Salah satu yang paling dibutuhkan dalam mempererat dan mempertahankan ikatan perkawinan adalah saling pengertian. Sikap ini merupakan kerelaan suami maupun istri terhadap segala situasi yang dialami dan dihadapi. Kerelaan inilah yang melahirkan rasa nyaman di antara suami dan istri. Bisa jadi keberadaan dan polah tingkah pasangannya tidak seperti yang dibayangkan sebelum terikat dalam sebuah perkawinan. Saling rela diperlukan untuk melengkapi kekurangan masing-masing, sembari terus meningkatkan kualitas hubungan diantara suami istri dengan senantiasa memperlakukan pasangannya secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf).

Dalam data Direktorat Badilag MA tentang faktor penyebab perceraian tahun 2017, terdapat beberapa faktor penyebab perceraian. Pertama, zina dengan 1.896 perkara. Kedua, mabuk dengan jumlah 4.264 perkara. Ketiga, madat dengan jumlah 1.189 perkara. Keempat, judi dengan jumlah 2.179 perkara. Kelima, meninggalkan salah satu pihak dengan jumlah 70.958 perkara. Keenam, dihukum penjara dengan jumlah 4.898 perkara. Ketujuh, poligami dengan jumlah 1.697 perkara. Kedelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan jumlah 8.453 perkara. Kesembilan, cacat badan sebanyak 432 perkara. Kesepuluh, perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan jumlah 152.575 perkara. Kesebelas, kawin paksa sebanyak 1.976 perkara. Kedua belas, murtad sebanyak 600 perkara. Ketiga belas, ekonomi sebanyak 105.266 perkara. Keempat belas, lain lain sebanyak 7.799 perkara.

Dari data di atas, perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebagai penyebab perceraian menempati urutan tertinggi, mencapai 152.575 perkara dari total 364.164 perkara atau 41,8%. Hal ini menunjukkan kurangnya saling perhatian dan kerelaan suami istri dengan mudah menyulut perselisihan dan pertengkaran. Oleh karena itu, sikap saling rela menjadi prinsip penting untuk membina rumah tangga. Prinsip ini bermakna saling merasa nyaman dan memberi kenyamanan kepada pasangan. Dalam bahasa Al-Qur’an disebut taradhin min huma, yaitu adanya kerelaan/penerimaan dari dua belah pihak. Suami dari istri, dan istri dari suami. Kerelaan adalah penerimaan paling puncak dan kenyamanan yang paripurna. Seseorang merasa rela ketika di dalam hatinya tidak ada sedikit pun ganjalan atau penolakan. Dalam kehidupan pasutri, hal ini harus terus menerus dijadikan pilar penyangga segala aspek, perilaku, ucapan, sikap, dan tindakan, agar kehidupannya tidak hanya kokoh, tetapi juga melahirkan rasa cinta kasih dan kebahagiaan. Pilar ini diambil dari QS. Al-Baqarah, 2: 233, bahwa dalam penyapihan saja membutuhkan kerelaan suami dan istri, apalagi untuk hal-hal lain dalam kehidupan marital yang lebih mendasar.

Dengan pilar dari Al-Qur’an, taradhin minhuma ini, maka teks-teks Hadis yang selama ini dipahami sepihak, bahwa istri harus selalu mencari dan mengusahakan kerelaan suami, harus dimaknai secara mubaadalah, bahwa suami juga didorong untuk memperoleh kerelaan istri. Sehingga di dalam rumah tangga, tercipta kehidupan surgawi yang memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi kedua belah pihak, suami dan istri. Hadis yang menyatakan bahwa istri akan masuk surga jika memperoleh kerelaan suami, secara mubaadalah, juga bermakna bahwa suami akan masuk surga jika memperoleh kerelaan sang istri. Sebab, suami dan istri, dalam perspektif mubaadalah, harus saling mengupayakan kerelaan dari pasangannya. Masing-masing memberi kenyamanan kepada pasangannya dan sekaligus menerima kenyamanan darinya.

Sumber: Membina Keluarga Bahagia

Similar Posts:

swararahima

Share
Published by
swararahima

Recent Posts

Saling Musyawarah

Musyawarah menjadi pilar penting dalam relasi suami-istri dalam memutuskan sesuatu terkait dengan kehidupan rumah tangga…

4 hari ago

Merawat Bersama, Mengurai Beban: Refleksi Atas Penelitian tentang Kerja Perawatan Berbayar Di Lampung

Rabu, 9 Juli 2026, Kalyanamitra bekerjasama dengan Rahima, melaksanakan kegiatan “Merawat Bersama, Mengurai Beban: Refleksi…

5 hari ago

Saling Memperlakukan dengan Baik

Seperti diungkap pada tulisan sebelumnya, ada saatnya hubungan perkawinan dihadapkan pada situasi yang rentan memicu…

5 hari ago

Saling Berpasangan

Sudah menjadi sunnatullah manusia diciptakan berpasangan, laki-laki dan perempuan. Dari perkawinan keduanya pula keberlangsungan umat…

6 hari ago

Perjanjian yang Kokoh

Perkawinan adalah menyatunya dua insan. Masing-masing memiliki karakter, sifat, latar belakang, bahkan terkadang orientasi dan…

1 minggu ago

Prinsip Perkawinan dalam Islam

Berikut akan dijelaskan prinsip-prinsip perkawinan berlandaskan ajaran Islam. Secara garis besar, prinsip perkawinan yang akan…

1 minggu ago