Seorang laki-laki bernama Jodi, berumur sekitar 43 tahun di Jawa Tengah menikahi anak perempuan berumur 12 tahun yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD). “Saya punya dasar agama juga. Enggak ngawur. Saya sesuai ajaran kanjeng Nabi. Kalau menikah dengan yang umurnya 7 tahun saja boleh. Kalau urusan campur, itu baru dilakukan setelah dia mens”. Begitu ia berdalih.57
Cerita di atas memperlihatkan bahwa perkawinan di usia anak (di bawah 18 tahun), masih banyak terjadi di Indonesia. Banyak alasan yang dikemukakan. Dari persoalan ekonomi, khawatir berbuat zina, karena terlanjur hamil duluan atau karena alasan agama seperti cerita di atas. Ketika agama dijadikan alasan untuk batasan usia perkawinan paling tidak mengacu pada dua hal: pernikahan Rasulullah saw. dengan Siti Aisyah dan pemahaman terhadap istilah baligh.
Pernikahan anak pada dasarnya banyak memberikan dampak kepada perempuan. Beberapa di antaranya adalah dampak kesehatan, ekonomi, psikologis, sosial, dan hukum. Secara kesehatan, pernikahan di usia muda sangat berisiko tinggi bagi perempuan, terutama pada saat hamil dan melahirkan. Anak perempuan berisiko mengalami kanker pada mulut rahim karena saluran rahim belum sempurna sehingga berbahaya jika melahirkan. Secara psikologis, pernikahan anak mengandung risiko gangguan mental. Sebuah penelitian terbaru dalam jurnal Pediatrics menunjukkan bahwa remaja yang menikah sebelum menginjak usia 18 tahun lebih berisiko mengalami gangguan mental.
Baligh seringkali dijadikan batasan usia perkawinan. Artinya ketika sudah baligh boleh dinikahkan. Sementara batasan baligh dalam literatur-literatur fiqh hanya sebatas sudah haid bagi perempuan dan sudah mimpi basah bagi laki-laki. Menstruasi dan mimpi basah mungkin cukup untuk dijadikan indikator kedewasaan fisik dalam kaitannya dengan shalat, zakat, puasa, dan haji karena apa yang harus dilakukan dalam kewajiban agama tersebut tidak memerlukan kematangan fisik secara sempurna. Namun demikian, menstruasi dan mimpi basah tidaklah cukup sebagai tanda kedewasaan seorang anak untuk menjalankan kehidupan pernikahan.
Menurut Ibn Syubrumah, Abu Bakar al-Asham, dan Utsman Al-Batty, seorang wali tidak boleh menikahkan anak kecil, baik itu laki-laki maupun anak perempuan. Alasan mereka adalah QS. An-Nisa (4) ayat 6 sebagai berikut.
”Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka mencapai usia menikah. Ketika kami sudah melihat mereka sudah cerdas, maka berikanlah harta-ara mereka kepada mereka.”
Ayat ini menjelaskan bahwa usia pernikahan adalah berakhirnya masa kanak-kanak. Hal ini berarti bahwa sebelum sampai pada usia baligh, tidak boleh ada pernikahan. Jika tidak, maka makna pembatasan di sini menjadi tidak ada. Di samping itu, perwalian atas anak kecil mempunyai tujuan untuk menjamin terwujudnya kemaslahatan sehingga tidak diperbolehkan ada perwalian atas anak kecil pada hal-hal yang tidak mengandung maslahat bagi mereka. Perwalian pada anak kecil dalam pernikahan tidak memberi manfaat pada mereka karena terpenuhinya kebutuhan seksual dan memperbanyak keturunan yang dipandang sebagai maksud pernikahan belum dimiliki dan belum bisa dirasakan oleh anak kecil.
Untuk konteks Indoneisa, pemerintah sudah mengesahkan revisi UU Perkawinan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pada sidang Paripurna, Senin 16 September 2019, DPR menyetujui Perubahan Terbatas UU No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan. Perubahan-perubahan penting yang dilakukan atas pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut di antaranya adalah menaikkan batas umur minimal perkawinan yang sama bagi perempuan dan laki-laki menjadi usia 19 tahun. Perubahan Pasal 7 ini juga memberikan aturan pengecualian jika perkawinan dibawah umur harus dilakukan maka pengecualian harus dilengkapi dengan alasan yang sangat mendesak dan bukti-bukti yang cukup.
Syarat kedewasaan ini menjadi sangat penting, karena perkawinan pada usia dini rentan mengalami kekerasan karena belum cukup untuk mengatasi peliknya persoalan dalam rumah tangga. Dalam salah satu Hadis shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud ra., Rasulullah saw. bersabda; “Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang memiliki kemampuan maka menikahlah, karena menikah itu bisa menundukan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu maka berpuasalah, karena puasa bisa menjadi kendali baginya.” (Shahih Imam Bukhari, Kitab an-Nikah, no. Hadis: 5066).
Sejak awal para ulama fiqh berbeda pendapat tentang hukum menikah. Menurut Mazhab Syafi’i, termasuk bagi yang sudah dewasa menjadi makruh hukumnya ketika yang bersangkutan tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dipikul dalam kehidupan sebagai suami istri, dan dia masih bisa menahan dari berbuat zina. Demikian pula makruh menikah bagi laki-laki yang tidak berkeinginan menikah dan tidak pula mempunyai kemampuan memberikan mas kawin dan nafkah. Apabila dia mempunyai kemampuan atas biaya-biaya tersebut tetapi pada saat yang sama tidak mempunyai alasan yang mengharuskannya untuk menikah, bahkan dia lebih menyukai ibadah, maka sebaiknya tidak menikah agar ibadahnya tidak terganggu.
Pandangan Imam Syafi’i tersebut menjadi komitmen para imam mazhab yang lain. Semuanya sepakat bahwa perkawinan dimaksudkan untuk kemaslahatan atau kebaikan semua pihak terkait. Mazhab Maliki bahkan mengharamkan perkawinan seorang laki-laki yang masih bisa menjaga diri dari berbuat zina, tetapi tidak mampu memberi nafkah untuk istrinya dari harta yang halal.
Oleh karena itu, usia bukan satu-satunya factor yang perlu dipertimbangkan dalam melangsungkan pernikahan. Akan tetapi harus pula memperhatikan unsur kemaslahatan bagi calon istri maupun keluarganya. Apabila perkawinan anak lebih banyak mendatangkan kemadharatan seperti kerusakan atau keburukan yang merugikan pasangan dan keluarganya, maka perkawinan tidak dapat dibenarkan. Sekalipun dalam batas tidak dapat menahan dorongan syahwat, tapi jika belum memiliki kemampuan, terlebih masih dalam usia belia, agama memberi solusi dengan berpuasa untuk mengendalikan diri.
Perkawinan tidak hanya menyatukan dua insan yang berbeda, namun juga dimaksudkan untuk memelihara kehormatan (hifz al ’irdh) agar mereka tidak terjerumus kedalam perbuatan terlarang. Kedua memelihara kelangsungan hidup manusia atau keturunan (hifz annasl) yang sehat dan keluarga yang dipenuhi kasih sayang antar suami dan istri, serta saling membantu antara keduanya untuk kemaslahatan bersama.
Walhasil, isu pernikahan anak tidak dapat dilepas dari garis-garis dasar ajaran Islam. Prinsip yang dimaksud adalah kematangan dan kedewasaan (QS 4:6 dan 5:152), kerelaan kedua belah pihak (QS 2:233), kemaslahatan pernikahan yang dirumuskan dalam istilah mawaddah, rahmah, dan sakinah (QS 30:21), serta mu’asyarah bil ma’ruf (QS 4:19). Dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip ini, perempuan harus menjadi subjek dalam pernikahan bukan hanya pasif sebagai objek, baik calon mempelai maupun wali perempuan. Perempuan harus didengar suaranya dan harapannya. Dalam banyak kasus terkait hak-hak perempuan, Nabi saw. Seringkali mendengar suara perempuan dan mendukung mereka. Dengan menjadikan perempuan sebagai subjek, maka perempuan dapat mempersiapkan dirinya dengan baik, terlepas dari paksaan maupun keterpaksaan.
Sumber: Membina Keluarga Bahagia
Pada tanggal 4–6 Oktober 2026, Rahima mengadakan Halaqoh Penguatan Kepemimpinan Ulama Perempuan (PKUP) Seri Penyebar…
Saat kuliah di semester delapan, Indah (usia 22 tahun) asal Tegal, Jawa Tengah dipaksa menikahi…
Dalam mewujudkan keluarga sakinah, tentram, damai dan penuh dengan cinta kasih, setiap individu, laki-laki dan…
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Kalyanamitra bekerjasama dengan Rahima, melaksanakan kegiatan “Merawat Bersama, Mengurai Beban:…
Konsep wilayah (perwalian) menekankan pandangan tentang perlindungan sebelum menikah, dimana perempuan berada di bawah perlindungan…
Bu Sri harus bangun lebih cepat setiap harinya. Sebelum azan subuh, dia telah bergegas mempersiapkan…