Suatu ketika dalam sebuah pengajian bulanan, para peserta terenyuh oleh tanggapan seorang ibu muda. Sebut saja Ani (bukan nama sebenarnya). Ia ditanya narasumber, “punya anak berapa, Bu Ani?”. Sangi Ibu menjawab “yang hidup tiga, tapi sebanarnya sudah sembilan,” jawabnya tanpa beban. “Lho, memangnya enam anak ibu meninggal, usia berapa mereka meninggal?” lanjut narasumber kemudian. Belum sempat dijawab oleh Ibu Ani, salah seorang peserta lain ikut andil bertanya dengan nada penasaran. “Bu, setahu saya anak tertua ibu kan baru kelas satu SMP?” Dengan ringan Bu Ani menjawab, “Kan selalu saya gugurkan setiap saya positif hamil beberapa minggu dibantu dukun desa atau dengan jamu-jamu peluntur.”

Kisah di atas merupakan penggalan kisah nyata dari berbagai kisah yang mungkin tidak terekam. Realitas tersebut menunjukkan bahwa penghentian kehamilan (aborsi) sering ditemukan dalam kehidupan masyarakat saat ini dengan berbagai alasan yang mendasarinya. Tindakan ini tidak hanya dilakukan oleh perempuan yang belum menikah, akan tetapi juga terjadi oleh perempuan yang telah berumah tangga. Adapun tindakan aborsi umumnya dilakukan dengan cara tidak aman. Salah satu alasannya adalah karena sedikitnya pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak kesehatan reproduksi perempuan. Membicarakan jumlah kasus aborsi bukanlah perkara mudah. Pasalnya, angka-angka tentang aborsi secara akurat dengan hitungan yang tepat sulit didapatkan. Bahkan dapat saja fakta di lapangan justru lebih banyak dibandingkan dengan data yang tercatat. Hal ini dipengaruhi oleh perspektif negatif seperti stigma (cap) sebagai pembunuh bagi pelakunya. Oleh karenanya, pelaku cenderung menyembunyikan tindakan aborsi.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan aborsi merupakan penyumbang bagi tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia. Pada rentang waktu 2007 sampai 2012, AKI naik dari angka 228 menjadi 359 per 100.000 kelahiran hidup. Angka 359 per 100.000 menunjukkan bahwa di dalam satu jam terdapat tiga hingga empat ibu yang meninggal dan dalam satu hari sekitar 72 hingga 96 ibu meninggal di Indonesia.

Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi tingginya AKI di Indonesia. Antara lain kurang baiknya penyediaan dan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat dan juga dipengaruhi rendahnya kepedulian para suami. Selain itu, faktor aborsi yang dilakukan oleh tenaga medis yang tidak kompeten merupakan salah satu penyumbang tingginya AKI di Indonesia.

Secara bahasa, aborsi diserap dari bahasa Inggirs, yaitu abortion yang berasal dari bahasa latin yang berarti pengguguran kandungan atau keguguran. Namun aborsi dalam literatur fiqh berasal dari bahasa Arab alijhadh, merupakan mashdar dari ajhadha atau juga dalam istilah lain bisa disebut dengan isqath al-haml yang memiliki arti perempuan yang melahirkan secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Secara bahasa disebut juga lahirnya janin karena dipaksa atau dengan sendirinya sebelum waktunya. Sedangkan makna gugurnya kadungan menurut ahli fiqh tidak keluar dari makna bahasa, diungkapkan dengan istilah menjatuhkan (isqath), membuang (tharh), melempar (ilqaa’), dan melahirkan dalam keadaan mati (imlassh).

Menurut William Obstetric, aborsi didefinisikan sebagai tindakan penghentian kehamilan di bawah 20 minggu atau saat berat janin kurang dari 500 gram. Pendapat ini senada dengan definisi WHO bahwa aborsi adalah penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan atau berat janin kurang dari 500 gram. Sayangnya, dalam pandangan masyarakat umum, aborsi dipahami lebih mengacu pada arti pengguguran kandungan secara sengaja dari rahim seorang ibu. Padahal arti sebenarnya bisa lebih luas dari itu, karena gugurnya kandungan tanpa sengajapun termasuk dalam istilah aborsi.

Aborsi menurut kedokteran terlihat beragam, meskipun dengan tuturan bahasa yang berbeda. Beberapa di antaranya, aborsi dilakukan dengan membatasi usia maksimal kehamilan sekitar 20 minggu atau sebelum janin hidup di luar kandungan. Lebih dari usia tersebut tidak tergolong aborsi tapi disebut infantisida atau pembunuhan bayi yang sudah mampu hidup di luar kandungan. Lebih dari usia tersebut tidak tergolong aborsi, tetapi disebut infantisida atau pembunuhan bayi yang sudah mampu hidup di luar kandungan.

Aborsi dipandang sebagai tindakan kriminal (pembunuhan) disebabkan oleh pasal dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan RI No. 23 Tahun 1992 terkait dengan pelarangan aborsi. Selain itu, aborsi yang sementara juga dianggap berlawanan dengan norma moral dan keamaan menjadi faktor utama ketidakterbukaan pelaku aborsi. Oleh karenanya, banyak perempuan hamil yang melakukan aborsi secara tertutup atau sembunyi-sembunyi dengan bantuan dukun/bidan, dengan cara diurut, meminum jamu-jamuan, maupun melakukan operasi kecil. Ironisnya, hal tersebut dilakukan tanpa bantuan tenaga medis yang profesional, tanpa persiapan fisik dan psikis secara matang sehingga menyebabkan risiko kematian.

Sekalipun berhadapan dengan norma dan hukum, pelaku aborsi menganggap bahwa aborsi dapat menjadi solusi dari permasalahan yang dihadapi. Secara umum, pelaku aborsi dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, perempuan yang sudah menikah. Mereka melakukan aborsi karena faktor bobol (gagal) kontrasepsi/KB, usia ibu yang terlalu tua/muda, alasan kesehatan yang membahayakan nyawa ibu atau janin, jarak kehamilan yang terlalu dekat dari sebelumnya, trauma melahirkan, karena sedang menyusui, keterbatasan ekonomi, belum siap secara mental, status perkawinan yang tidak strategis seperti menjadi istri kedua. Kedua, perempuan yang belum menikah. Alasannya adalah pacar tidak mau bertanggung jawab, masih remaja, takut kepada orang tua atau kehamilan yang tidak dikehendaki pacar/pasangan. Ketiga, perempuan korban kekerasan seksual, seperti hamil akibat perkosaan ataupun incest (pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh orang-orang yang masih memiliki hubungan darah). Umumnya, keputusan melakukan aborsi dilakukan oleh di luar diri perempuan itu sendiri, seperti suami, pacar, orang tua atau mertua.

Situasi inilah yang menjadikan posisi tawar perempuan sangat rendah. Selain menanggung risiko kematian, perempuan juga tidak diberi kesempatan untuk melanjutkan atau menghentikan kehamilannya secara sadar. Persoalan argumen yang mendasari terjadinya aborsi kebanyakan selalu menjadi tanggungan dan kepentingan perempuan. Hampir semua perempuan yang melakukan aborsi selalu melibatkan beban emosi, mental, dan fisik seorang diri. Apapun alasan terjadinya kehamilan, baik dalam ikatan pernikahan ataupun di luar pernikahan tetap saja perempuan yang menanggung bebannya. Sementara pasangan yang menyebabkan kehamilan, yakni laki-laki tidak tersentuh oleh sanksi, baik moral ataupun hukum. Seolah perempuan dapat hamil dengan sendirinya tanpa keterlibatan laki-laki.

Banyak perempuan yang berdiri di persimpangan, antara tidak atau melakukan aborsi. Kedua pilihan tersebut tetap saja merugikan perempuan. Apabila ia memilih untuk membiarkan janinnya hidup dan berkembang hingga lahir, terlebih jika kehamilan terjadi karena faktor-faktor di luar biasaan, maka perempuan akan menerima risiko penolakan dalam masyarakat. Ungkapan anak haram, anak hasil zina, anak tanpa bapak adalah risiko yang seringkali dihadapi perempuan. Bahkan pandangan negatif ini akan terus ada sampai anak tersebut besar. Selain itu, kendala ekonomi yang menghadang di depan mata ketika membesarkan anak seorang diri juga bukan perkara mudah. Namun ketika perempuan memilh untuk aborsi, perempuan jugalah yang berhadapan dengan norma agama, masyarakat, dan hokum karena dianggap melakukan tindak pembunuhan. Perempuan tersebut akan dilabeli sebagai ibu yang keji atau kejam sehingga layak untuk dijatuhi hukuman.

Al-Qur’an yang menjadi sumber utama dalam menerapkan hukum tidak secara rinci menerangkan tentang boleh tidaknya aborsi. Ayat yang ada menjelaskan tentang proses penciptaan manusia, perkembangan janin dalam rahim ibu, penghormatan kepada manusia, serta larangan membunuh anak dapat dilihat dalam QS. al Mukminun: 12-14, QS. al-Isra’: 70, serta QS. al-An’am: 151. Sedangkan Hadis Nabi saw. yang menjadi acuan tentang penciptaan dan perkembangan janin dalam Rahim ibu ada pada Hadis riwayat Muslim dari Abdullah bin Mas’ud, “Sesungguhnya setiap orang di antara kalian melalui proses pencampuran di dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nutfah, berikutnya selama jumlah waktu yang sama (40 hari) dibentuk menjadi ‘alaqah, kemudian terbentuk menjadi mudgah segala waktu yang sama (40 hari), kemudian malaikat diutus dan meniupkan ruh kepadanya, lalu memerintahkan mencatat empat kalimat: rezeki, ajal, amal, dan nasibnya menjadi orang yang sengsara atau bahagia…”.

Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis di atas, muncullah perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hokum aborsi. Perbedaan ini terletak pada pra peniupan ruh janin, yakni pada masa kandungan sebelum 40 hari. Pandangan ini terbagi menjadi dua pendapat. Pertama, tidak dianggap pembunuhan/pengguguran secara sengaja yang termasuk tindakan kriminal. Kedua, suatu keharaman karena melakukan perusakan kandungan dengan mengeluarkan janin yang sudah menetap dalam rahim dengan tanpa sebab.

Dalam pandangan fiqh, aborsi memiliki beberapa jenis. Pertama, aborsi spontan (al-isqath al-dzaty), artinya janin gugur secara alamiah tanpa pengaruh dari luar atau gugur dengan sendirinya. Kebanyakan aborsi spontan disebabkan oleh kelainan kromosom. Kedua, aborsi karena darurat atau pengobatan (al-isqath al-dharury/ al-‘ilajiy). Aborsi jenis ini disebabkan oleh kondisi darurat atau pengobatan, misalnya aborsi dilakukan karena ada indikasi fisik yang mengancam nyawa ibu bila kehamilannya dilanjutkan. Dalam hal ini yang dianggap lebih ringan risikonya adalah mengorbankan janin, sehingga aborsi jenis ini menurut agama diperbolehkan. Ketiga, aborsi karena khilaf atau tidak sengaja (khata’). Aborsi ini dilakukan karena khilaf atau tidak sengaja. Misalnya misalnya pada ibu yang mengalami kecelakaan atau insiden di luar kendalinya. Keempat, aborsi yang menyerupai kesengajaan (syibh ‘amd). Aborsi jenis ini mengarah pada kesengajaan. Misalnya, seorang suami menyerang istrinya yang tengah hamil muda hingga mengakibatkan Ia keguguran. Dikatakan menyerupai kesengajaan karena serangan memang tidak ditujukan langsung kepada janin, tetapi pada ibunya. Kemudian akibat serangan tersebut, janin terlepas dari tubuh ibunya atau keguguran. Menurut hukum fiqh, pihak penyerang harus diberi hukuman dan akan semakin berat jika janin keluar dari perut ibunya dan sempat memberikan tanda kehidupan. Misalnya, menangis atau bergerak-gerak. Kelima, aborsi sengaja dan terencana (al-‘amd).107 Aborsi jenis ini dilakukan secara sengaja dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan. Aborsi ini yang dinilai sebagai tindakan pidana dan dapat dikenakan sanksi.

Lanjutkan membaca

Sumber: Membina Keluarga Bahagia

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here