Berikut akan dijelaskan prinsip-prinsip perkawinan berlandaskan ajaran Islam. Secara garis besar, prinsip perkawinan yang akan diuraikan di bawah ini merupakan rangkuman dari rumusan prinsip dengan pendekatan mubaadalah. Pendekatan ini pertama kali dicetuskan oleh Faqihuddin Abdul Kodir, pemikir Islam kontemporer yang memiliki perhatian terhadap isuisu gender dalam Islam dengan penguatan kajian tafsir Alquran dan Hadis. Perspektif mubaadalah (kesalingan) berusaha memberi jawaban atas ketimpangan relasi perempuan dan laki-laki dalam produk-produk tafsir Alquran maupun Hadis. Ketimpangan relasi itu disebabkan; pertama, faktor sosial. Di kalangan masyarakat, tafsir keagamaan mainstream lebih banyak disuarakan dengan cara pandang laki-laki. Perempuan hanya menjadi pelengkap saja, sebagai pihak ketiga dalam objek pembicaraan, antara teks sebagai orang pertama dan penafsir laki-laki sebagai orang kedua. Kedua, faktor bahasa. Hampir semua redaksi ayat-ayat Alquran menggunakan bentuk dan redaksi laki-laki (mudzakkar). Yang diajak bicara oleh Alquran (mukhahta`b), secara struktur bahasa adalah juga laki-laki. Sebagian besar konstruksi relasi antara laki-laki dan perempuan diungkapkan dalam redaksi laki-laki (sighat al-tadzkir). Pendekatan mubaadalah menawarkan cara pembacaan yang lebih adil, yaitu dengan menjadikan subjek yang tidak disebutkan secara eksplisit (mafhum) sebagai audiens yang setara di hadapan teks-teks keagamaan dengan mengembalikan pada prinsip, nilai serta gagasan utama yang menjadi fondasi pemaknaan dalam kerja-kerja penafsiran terhadap teksteks parsial tentang relasi laki-laki dan perempuan. Dalam fokus kali ini, pendekatan mubaadalah digunakan untuk memformulasikan prinsip-prinsip perkawinan dalam membangun rumah tangga yang saling membahagikan antara suami dan istri.
Sebagai khalifah di muka bumi, manusia bertugas membawa kemakmuran, kesejahteraan, kedamaian, dan kemuliaan di alam semesta (rahmatan lil ‘alamin). Mandat ini juga harus tercermin dalam kehidupan berumah tangga. Suasana perkawinan seyogianya senantiasa bermuara pada kesejahteraan dan kemuliaan bagi semua anggota keluarga. Tentu saja hal itu bukan pekerjaan mudah yang dibatasi kurun waktu tertentu. Melainkan ikhtiar yang terus menerus dalam kelanggengan sebuah mahligai rumah tangga. Karena itu butuh fondasi yang kokoh, agar bangunan di atasnya tidak mudah goyah meski diterpa badai sekalipun.
Dalam perspektif mubaadalah, sebuah perkawinan harus disanggah oleh lima perinsip utama, antara lain; komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah Allah swt. (mitsaqan ghalizhan), QS. An-Nisa’, 4: 21), prinsip berpasangan dan berkesalingan (zawaj), QS. Al-Baqarah, 2: 187 dan QS. Ar-Ruum, 30: 21), perilaku saling memberi kenyamanan/kerelaan (taralin, QS al-Baqarah, 2: 233), saling memperlakukan dengan baik (muasyarah bil ma’ruf), QS. An-Nisa’, 4: 19, dan kebiasaan saling berembuk bersama (musyawarah, QS. Al-Baqarah, 2: 233). Jika lima pilar ini dipraktikkan secara kokoh dan berkesinambungan, visi dan tujuan berkeluarga akan dengan mudah dirasakan dan dinikmati bersama.
Sumber: Membina Keluarga Bahagia
Menurut Musdah Mulia, keluarga memiliki fungsi setidaknya dalam enam aspek, antara lain; (1) fungsi religius,…
Masyarakat Indonesia mempunyai ciri-ciri yang beragam terkait dengan membangun keluarga yang ideal. Ada yang menggunakan…
Istilah sakinah, mawaddah, warahmah atau sering disingkat Samawa, merupakan istilah yang sangat dikenal sebagai doa…
Pada 19-21 Agustus 2026, Rahima melaksanakan Halaqoh Penguatan Kepemimpinan Ulama Perempuan (PKUP) Seri Pemaju di…
Jombang - Perhelatan Festival Jagat di Pondok Pesantren Khoiriyah Hasyim, Seblak, Jombang, Jawa Timur, pada…
Jombang - Ratusan santri tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) mengikuti rangkaian acara…