Dalam Islam, prosesi pranikah dikenal dengan sebutan peminangan (khitbah), yaitu penyampaian kehendak seorang pria untuk menikahi seorang perempuan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), khitbah adalah peminangan kepada seorang perempuan untuk dijadikan istri. Sedangkan kata meminang diartikan meminta seorang perempuan untuk dijadikan istri. Dalam kamus Lisanul Arab kata khitbah berasal dari kata khataba yang artinya adalah permintaan kepada seorang perempuan untuk dinikahi. Fitrah Tahir salah satu pemikir Islam dengan mengutip Wahbah al-Zuhaily menyampaikan definisi khitbah adalah menampakkan keinginan menikah terhadap seorang perempuan tertentu dengan memberitahu perempuan yang dimaksud atau keluarganya (walinya).

Pada umumnya khitbah dilakukan oleh laki-laki kepada perempuan. Namun demikian bukan berarti hanya pihak laki-laki saja yang boleh melakukan khitbah, pihak dalam hal ini wali dari pihak perempuan juga boleh melakukan khitbah terlebih dahulu. Misalnya untuk pasangan yang sudah lama berkenalan atau pacaran, namun pihak laki-laki belum juga melakukan khitbah pada keluarga perempuan, maka wali dari pihak perempuan dibolehkan juga meminta kepada keluarga laki-laki untuk menawarkan pernikahannya.

Hal ini pernah dilakukan di masa Nabi, ada beberapa Hadis yang meriwayatkannya. Salah satunya Hadis yang diriwayatkan oleh Ibrahim bin Sa’d dari Shalih bin Kaisan dari Ibnu Syihab ia berkata telah mengabarkan kepadaku Salim bin Abdullah bahwa ia mendengar Abdullah bin Umar ra. menceritakan bahwasanya ketika Hafshah binti Umar menjadi janda lantaran wafatnya Khunais bin Hudzafah As Sahmi, termasuk salah seorang sahabat Rasulullah saw. dan ia wafat di Madinah, maka Umar bin Al Khaththab berkata; Aku mendatangi Utsman bin Affan dan menawarkan Hafshah padanya, maka ia pun berkata, “Aku akan berpikir terlebih dahulu.” Lalu aku pun menunggu beberapa malam, kemudian ia menemuiku dan berkata, “Aku telah mengambil keputusan, bahwa aku tidak akan menikah untuk hari-hari ini.” Lalu aku pun menemui Abu Bakar Ash Shiddiq dan berkata padanya, “Jika kamu mau, maka aku akan menikahkanmu dengan Hafshah.” Namun ia tidak memberi jawaban apa pun padaku. Maka aku menunggu selama beberapa malam, dan akhirnya ia pun dikhithbah oleh Rasulullah saw. Maka aku menikahkannya dengan beliau. Kemudian Abu Bakar menemuiku dan berkata, “Sepertinya kamu merasa kecewa saat menawarkan Hafshah padaku.” Umar berkata; Aku berkata, “Ya.” Abu Bakar berkata, “Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali bahwa aku tahu Rasulullah saw. telah menyebutnya. Dan aku tidak mau membuka rahasia Rasulullah. Dan sekiranya Rasulullah saw. meninggalkannya, niscaya aku akan menerimanya.” (Shahih Bukhari no. Hadis: 4728)

Dalam Islam, khitbah sah dilakukan sepanjang pasangan tersebut bukan termasuk pasangan yang diharamkan dinikahi, tidak dalam masa ‘iddah rujuk (talak raj’i) maupun pasangan yang dalam pinangan orang lain. Dalam Hadis Nabi mengatakan “Janganlah seseorang diantara kalian meminang di atas pinangan saudaranya hingga ia menikah atau meniggalkan pinangan tersebut.” (Shahih. Nasa’i no. Hadis: 3189).

Khitbah diharapkan terjadinya pengenalan dan penyesuaian bagi kedua calon pengantin dan juga keluarga besar kedua belah pihak. Pada tahap ini termasuk tahapan yang penting juga untuk mengenal perbedaan masing-masing dalam berbagai hal mulai dari karakter, budaya, keluarga, termasuk visi tentang pernikahan dan keluarga yang hendak dibangun. Pengenalan lebih dalam dari sisi psikologis, karakter, keluarga, dan budaya calon pasangan hidup akan berguna di masa yang akan datang, terutama dalam mengurangi konflik yang diakibatkan oleh perbedaan yang ada.

Perlu dicatat disini bahwa tahapan khitbah atau peminangan bukan pernikahan. Prosesi ini hanya pengikat pranikah dan karenanya hubungan pernikahan sama sekali belum terjadi. Tidak dihalalkan bagi kedua calon mempelai untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama sebelum pernikahan, seperti berhubungan seksual. Kalaupun ada adat yang membolehkan hubungan seksual hanya karena telah melakukan lamaran atau khitbah, maka adat tersebut bertentangan dengan syariat Islam dan tidak dibenarkan untuk diikuti. Jika diikuti maka masuk kategori perzinahan yang termasuk dosa besar dalam Islam.

Khitbah juga ketika ada ketidakcocokan maka pembatalan atau pemutusan bukan masuk kategori perceraian. Oleh karenanya pemutusan atau pembatalan khitbah dengan tetap mengindahkan hubungan baik dan dengan cara-cara yang baik pula.

Sumber: Membina Keluarga Bahagia

Similar Posts:

swararahima

Share
Published by
swararahima

Recent Posts

Halaqoh Penguatan Kepemimpinan Ulama Perempuan Seri Penyebar di Jakarta

Pada tanggal 4–6 Oktober 2026, Rahima mengadakan Halaqoh Penguatan Kepemimpinan Ulama Perempuan (PKUP) Seri Penyebar…

2 hari ago

Usia Perkawinan

Seorang laki-laki bernama Jodi, berumur sekitar 43 tahun di Jawa Tengah menikahi anak perempuan berumur…

2 hari ago

Pemaksaan Perkawinan

Saat kuliah di semester delapan, Indah (usia 22 tahun) asal Tegal, Jawa Tengah dipaksa menikahi…

7 hari ago

Mempersiapkan Perkawinan

Dalam mewujudkan keluarga sakinah, tentram, damai dan penuh dengan cinta kasih, setiap individu, laki-laki dan…

1 minggu ago

Merawat Bersama, Mengurai Beban: Refleksi Atas Penelitian tentang Kerja Perawatan Berbayar Di Pamekasan, Madura

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Kalyanamitra bekerjasama dengan Rahima, melaksanakan kegiatan “Merawat Bersama, Mengurai Beban:…

2 minggu ago

Wilayah (Perwalian)

Konsep wilayah (perwalian) menekankan pandangan tentang perlindungan sebelum menikah, dimana perempuan berada di bawah perlindungan…

2 minggu ago