan bakar fosil berkurang dan juga polusi udara berkurang.
  4. Menggunakan produk daur ulang, bermanfaat untuk mengurangi jumlah sampah yang terlalu banyak jika harus dibuang ke tempat pembuangan akhir. Maksud dari produk daur ulang adalah proses untuk mengembalikannya limbah atau bahan-bahan yang sudah tidak berguna menjadi berguna kembali.
  5. Menanam pohon, bermanfaat untuk menjaga kelestarian hidup pengguna bumi seperti manusia, hewan, dan tumbuhan. Selain itu, menanam pohon juga bermanfaat untuk pencegahan banjir. Pohon terkenal sebagai paru-paru dunia karena dapat menyerap berbagai macam polusi udara, dan menjadikan udara menjadi bersih.
    Dari Sahabar Jabir RA. berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tiada seorang muslim yang menanam pohon kecuali apa yang dimakan bernilai sedekah, apa yang dicuri juga bernilai sedekah. Tiada pula seseorang yang mengurangi buah dari pohonnya melainkan akan bernilai sedekah bagi penanamnya sampai hari kiamat.” (Imam Zakiyyudin Abdul Azhim Al-Mundziri, At-Thargib Wat Tarhib Minal Haditsisy Syarif.

Demikianlah bagaimana manusia perlu menydari perannya sebagai khalifah di bumi. Tidak hanya untuk mengupayakan kemaslahatan bagi umat manusia saja, melainkan juga bagi makhluk hidup lainnya. Kesadaran ini harus diperluas, marilah memulai menjaga alam dari diri sendiri dan dari hal yang terkecil yang bisa dilakukan.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

3 minggu ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

3 minggu ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

3 minggu ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

3 minggu ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

3 minggu ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

3 minggu ago