Informasi

MAKLUMAT DAN SERUAN MORAL JARINGAN KONGRES ULAMA PEREMPUAN INDONESIA (JARINGAN KUPI)

“Sesungguhnya Allah memerintahkan penegakan keadilan dan kebajikan, memenuhi (hak) kaum kerabat, dan melarang perbuatan keji, kemunkaran, dan permusuhan. Dia menasehati agar kalian senantiasa mengingat (jati diri)” (QS. an-Nahl/16:90).

Menyikapi kondisi bangsa yang juga dirasakan, dialami, dan disaksikan oleh Jaringan KUPI sebagai bagian dari masyarakat sipil yang tengah memperjuangkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, bermartabat, dan sejahtera lahir-batin, dengan ini Jaringan KUPI menyatakan:

  1. Bela sungkawa mendalam atas gugurnya almarhum Affan Kurniawan dan korban-korban lainnya di berbagai kota, baik dari unsur masyarakat maupun aparat negara, di tengah gelombang penyampaian aspirasi rakyat atas kebijakan negara yang tidak berpihak pada rakyat dan perilaku para pemegang amanah yang tidak patut, serta tidak peka terhadap penderitaan dan suasana kebatinan rakyat;
  2. Penyesalan atas tindakan represif yang dilakukan oleh aparat negara dalam merespons kritik dan aspirasi masyarakat, serta menuntut diambilnya langkah-langkah yang menjamin tidak berulangnya penyikapan apapun yang mematikan demokrasi dan mencederai Hak Asasi Manusia;
  3. Dukungan penuh atas tuntutan masyarakat sipil yang menjadi aspirasi rakyat Indonesia, khususnya mengembalikan supremasi sipil, memberi ruang partisipasi publik secara tulus dalam perumusan undang-undang dan kebijakan, memastikan transparansi dan akuntabilitas, membatalkan kenaikan gaji dan berbagai tunjangan dan fasilitas anggota DPR dan pejabat negara lainnya yang eksesif, memecat anggota DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik, membebaskan seluruh demonstran yang ditahan, menegakkan disiplin TNI untuk tidak menguasai ruang-ruang sipil, mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal, melindungi buruh kontrak, membatalkan kenaikan pajak yang memberatkan rakyat, memutus kesenjangan yang terlalu jauh antara UMR dengan gaji pejabat, wakil rakyat, dan komisaris BUMN, menyusun rencana reformasi perpajakan yang adil, dan mengesahkan RUU Perampasan Aset;
  4. Penolakan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan para pemegang amanah di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif di pusat maupun daerah, khususnya terkait tindak korupsi, kolusi, nepotisme, kekerasan, brutalisme, serta rekayasa hukum dan ekonomi untuk melanggengkan kekuasaan dan memperkaya kelompok tertentu, serta berdampak pada kerusakan alam;
  5. Tuntutan pada para penyelenggara negara untuk segera mengambil langkah strategis dan fundamental sesuai dengan aspirasi masyarakat sipil guna memulihkan kepercayaan rakyat kepada negara, serta menjamin keamanan dan keselamatan seluruh rakyat, terutama kelompok minoritas agama, ras, etnis, dan gender, serta kaum lansia, anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas;
  6. Ajakan pada seluruh komponen masyarakat, terutama organisasi keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis, mahasiswa, pemuda-pemudi, dan ulama perempuan di seluruh Indonesia untuk saling menjaga, mendukung, dan mendoakan demi keselamatan bersama, serta waspada terhadap provokasi yang menimbulkan kemudaratan;
  7. Seruan kepada seluruh ulama perempuan di Jaringan KUPI untuk terus menjadi penyuara,pendukung, dan pembela kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan dengan membangun relasi kesalingan (mubadalah) antara pemimpin dan rakyat, saling menasihati dengan cara yang ma’ruf demi terwujudnya demokrasi yang berkeadilan hakiki;

Seluruh pernyataan di atas adalah perwujudan dari pelaksanaan pesan agama untuk saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran, karena agama adalah nasehat. Oleh karena itu, kritik rakyat kepada penyelenggara negara adalah bentuk cinta, bukan ancaman, kebencian, atau pun permusuhan. Para pemegang amanah rakyat wajib mendengar dengan hati yang bening, pikiran yang jernih, dan jiwa yang terbuka, bukan dengan kecurigaan.

Atas nama iman dan tanggung jawab moral, Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia menegaskan bahwa membiarkan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan hanyalah memperdalam luka bangsa. Sebaliknya, menerima kritik, memperbaiki kebijakan, dan menegakkan keadilan adalah jalan menuju ridha Allah, keselamatan bangsa, dan kemaslahatan negeri.

Jakarta, 3 September 2025
JARINGAN KONGRES ULAMA PEREMPUAN INDONESIA (JARINGAN KUPI)

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

2 minggu ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

2 minggu ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

3 minggu ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

3 minggu ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

3 minggu ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

3 minggu ago