Kajian Islam

Apakah Pekerjaan Domestik Menjadi Kewajiban Istri Meskipun Dia Bekerja?

Oleh: Nyai Muyassarotul Hafidzoh

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh

Apakah pekerjaan domestik menjadi kewajiban istri meskipun dia bekerja? 

Pekerjaan domestik seperti mencuci baju, menyapu, mencuci piring, mengepel dan lainnya adalah pekerjaan mulia, karena itu menjadi tanggungjawab semua keluarga baik istri, suami, anak dan lainnya yang hidup bersama dalam satu rumah. Karena pekerjaan mulia, maka siapapun yang melakukannya akan mendapatkan pahala.

Pekerjaan domestik juga bagian dari mewujudkan keluarga yang maslahah, yakni keluarga yang seluruh anggota keluarganya merasa bahagia, saling menghargai, saling mendukung, dan bekerjasama. Mereka tumbuh bersama menjadi diri yang baik dan mampu memberikan kebaikan bagi keluarga yang lainnya.  

Karena itu mewujudkan kemaslahatan dalam keluarga terutama dalam hal mengerjakan pekerjaan domestik sesuatu yang harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh anggota keluarga dengan prinsip musyawarah, saling rela, tolong menolong dan bekerjasama antar satu dan lainnya. 

Rasululllah telah memberi teladan kepada kita; disebutkan dalam sahih bukhari halaman 792 sahabat Aswad bertanya kepada sayyidah Aisyah, tentang apa yang dilakukan Nabi di dalam Rumah. Sayyidah Aisyah menjawab; Rasulullah sangat gesit mengerjakan pekerjaan rumah, dan apabila waktu salat tiba, beliau segera mendirikan salat.

Bahkan dalam hadis lain dalam kitab musnad Imam Ahmad bin hambal juz 33, diceritakan bahwa Rasulullah pernah menjahit baju, memerah susu kambing dan mengerjakan keperluan dirinya sendiri tanpa menyuruh istrinya. 

Mewujudkan keluarga yang sakinah, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah menjadi komitmen yang harus dibangun dalam keluarga, terutama suami dan istri. Keduanya bekerjasama dalam mewujudkan kemaslahatan dan saling membahagiakan termasuk dalam pekerjaan domestik dan pengasuhan. 

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

7 hari ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

1 minggu ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

1 minggu ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

1 minggu ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

1 minggu ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

2 minggu ago