Sumber gambar: pexels.com
Pemberlakuan syariat Islam di Aceh ditandai dengan penerapan kewajiban mengenakan jilbab bagi kaum perempuan di Aceh. Rakyat biasa, pegawai negeri sipil ataupun aparat kepolisian, muslim maupun non muslim setiap perempuan di Aceh wajib mengenakan jilbab. Pihak alim ulama Aceh maupun dari pihak GAM menyerukan kewajiban berjilbab ini untuk dipatuhi kaum perempuan di sana.
Oleh sebagian warga, seruan para alim ulama ini seringkali diterjemahkan sebagai perintah secara paksa bagi kaum perempuan untuk mengenakan jilbab. Perintah paksa ini sering diikuti dengan razia jilbab di beberapa tempat dengan cara seperti menyobek pakaian ketat, memotong rambut secara paksa dan bahkan menggundulinya. Pelaku tindak kekerasan ini berasal dari kalangan masyarakat biasa, sipil, ataupun oknum militer.. Beberapa surat kabar yang terbit tahun 1999 sempat menurunkan beberapa berita mengenai razia jilbab ini. Serambi Indonesia (6/9) menurunkan judul Razia Jilbab di Blangpidie : Tiga Wanita Dipangkas Paksa. Serambi Indonesia (29/4) menurunkan berita berjudul AGAM Akui Desak Wanita Berjilbab. Harian Suara Bangsa (24/4) menurunkan berita berjudul Tentara Liar Merazia Wanita di Aceh Utara. Harian Serambi Indonesia (5/5) menurunkan berita dengan judul Hentikan Kekerasan dalam Razia Jilbab : Di Aceh Timur Tujuh Wanita Digunduli. Berita-berita tersebut terkesan menampilkan wajah Islam yang dekat dengan kekerasan. Berbeda dengan citra yang ingin dibangun oleh Islam sendiri sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamien).
Praktik-praktik seperti ini sebenarnya disesalkan oleh beberapa pemuka masyarakat Aceh sendiri. Dekan Fakultas Ekonomi Unsyiah Dr. T. Iskandar Dawoed, SE, ketika membuka seminar Adab Berbusana Menyambut Syariah Islam menyatakan pada pentingnya kesadaran. Meskipun secara tersirat ia mengharapkan agar para mahasiswanya berbusana sesuai dengan ajaran Islam, ia lebih menekankan pada kesadaran. “Yang kami harapkan adalah kesadaran. Bukan karena adanya sanksi. Dan masyarakat di luar kampus akan selalu melihat bagaimana kita disini. Maka, waspadalah.”
Lebih jauh harapan yang dikemukakan oleh Erni, seorang aktivis gerakan perempuan dari Divisi Advokasi Perempuan Flower Aceh yang ditulis dalam harian Serambi Indonesia (5/10 1999) . Sosialisasi berbusana muslim hendaknya dilakukan dengan cara yang lebih simpatik dan bertanggungjawab dengan menjauhi cara-cara kekerasan. Praktik-praktik seperti itu dapat disalahgunakan untuk pembenaran (justifikasi) tindakan kekerasan terhadap perempuan, baik kepada mereka yang muslim maupun nonmuslim.
(ning
Oleh: Nyai Enok Ghosiyah Assalamu’alaikum Wr. Wb Kapan menikah itu dianjurkan dan dilarang dalam Islam?…
Oleh: Nyai Imas Roihatul Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Banyak orang ragu apakah berenang dapat membatalkan puasa…
Oleh: Nyai Ninin Karlina Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Apakah main game saat bulan Ramadhan membatalkan puasa?…
Oleh: Nyai Zainab Assalamu’alaikum Wr.Wb. Suntik dilakukan untuk memasukkan obat atau cairan ke dalam tubuh…
Oleh: Wanda Roxanne Rahima telah melaksanakan Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren Ath-Thohiriyyah,…
Oleh: Nyai Dewi Malky Assalamu’alikum Wr. Wb. Apakah menggunakan tetes mata dapat membatalkan puasa?…