Artikel

Perempuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Oleh: Muhammad Wafi

Sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dilepaskan dari peran perempuan yang memiliki karakteristik identitas nasional Indonesia. Oleh karena itu, pembahasan tentang identitas nasional perempuan Indonesia perlu berangkat dari makna identitas nasional.

Salah satu definisi identitas nasional adalah identitas yang dimiliki oleh komunitas yang berada dalam wilayah entitas kedaulatan, memiliki unit etno-kultural yang homogen dan memiliki kesadaran diri kolektif maupun keseluruhan nilai spiritual yang membentuk substansi dan identitas para anggotanya.

Apa yang kita saksikan dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pertama ini adalah refleksi positif bahkan antusiasme yang menggembirakan. Hanya saja dilihat dari perspektif konstruksi kodrat, perempuan Indonesia khususnya perempuan Muslim Indonesia masih dihadapkan ke dalam situasi mencari format tepat untuk mencari skema perubahan menuju Masyarakat Indonesia yang egaliter dan berkeadilan gender di mana perempuannya (Muslim) mendapat ruang dan kesempatan yang lebih baik.

Melalui KUPI, kita melihat bagaimana sarjana dan aktivis perempuan termasuk di dalamnya sarjana dan aktivis laki-laki memperlihatkan kesamaan dan perhatian besar mereka untuk mendorong keadaan lebih baik. Laki-laki dan perempuan saling menghargai di tingkat yang lebih baik lagi, dan perjuangan ini bagian inheren dari upaya semua pihak termasuk mereka yang kumpul di kongres ini untuk menjaga NKRI.

 

Di sepanjang sejarah, peran perempuan dalam masyarakat telah berkembang dan berubah, meskipun masih ada banyak tantangan terkait kesetaraan gender. Perjuangan untuk hak-hak perempuan melibatkan perjuangan untuk hak politik, ekonomi, pendidikan, dan perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan. Perempuan, merujuk kepada kelompok gender yang umumnya dikenali berdasarkan perbedaan biologis dan peran sosial yang terkait. Yang membedakan dengan laki-laki, perempuan memiliki ciri-ciri biologis seperti memiliki organ reproduksi khusus, seperti rahim dan ovarium. 

Berbagai gerakan hak-hak perempuan, baik di tingkat nasional maupun internasional, telah berupaya untuk meningkatkan kesadaran akan isu-isu yang mempengaruhi perempuan dan memperjuangkan kesetaraan gender. Kesetaraan gender bukan hanya tentang hak asasi manusia, tetapi juga merupakan faktor kunci dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan.

Penting untuk memahami keragaman pengalaman perempuan di seluruh dunia karena faktor seperti budaya, agama, dan konteks sosial dapat memberikan pengaruh yang signifikan. Kesetaraan gender melibatkan upaya bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta, untuk menciptakan lingkungan di mana setiap individu, tanpa memandang jenis kelamin, memiliki akses yang sama terhadap peluang dan hak.

Perempuan memiliki peran yang penting dalam pembangunan dan kemajuan suatu negara, termasuk di Indonesia. Perempuan Indonesia terlibat dalam berbagai sektor kehidupan, mulai dari ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga politik. Pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender merupakan aspek penting dalam mencapai pembangunan berkelanjutan.

Referensi:

  • Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, Vol. 01, No. 02, Oktober 2021, halaman 163-175
  • Republik Indonesia. (2021). Perpres Nomor 7 tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan Yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020 – 2024. Kementerian Hukum dan HAM RI. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id accessed 23th August 2021

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

2 hari ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

3 hari ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

4 hari ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

5 hari ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

5 hari ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

6 hari ago