Kajian Islam

Bolehkah Berniat Puasa Setelah Imsak?

Oleh: Nyai Zahrotun Nafisah

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bolehkah berniat puasa setelah imsak? Niat puasa ini sangat penting dilakukan, karena niat merupakan salah satu rukun puasa, artinya kalau itu tidak dilakukan maka puasanya tidak sah atau batal. Hal ini sebagaimana hadis Nabi saw yang berbunyi “Barangsiapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya” (HR. Abu Dawud).

Mengenai boleh atau tidaknya niat ini dilakukan setelah imsak. Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu untuk berniat puasa Ramadhan;

  1. Menurut Mazhab Maliki, niat bisa dilakukan di malam tanggal 1 Ramadan untuk sebulan penuh.
  2. Menurut Mazhab Hanafi, niat bisa dilakukan sejak malam sampai tengah hari.
  3. Menurut Mazhab Syafi’i, niat harus dilakukan mulai bakda isya sampai sebelum fajar terbit. Para ulama di Indonesia mengambil madzhab Syafi’i.

Kapan waktu fajar itu? Terdapat dalil yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit, ia berkata: “‘Kami sahur bersama Nabi saw., lalu beliau melakukan salat’. Saya (perawi) tanya: ‘Berapa jarak antara azan dan sahur?’ Zaid menjawab: ‘Perkiraan 50 ayat’.” (HR Al-Bukhari). 

Para Ulama di Indonesia memperkirakan bahwa pembacaan 50 ayat sekitar 10 menit. Maka dari itu, jika berniat puasa setelah imsak hukumnya boleh. Karena di antara imsak dan subuh masih masuk waktu sebelum fajar.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

2 minggu ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

2 minggu ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

3 minggu ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

3 minggu ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

3 minggu ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

3 minggu ago