Categories: HadisKajian Islam

Jihad Pelayanan Kesehatan dalam Berperang

Penjelasan di atas sebenarnya sudah cukup untuk menegaskan bahwa tidak ada pemetaan wilayah terhadap jihad perempuan yang berbeda dari jihad laki-laki, baik dari segi bentuk, maupun prakteknya. Tidak bisa dikatakan bahwa kalaupun perempuan diperkenankan ikut berjihad, maka wilayahnya hanya sebatas pelayanan, perawatan, atau hiburan. Hadis yang berbicara mengenai hal ini, yaitu:

Dari Al-Rabi’ bin Al-Mu’awwidz r.a. berkata: “Kami (para perempuan) ikut berjihad bersama Nabi Saw, memberi minum, mengobati tentara yang terluka dan membawa mereka yang terbunuh ke Madinah”. (HR. Al-Bukhari, hadis no. 2882).

Teks hadis ini masuk dalam kategori teks naratif (nash khabari) yang hanya menceritakan aktivitas sebagian perempuan dalam perang bersama Nabi Saw. Ia sama sekali tidak menyiratkan pemetaan wilayah jihad bagi perempuan, apalagi pelarangan sebagian aktivitas dari aktivitas yang lain. Pernyataan Imam al-Bukhari, melalui penamaan bab-bab yang ditulisnya – seperti yang telah disebut di atas – sudah cukup menegaskan bahwa pemetaan itu tidak ada dan tidak perlu ada.

Dengan merujuk kepada teks-teks hadis di atas dan pemaknaannya, Islam sama sekali tidak membedakan perempuan dari laki-laki dalam ibadah jihad, baik dalam hal kewajiban maupun pembagian pelaksanaannya. Di dalam al-Qur’an sendiri sama sekali tidak ada penafian kewajiban dari perempuan, apalagi pelarangan. Keringanan yang disebutkan dalam al-Qur’an (QS. 9:91 dan 48:17) hanyalah diarahkan kepada orang-orang yang secara fisik lemah, sakit, cacat, tetapi sama sekali tidak mengarah kepada jenis kelamin. Kondisi yang disebutkan dalam ayat-ayat ini bisa dialami oleh perempuan, seperti juga bisa dialami oleh laki-laki. Artinya, al-Qur’an sendiri sebenarnya sangat obyektif.

Karena itu, Hibah Rauf Izzat, dengan merujuk ke berbagai pandangan fiqh, melihat bahwa jihad, jika dimaknai sebagai pertahanan negara, adalah merupakan konsekuensi logis dari kontrak (bai’at) setiap warga terhadap institusi negara. Ia tidak ada kaitannya dengan jenis kelamin, sehingga yang satu diwajibkan dan yang lain tidak, atau yang satu wilayahnya hanya sebagian aktivitas dan yang satu sebagian yang lain. Tetapi terkait dengan kemampuan, kesiapan dan kemauan. Perempuan yang mampu dan mau, harus diterima dan dilibatkan dalam jihad-pertahanan negara. (lihat al-Mar’ah wa al-‘Amal al-Siyasi; Ru’yah Islamiyyah, Virginia, USA, 1995, pp. 149-163).

Dengan demikian, praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan sebenarnya tidak menemukan legitimasinya dari agama, yang ada hanya dari penafsiran dan pemaknaan yang jelas dipengaruhi oleh kondisi tempat dan waktu. Untuk itu, saatnya perempuan (atau perspektif perempuan) juga melakukan penafsiran dan pemaknaan untuk kepentingan keadilan bagi semua.

 

Baca Juga:

Dirasah Hadis 1: Perempuan dan Hadis-hadis Jihad

Dirasah Hadis 2: Jihad Perempuan adalah Ibadah Haji

 

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

2 minggu ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

3 minggu ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

3 minggu ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

3 minggu ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

3 minggu ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

3 minggu ago