Kajian Islam

Saling Memperlakukan dengan Baik

Seperti diungkap pada tulisan sebelumnya, ada saatnya hubungan perkawinan dihadapkan pada situasi yang rentan memicu reaksi emosional, baik suami maupun istri. Hal ini bisa dipantik berbagai alasan, seperti problem ekonomi, intervensi anggota keluarga, perbedaan pandangan, serta yang paling banyak diakibatkan perlakuan yang tidak baik dari pasangan. Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2019, laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus mengalami peningkatan, seperti kasus perkosaan dalam rumah tangga. Hubungan seksual yang tidak diinginkan dan menyebabkan penderitaan kepada istri ini mencapai 195 kasus pada tahun 2018. Hal ini menunjukkan perlakuan tidak baik dari pasangan dalam keluarga masih sering terjadi. Cara pandang yang mendominasi salah satu pihak, dalam hal ini suami kepada istri, mudah mendorong lahirnya tindakan-tindakan kekerasan. Oleh karena itu, perinsip saling memperlakukan secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menjadi sangat fundamental dalam sebuah ikatan perkawinan. Prinsip ini menempatkan pasangan sebagai mitra yang setara dalam mengelola rumah tangga, sehingga saling memperlakukan secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menjadi prasyarat terciptanya suasana keluarga yang saling membahagiakan. Dalam Alquran surat an-Nisa ayat 19.

“Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” (QS. An-Nisa’, 4: 19).

Ayat di atas ditujukan kepada laki-laki dan menggunakan bahasa laki-laki (mudzakkar). Sebab secara sosial, laki-laki yang relevan dengan kewenangan yang dimiliki, biasa melakukan pemaksaan kepada perempuan, mewarisi tubuh mereka, menghalangi, dan mengambil harta mereka. Ayat ini mengajak para laki-laki, sebagai orang-orang yang beriman, agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut, kebiasaan yang lumrah pada masa Jahiliyah, dan seringkali juga terjadi pada masa sekarang. Sebaliknya, ayat tersebut menuntut mereka untuk membiasakan berperilaku baik terhadap perempuan (istri). Dalam perspektif mubaadalah, substansi ini juga berlaku bagi perempuan. Artinya, para perempuan juga dilarang melakukan pemaksaan terhadap laki-laki, menghalangi, dan merampas harta. Begitu pun menuntut para perempuan untuk berperilaku baik kepada laki-laki (suami).

Sumber: Membina Keluarga Bahagia

Similar Posts:

swararahima

Share
Published by
swararahima

Recent Posts

Saling Berpasangan

Sudah menjadi sunnatullah manusia diciptakan berpasangan, laki-laki dan perempuan. Dari perkawinan keduanya pula keberlangsungan umat…

1 hari ago

Perjanjian yang Kokoh

Perkawinan adalah menyatunya dua insan. Masing-masing memiliki karakter, sifat, latar belakang, bahkan terkadang orientasi dan…

2 hari ago

Prinsip Perkawinan dalam Islam

Berikut akan dijelaskan prinsip-prinsip perkawinan berlandaskan ajaran Islam. Secara garis besar, prinsip perkawinan yang akan…

5 hari ago

Fungsi Keluarga

Menurut Musdah Mulia, keluarga memiliki fungsi setidaknya dalam enam aspek, antara lain; (1) fungsi religius,…

6 hari ago

Apa dan bagaimana ciri-ciri keluarga sakinah?

Masyarakat Indonesia mempunyai ciri-ciri yang beragam terkait dengan membangun keluarga yang ideal. Ada yang menggunakan…

1 minggu ago

Memaknai Sakinah, Mawaddah, Warahmah

Istilah sakinah, mawaddah, warahmah atau sering disingkat Samawa, merupakan istilah yang sangat dikenal sebagai doa…

1 minggu ago