Oleh: Nyai Zahrotun Nafisah
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bolehkah berniat puasa setelah imsak? Niat puasa ini sangat penting dilakukan, karena niat merupakan salah satu rukun puasa, artinya kalau itu tidak dilakukan maka puasanya tidak sah atau batal. Hal ini sebagaimana hadis Nabi saw yang berbunyi “Barangsiapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya” (HR. Abu Dawud).
Mengenai boleh atau tidaknya niat ini dilakukan setelah imsak. Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu untuk berniat puasa Ramadhan;
- Menurut Mazhab Maliki, niat bisa dilakukan di malam tanggal 1 Ramadan untuk sebulan penuh.
- Menurut Mazhab Hanafi, niat bisa dilakukan sejak malam sampai tengah hari.
- Menurut Mazhab Syafi’i, niat harus dilakukan mulai bakda isya sampai sebelum fajar terbit. Para ulama di Indonesia mengambil madzhab Syafi’i.
Kapan waktu fajar itu? Terdapat dalil yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit, ia berkata: “‘Kami sahur bersama Nabi saw., lalu beliau melakukan salat’. Saya (perawi) tanya: ‘Berapa jarak antara azan dan sahur?’ Zaid menjawab: ‘Perkiraan 50 ayat’.” (HR Al-Bukhari).
Para Ulama di Indonesia memperkirakan bahwa pembacaan 50 ayat sekitar 10 menit. Maka dari itu, jika berniat puasa setelah imsak hukumnya boleh. Karena di antara imsak dan subuh masih masuk waktu sebelum fajar.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

