Oleh: Irma Riyani
“Kami akan saling mencintai, saling menyayangi, saling menghormati dan saling menghargai dalam pergaulan rumah tangga yang kami bina.”
Kutipan di atas adalah bait pertama dari Pakta Kesalingan yang dibacakan oleh kedua mempelai secara bersamaan setelah akad nikah. Pada prakteknya, sulit mengharmonisasikan bacaan bersama. Terkadang mempelai pria membaca terlalu cepat, di bait yang lain mempelai perempuan yang mendahului. Ini menunjukkan bahwa membangun rumah tangga itu perlu harmonisasi kedua belah pihak untuk membangun mahligai pernikahan. Tidak boleh ada yang berjalan terlalu cepat, mementingkan diri sendiri, sementara yang satu tertinggal, terabaikan. Rumah tangga harus dibangun bersama dengan prinsip kesalingan, sebagaimana isi dari Pakta Kesalingan.
###
Pakta Kesalingan: Inovasi mewujudkan Kesetaraan dalam Pernikahan
Debu beterbangan saat roda mobil teman kami yang baik hati, pakar dalam kajian hukum keluarga Islam, mulai bergerak saat kami berangkat ke lokasi pernikahan di hari Sabtu pagi. Ya, kami akan menghadiri salah satu upacara pernikahan di sebuah desa di Lampung Selatan. Saya berkesempatan untuk hadir di sana sebagai bagian dari penelitian yang saya lakukan tentang pembacaan Pakta Kesalingan yang diinisiasi oleh salah satu kepala KUA di Batanghari, Lampung Selatan, Pa Drs. H. Em Sapri Ende, M. Sy.
Penelitian ini merupakan bagian dari proyek penelitian utama yang diinisiasi oleh Musawah (Malaysia), untuk mengeksplorasi inovasi-inovasi baru dalam proses pernikahan sebagai alternatif dari hubungan pernikahan yang hirarkis. Musawah adalah gerakan global untuk kesetaraan dan keadilan dalam keluarga Muslim yang memperjuangkan hak asasi manusia bagi perempuan yang hidup dalam konteks Muslim. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi inisiatif yang mengarah pada hubungan pernikahan yang lebih setara. Selain itu, penelitian ini juga menyelidiki pengalaman hidup perempuan dan laki-laki dalam pernikahan untuk mengetahui lebih lanjut tentang persoalan yang dihadapi dan mengeksplorasi perspektif mereka tentang upaya menuju perubahan.
Perlu waktu sedikit lama untuk akhirnya menemukan lokasi tempat pernikahan. Beruntungnya, di perjalanan, kami bertemu dengan rombongan konvoi mobil di depan kami yang kami duga adalah keluarga pengantin pria. Jadi, kami ikuti saja konvoi tersebut hingga sampai di lokasi acara yang ternyata benar. Setelah sampai, sepanjang jalan menuju lokasi pernikahan dipenuhi karangan bunga ucapan selamat kepada pasangan pengantin. Beberapa di antara kata-kata yang tercantum menurut teman kami yang asli orang sana cukup vulgar kata-katanya. Masuk ke lokasi pernikahan cukup mudah karena para tamu mengira kami adalah bagian dari keluarga pengantin pria, sehingga kami, bertiga, diterima dengan baik dan setelah bertemu dengan penghulu yang bertugas, kami berkesempatan duduk bersama keluarga pengantin pria.
Sebagaiman upacara pernikahan lainnya di Indonesia, di bagian depan tengah pelaminan telah tersedia meja dan kursi mengelilingi yang disediakan untuk acara akad nikah. Sebagian pernikahan melangsungkan akad nikah di masjid. Untuk keluarga dari ekonomi menengah ke atas, pernikahan dilakukan di hotel atau Gedung serba guna. Para tamu yang hadir, biasanya keluarga besar dan teman dekat, berada di bagian belakang menyaksikan. Di kursi dan meja tengah tersebut diisi oleh mempelai laki-laki dan perempuan berdampingan. Sementara di kursi lainnya ada penghulu, ayah mempelai perempuan di bagian depan pengantin, dan dua orang saksi di kiri dan kanan mempelai. Ijab dan kabul dilakukan antara mempelai laki-laki dan ayah mempelai perempuan yang dipandu oleh penghulu. Sebelumnya, penghulu menjelaskan terlebih dahulu proses administrasi, pendataan mempelai dan menginformasikan terkait Pakta Kesalingan yang akan dibacakan bersama-sama dan juga sighat taklik talak.
Prosesi ijab dan kabul berjalan dengan lancar tanpa harus diulang. Raut wajah semua yang hadir terlihat lega dan tersenyum cerah. Dalam beberapa kasus dari hasil wawancara, para mempelai pria sangat gugup di hari pernikahan karena harus menghafal lafadz ijab dan kabul dalam satu tarikan nafas. Setelah ijab dan kabul, penghulu memberikan secarik kertas kepada kedua mempelai untuk dibacakan bersama-sama. Isi dari kertas tersebut adalah Pakta Kesalingan.
Pakta kesalingan berisi lima point sebagai komitmen bersama, berikut isinya:
Pakta Kesalingan
Demikian pakta kesalingan ini kami ikrarkan bersama secara sadar tanpa paksaan dari siapapun demi mencapai keluarga sakinah mawaddah warahmah dalam Naungan Ridha Allah Swt.
Kami yang berikrar: Suami dan Istri ditandatangi bersama.
Ikrar Pakta Kesalingan ini adalah sebuah inovasi yang diberlakukan di KUA Batanghari dengan tujuan membangun relasi yang setara antara suami dan istri dalam pernikahan. Ada proses cukup Panjang sampai kemudian bagaimana kepala KUA Batanghari waktu itu, Pa Em Sapri Ende, memiliki inspirasi untuk membuat draft pakta dan menginisiasi pelaksanaan di KUAnya.
Adalah Rahima, sebuah LSM yang berbasis di Jakarta yang peduli terhadap kesetaraan gender dalam Islam, telah mengambil langkah untuk membuat sebuah program untuk melatih para penghulu di Indonesia mengenai kesetaraan gender dalam pernikahan di empat wilayah di Indonesia: dua wilayah di Lampung dan dua wilayah di Yogyakarta pada tahun 2017. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan persektif gender bagi para penghulu, penyuluh, dan konselor dalam mempromosikan pernikahan yang harmonis (keluarga sakinah). Di Lampung, Rahima berkolaborasi dengan Damar, sebuah LSM lokal, dan didanai oleh Rutgers di bawah program Prevention+, untuk melibatkan para pemuka agama laki-laki, khususnya pegawai pencatat nikah, untuk ikut andil dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan. Salah satu hasil dari pelatihan ini adalah rancangan Pakta Kesalingan. Salah satu pegawai pencatat nikah, Pa Em Sapri Ende, yang membuat draft pakta tersebut, menerapkannya di kantor urusan agama (KUA) tempatnya bekerja saat itu, Batanghari, Lampung Timur. Pa Sapri menjadikan Pakta Kesalingan ini bagian dari persyaratan bagi pasangan yang akan menikah untuk membacanya pada saat akad nikah. Pakta ini merupakan fenomena yang unik dan inovatif; di samping pengucapan sighat ta’lik talak (syarat-syarat yang memungkinkan istri untuk melaporkan perceraian) oleh pasangan yang banyak dilakukan setelah akad nikah, pakta ini mendorong pasangan untuk mengambil komitmen untuk memiliki pernikahan yang harmonis.
Memang tidak mudah pada awal proses pelatihan, karna masih banyak resistensi atas ide-ide kesetaraan ini. Salah satu fasilitator, Kyai Faqihuddin Abdul Kodir, menyatakan bahwa perlu penyederhanaan istilah agar difahami dengan mudah oleh para peserta. Dengan metode mubadalah yang digunakan, secara perlahan, ahirnya ide-ide kesetaraan ini diterima dan para peserta membuat draft di masing-masing KUA yang bisa diterapkan berkaitan ide kesetaraan. Pa Em Sapri sendiri menyatakan bahwa Ia merasa bangga bisa Menyusun draft tersebut yang menurutnya terinspirasi dari lima pilar keluarga Sakina.
Proyek Rahima ini merupakan fenomena inovasi yang perlu diadopsi, dipertahankan dan dipantau selama pelaksanaannya dan, jika memungkinkan, diperluas ke KUA lainnya di Indonesia. Dalam prosesnya, Pakta kesalingan ini dikenalkan terlebih dahulu dalam kursus calon pengantin (Suscatin) yang harus diikuti oleh para pasangan calon mempelai ketika mendaftarkan pernikahannya. Sebagaimana dilakukan di KUA lainnya, di KUA Batanghari, proses Suscatin disampaikan oleh para penghulu dan penyuluh secara bergantian, ditambah petugas kesehatan dari Puskesmas setempat yang memberikan pemahaman tentang kesehatan reproduksi. Materi yang disampaikan oleh para penghulu dan penyuluh dalam proses Suscatin adalah nasehat pernikahan terutama tentang bagaimana membangun keluarga sakinah, hubungan pernikahan tanpa kekerasan, hak-hak reproduksi, dan aspek-aspek psikologis dalam pernikahan termasuk prosesi pembacaan Pakta Kesalingan di akad nikah.
Empat pilar keluarga sakinah menjadi topik utama informasi yang disampaikan oleh penyuluh dan penghulu dalam nasehat pernikahan, yaitu: zawaj, mitsaqon gholidzan, mu’asyaroh bil ma’ruf, ridlo. Kementerian Agama telah mengembangkan sebuah modul yang disebut “Fondasi Keluarga Sakinah: Bacaan Mandiri Bagi Calon Pasangan Suami Istri”. Modul ini dilatihkan kepada para pegawai pencatat nikah di seluruh Indonesia di setiap KUA. Kemudian, para pegawai pencatat nikah yang telah dilatih mempromosikan dan menyebarluaskan isinya kepada para calon pasangan suami-istri dalam kursus pranikah (Suscatin).
Pakta Kesalingan: Simbol Komitmen Pasangan & Ruang Negosiasi
Pakta Kesalingan diucapkan setelah akad antara kedua mempelai. Idenya adalah agar disaksikan oleh para hadirin pada momen istimewa dan sakral tersebut dan untuk menginspirasi orang lain tentang apa yang tercantum di dalamnya. Selain itu juga, harapannya agar para pasangan akan mengingat momen tersebut dan menjadikannya sebagai komitmen bersama untuk diimplementasikan dalam kehidupan berumah tangga. Banyak yang mendukung inisiatif tersebut, yang merupakan salah satu proses yang diikuti oleh pasangan ini. Sementara itu, pembacaan shighat taklik merupakan pilihan untuk dibacakan oleh mempelai pria. Isi dari Pakta Kesalingan adalah memiliki kehidupan pernikahan yang diperkaya dengan rasa saling mencintai, menghormati, membantu, dan mendukung dalam membangun keluarga Sakinah. Selain itu, Pakta Kesalingan juga adalah komitmen untuk hidup rukun, damai, dan bebas dari kekerasan.
Hasil dari wawancara terhadap para pasangan yang mengikuti prosesi pembacaan Pakta Kesalingan menunjukkan bahwa mereka mampu menjalin relasi yang lebih fleksibel dan bekerjasama dalam menjalankan rumah tangga. Namun demikian, relasi ini dihasilkan melalui proses negosiasi yang terus menerus di antara pasangan. Meskipun kepercayaan bahwa laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan menjadi pencari nafkah tunggal masih dominan, perempuan jauh lebih longgar dalam hal bekerja di ranah publik dan pembagian pekerjaan rumah tangga yang fleksibel.
Dalam batas tertentu, agensi perempuan dalam melakukan tawar-menawar dengan tatanan idealisme tradisional tentang peran-peran dalam pernikahan, terinspirasi dari pengetahuan dan pemahaman yang mereka dapatkan dari kursus pranikah dan juga isi dari Pakta Kesalingan. Sedikit banyak, mereka mengingat bahwa pernikahan harus dibangun dengan saling mencintai, mendukung, dan memahami.
Melalui penelitian ini, saya banyak belajar dari para pasangan sederhana dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah tentang kehidupan mereka yang sederhana. Mereka berharap untuk kehidupan yang lebih baik, namun mereka melaluinya dengan bersahaja. Mereka juga memiliki kemampuan untuk bernegosiasi di awal pernikahan mereka, dalam bahasanya Deniz Kandiyoti sebuah ‘negosiasi berkelanjutan’ sebagai bagian dari proses tawar menawar dengan system patriarki yang kuat di daerah tersebut tentang apa diharapkan dari kehidupan yang dijalani.
Bagi pasangan yang saya wawancarai, pernikahan adalah tentang saling menemani, bagian dari ibadah dan harapan menjadi pasangan seumur hidup dan di akhirat kelak. Membangun kehidupan pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah hampir menjadi tujuan dari semua pernikahan dari para pasangan.
Walaupun masih terlalu dini untuk menyimpulkan, karena pernikahan mereka masih seumur jagung, tetapi pengetahuan tentang hubungan pernikahan yang mereka dapatkan dari kursus pra-nikah sedikit banyak mempengaruhi pemahaman dan membentuk kehidupan pernikahan mereka. Selain itu, inspirasi untuk saling memahami dalam pernikahan mengarahkan praktik mereka. Kapasitas petugas pencatat nikah (penghulu) dan penyuluh dalam menyebarluaskan konten dan pesan tentang membangun kehidupan keluarga yang harmonis sangat penting, terutama yang dilengkapi dengan perspektif gender, yang mengarah pada kemitraan yang setara dalam pernikahan. Upaya menuju ke arah ini mulai didengungkan oleh banyak kalangan termasuk di antaranya para pemangku kepentingan seperti pemerintah, LSM, institusi dan individu yang peduli dengan relasi pernikahan yang egaliter.
Akhirnya, seiring dengan usainya prosesi akad nikah, kami pun undur diri kepada pihak keluarga. Perjalanan penelitian ini sudah menunjukkan impressi yang cukup membekas bagi saya terutama sebagai peneliti bahwa persiapan sebelum menikah tidak hanya bersifat formalitas, tetapi juga esensial dalam membentuk pola komunikasi dan sikap yang positif dalam rumah tangga.
Penelitian ini juga memandang pentingnya peran petugas pencatat nikah (penghulu) dan penyuluh dalam menyebarkan nilai-nilai dan pesan tentang hubungan pernikahan yang harmonis dan setara. Pendekatan yang mengintegrasikan perspektif gender bagi para penghulu membantu menciptakan kemitraan yang seimbang antara suami dan istri, menghindarkan dari ketidakadilan dan dominasi satu pihak. Inisiatif ini tidak hanya menjadi tanggungjawab dari individu atau komunitas tertentu saja tetapi harus didukung bersama terutama oleh pemerintah sebaIgai pemangku kebijakan, dengan menjadikan pembacaan Pakta Kesalingan diterapkan di berbagai KUA lainnya di Indonesia.
Penulis adalah Simpul Rahima Jawa Barat & Kepala Pusat Studi Gender & Anak UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Pada 11 Juni 2026, Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP)…
Pada 10 Juni 2026, Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP)…
Pasca Tadarus 5 di Semarang, Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan…
Pada 9 Juni 2026, Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP)…
Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah dan Implementasi…
Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…