Musyawarah menjadi pilar penting dalam relasi suami-istri dalam memutuskan sesuatu terkait dengan kehidupan rumah tangga (QS. Al-Baqarah, 2: 233). Bermusyawarah adalah salah satu pilar berumah tangga yang ditegaskan dalam Al-Qur’an. Dalam QS. Al-Baqarah, 2: 233 misalnya, untuk urusan menyapih anak harus diputuskan atas kerelaan dua pihak, suami/ayah dan istri/ibu, dan setelah berembuk bersama (tasyawurin) antara mereka berdua. Secara umum, Islam memang menghendaki agar berembuk dan musyawarah dengan teman, kawan, dan keluarga menjadi perilaku utama sebagai bagian dari ajaran kasih-sayang dengan orang lain (QS. Ali ‘Imran, 3: 159).

“Maka berkat rahmat Allah, engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu, maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka berawakkallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertaqwa” (QS. Ali ‘Imran, 3: 159).

Membangun kebersamaan dalam keluarga mensyaratkan adanya musyawarah dalam setiap mengambil keputusan. Perbedaan pandangan dan keinginan dibicarakan bersama untuk mencapai titik temu. Menonjolkan ego salah satu pihak, tanpa memperhatikan pendapat pasangannya hanya akan mengganggu suasana kebersamaan. Dalam budaya masyarakat yang masih dominan patriarki, suami diposisikan sebagai pengambil keputusan, istri hanya menerima apapun yang dikehendaki suami. Misalnya dalam pengelolaan sumber daya ekonomi dan aset, pola pendidikan anak, aktualisasi istri di ruang publik, atau hal lain yang seharusnya menjadi kebutuhan dan kepentingan bersama. Seperti seorang istri yang memiliki potensi untuk mengembangkan diri di ranah publik. Jika suami bersikukuh istri hanya berkewajiban melayani suami di ranah domestik, tentu saja tindakan suami akan mengekang dan membatasi ruang gerak istri untuk berkembang dan memperluas jaringan. Namun jika dipahami sebagai kepentingan maju dan tumbuh bersama, suami dan istri dapat bermusyawarah mengatur irama keseimbangan antara bergerak di wilayah public dengan tanpa mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing.

Sumber: Membina Keluarga Bahagia

Similar Posts:

swararahima

Share
Published by
swararahima

Recent Posts

Perjanjian Perkawinan

Nama saya Endah. Awalnya saya berdiskusi dengan calon suami sebelum menikah. Karena masing-masing mempunyai perbedaan…

5 jam ago

Siaran Pers – Mengenang Romo Benny: Melanjutkan Jejak Gus Dur, Merawat Kebhinekaan, dan Menjaga Demokrasi

Yogyakarta - Pondok Pesantren Bumi Cendekia, Yogyakarta, menjadi ruang bertemunya tekad untuk meneruskan keteladanan mendiang…

7 jam ago

Saksi Nikah

Salah satu syarat penikahan menurut Imam Syafi’I yaitu adanya saksi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia…

4 hari ago

Mahar

Pria dari Magetan, Jawa Timur, memberi mahar pada istrinya berupa seperangkat knalpot dan sejumlah uang,…

5 hari ago

Khitbah

Dalam Islam, prosesi pranikah dikenal dengan sebutan peminangan (khitbah), yaitu penyampaian kehendak seorang pria untuk…

6 hari ago

Halaqoh Penguatan Kepemimpinan Ulama Perempuan Seri Penyebar di Jakarta

Pada tanggal 4–6 Oktober 2026, Rahima mengadakan Halaqoh Penguatan Kepemimpinan Ulama Perempuan (PKUP) Seri Penyebar…

1 minggu ago