Pendapat para ulama terkait fiqh aborsi sangat beragam, meskipun dengan argumentasi yang sama-sama bersumber dari teks. Ulama dari mazhab Hanafi membolehkan pengguguran kandungan sebelum kehamilan berusia 120 hari dengan alasan belum terjadi penciptaan. Pandangan sebagian ulama lain dari mazhab ini hanya membolehkan terhadi sebelum memasuki tahap mudghah atau janin masih dalam bentuk segumpal darah (‘alaqah) karena belum terbentuk kehidupan dimulai sejak konsepsi sebagaimana dikemukakan dari mereka, yaitu Abi Sad dan Al-Qurthubi membolehkan. Namun, Al-Ghazali dalam Al-Qajiz berpendapat berbeda dengan Al-Ihya. Beliau mengakui kebenaran pendapat bahwa aborsi dalam bentuk segumpal darah atau segumpal daging tidak apa-apa karena belum terjadi penyawaan.

Perdebatan di antara ahli fiqh dalam hal aborsi ini yang menjadi fokus perhatian adalah tentang batas kehidupan. Sejak kapan sesungguhnya kehidupan itu dimulai? Bahasa yang digunakan teks sulit sekali diklarifikasi hanya menyatakan “sebelum tercipta” atau “sebelum menjadi manusia” (qabla takhalluq). Alquran menyebutkan proses pentahapan penciptaan manusia terdiri dari sperma, segumpal darah, segumpal daging (nutfah, ‘alaqah, dan mudghah), kemudian Allah menjadikan makhluk dalam bentuk lain, sebagaimana diinformasikan QS. Al-Mukminun 23, 12-14 berikut.

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia itu dari saripati tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu menjadi nutfah yang tersimpan di tempat yang aman dan kokoh. Dalam perkmebangan selanjutnya, nutfah itu Kami olah menjadi segumpal daging. Lalu segumpal daging itu Kami olah menjadi tulang belulang. Selanjutnya tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Selanjutnya Kami jadikan makhluk yang berbentuk lain dari yang sebelumnya. Maha Suci Allah Pencipta yang Paling Baik.”

Dalam ayat tersebut tidak menjelaskan secara tegas kapan sesungguhnya memasuki kehidupan sebagai manusia. Apakah sejak tesimpan dalam rahim atau istilah kedokteran sejak zigot melekat dalam endometrium yang disebut dengan nidasi (implantasi) atau apakah sejak Tuhan menjadikannya sebagai makhluk yang berbentuk lain dari yang sebelumnya (khlaqan aakhar). Kata khalqan berasal dari khalaqa artinya penciptaan. Di dalam Alquran ditemukan makna yang sama antara khalaqa dan ja’ala, seperti khalaqa minha zaujaha (Al-Nisa’, 4: 1) dan ja’ala minha zaujaha (Al-A’raf, 7: 189), keduanya memiliki arti yang sama. Tetapi dalam hal penciptaan ini, kata khalaqa menunjukkan kemahakuasaan dan kehebatan Allah yang tiada tara, sedangkan kata ja’ala hanya menunjukkan bahwa penciptaan itu dari materi yang sudah ada, yakni nafs waahidat (satu jenis bahan baku yang sama). Alquran juga menunjukkan bahwa penciptaan dengan khalq bersifat gradual. Seperti manusia berasal dari pencampuran antara permatozoa laki- laki dan ovum perempuan, kemudian menjadi zigot, embiro, dan seterusnya. Sedangkan kata khalaqah aakhar, artinya binafkhi al-ruh fiih dengan menipukan ruh ke dalam penciptaannya.

Mengenai batas awal kehidupan manusia kapan persisnya roh ditiupkan, di dalam hadispun tidak dijelaskan. Hanya disebutkan bahwa proses sperma berlangsung selama 40 hari pertama, 40 hari kedua berupa segumpal darah dan 40 hari ketiga berupa segumpal daging setelah itu baru ditiupkan roh. Tetapi roh itu apa? Tidak ada penjelasan secara rinci, hanya disebut bahwa roh hanya urusan Tuhan. Tetapi mistrius hingga sekarang, karena hanya Tuhan yang tahu, sebagaimana disebutkan Alquran surat Al-Israa (17):85.

Perbedaan pandangan di kalangan ulama fiqh mengenai aborsi bersumber dari ketidakjelasan teks atau wahyu mengenai kapan roh ditiupkan ke dalam janin, sama halnya dengan kapan ruh dilepaskan dari dalam jiwa manusia menjadi kematian. Ketidakjelasan teks atau wahyu memberi kesempatan kepada manusia atau kepada kita untuk selalu memikirkan kembali dan memahami kembali hubungan antara nalar (ratio) dengan teks untuk menemukan makna yang kontekstual sesuai dengan kondisi zamannya. Di sinilah perlunya menggali hukum (ijtihad) untuk menemukan substansi hukum yang dapat menjembatani antara kehendak teks yang diwahyukan Tuhan dengan realitas kehidupan manusia yang terus berkembang. Atas dasar itu, perbedaan pendapat ulama mengenai aborsi harus dimaknai sebagai kekayaan khazanah fiqh yang dinamis, realistis, dapat dikaji secara terus menerus sesuai dengan perkembangan masyarakat, termasuk di dalamnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Dalam hal ini, yang terpenting kuncinya adalah fiqh itu harus bisa mencegah terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan secara proporsional terhadap kehidupan manusia.

Dalam konteks tingginya AKI akibat aborsi tidak aman apabila dianalisis dari sisi tujuan hukum Islam dapat dikategorikan berada dalam kondisi kerusakan berupa pendarahan yang terus menerus hingga terjadi kematian ibu karena dilakukan bukan oleh ahlinya. Kematian ibu adalah salah satu persoalan kemanusiaan dan aborsi merupakan persoalan kemanusiaan yang lain. Keduanya sama-sama bermasalah karena menghilangkan nyawa. Membiarkan kematian ibu secara terus menerus akibat aborsi tidak aman adalah sama dengan membiarkan terjadinya kerusakan, bahkan kematian terhadap perempuan. Kondisi tersebut sesungguhnya dapat dicegah dengan cara memilih salah satu bahayayang paling kecil risikonya.

Ketika pilihannya adalah tindakan yang paling kecil risikonya, maka yang harus dilakukan adalah mengatur praktik aborsi yang aman. Dengan pengaturan aborsi secara aman maka kontrol dan pengawasan terhadap dokter maupun pasien dapat dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur kesehatan. Dalam hal ini memang ada korban yaitu janin. Tetapi dari sisi kebaikan dan manfaat (kemaslahatan) jika dibandingkan antara janin dengan ibunya, maka menyelamatkan dan mempertahankan kehidupan ibu jauh lebih membawa kemanfaatan dan kebaikan. Ibu sebagai orang yang telah memiliki identitas kemanusiaan harus dihormati karena telah memiliki tanggung jawab terhadap keluarga maupun masyarakat. Sementara janin belum memiliki tanggung jawab apapun baik terhadap manusia maupun terhadap Tuhan.

Pelarangan aborsi secara mutlak tanpa pengecualian bukanlah keputusan yang bijaksana. Terlalu banyak korban nyawa yang terenggut. Semakin banyak muncul celah tindakan aborsi yang tidak aman, juga akan mempertinggi risiko kematian ibu hamil akibat aborsi. Kajian fiqh klasik yang dihasilkan para imam mazhab, pada akhirnya selalu menawarkan prinsip daruriyyat ketika persoalan dasar tidak bisa ditempuh.Begitu pula pendapat dari Komisi Fatwa MUI yang menoleransi kebolehan aborsi jika dalam keadaan darurat atau hajat. Perempuan korban perkosaan ataupun kehamilan yang berhadapan dengan masalah daruriyyat dapat dilakukan tindakan aborsi. Karena jika secara psikis terutama korban perkosaan yang hamil dan tertekan dapat berimbas serius terhadap kehamilannya. Sehingga dalam waktu jangka panjang ikut pula mengganggu kesehatan sang ibu.

Sudah saatnya para tokoh agama maupun tokoh masyarakat responsif terhadap permasalahan kesehatan perempuan, seperti aborsi. Membiarkan aborsi tidak aman artinya menyumbangkan nyawa ibu yang berkontribusi pada AKI, sekaligus mengamini kejahatan terhadap kemanusiaan. Aborsi bukanlah semata- mata menjadi tanggung jawab ibu hamil saja. Kini, permasalahan tersebut merupakan tanggung jawab bersama (kolektif), baik suami (pasangan), keluarga, masyarakat, negara, maupun tokoh-tokoh terkait. Sekaligus juga diperlukan pengentasan dilema aborsi itu sendiri. Dilema aborsi dimulai dari menata perspektif baru dalam penanganan aborsi. Perspektif tindakan aborsi sebagai tindakan yang tidak diperkenankan secara mutlak perlu direkonstruksi (dibangun ulang) dengan perspektif baru yang lebih realistis dan adil bagi perempuan.

Sumber: Membina Keluarga Bahagia

Similar Posts:

swararahima

Share
Published by
swararahima

Recent Posts

Aborsi: Bagian 1

Suatu ketika dalam sebuah pengajian bulanan, para peserta terenyuh oleh tanggapan seorang ibu muda. Sebut…

38 menit ago

Partisipasi Suami dalam Kesehatan Ibu dan Anak

Nuri mengeluhkan suaminya tidak pernah memperhatikannya selama masa kehamilan. Saat hamil, ia jalan-jalan pagi di…

1 hari ago

KB dan Kontrasepsi

Siti mengaku punya masalah dengan suaminya setelah melahirkan dua anak perempuan dari pernikahannya. Suaminya ingin…

2 hari ago

Hubungan Seksual Suami-Istri

Zainab sangat syok setelah melakukan hubungan seksual pertama kali dengan suami di malam pertama pernikahannya.…

3 hari ago

Perjanjian Perkawinan

Nama saya Endah. Awalnya saya berdiskusi dengan calon suami sebelum menikah. Karena masing-masing mempunyai perbedaan…

4 hari ago

Siaran Pers – Mengenang Romo Benny: Melanjutkan Jejak Gus Dur, Merawat Kebhinekaan, dan Menjaga Demokrasi

Yogyakarta - Pondok Pesantren Bumi Cendekia, Yogyakarta, menjadi ruang bertemunya tekad untuk meneruskan keteladanan mendiang…

4 hari ago