Secara etimologis, istilah poligami berasal dari Bahasa Yunani yaitu apolus yang artinya banyak dan gamos yang artinya perkawinan. Kata lain yang mirip dengan itu ialah poligini, juga berasal dari Bahasa Yunani yaitu polus yang berarti banyak dan gene yang artinya perempuan. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa poligami dan poligini adalah suatu sistem perkawinan dimana seorang laki-laki mengawini lebih dari seorang perempuan dalam waktu yang bersamaan.
Di kalangan pemikir muslim, pandangan mengenai poligami tidak seragam. KH. Husein Muhammad menyebut ada tiga pendapat mengenai poligami. Pertama, pandangan yang membolehkan poligami secara longgar. Sebagian penganut pandangan ini beranggapan poligami sebagai sunnah, alias mengikuti perilaku Nabi Muhammad saw. Syarat keadilan yang secara eksplisit disebutkan Al-Qur’an cenderung diabaikan atau hanya sebatas argumen verbal belaka. Kedua, pandangan yang membolehkan poligami dengan syarat-syarat cukup ketat. Pandangan ini menitikberatkan pada keadilan formal distributif. Yakni para suami harus memenuhi hak-hak ekonomi dan kebutuhan seksual (gilir) para istri secara adil (relatif); keharusan mendapat izin istri, dan beberapa syarat lainnya. Ketiga, pandangan yang melarang poligami secara mutlak.
Ketiga pandangan ini merujuk pada teks yang sama, yaitu QS. An Nisa’ ayat 3 sebagaimana berikut:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa’, 4: 3)
Teks di atas oleh sebagian kalangan dipahami sebagai dukungan atas praktik poligami, karena seolah-olah menyampaikan pesan untuk ’pembolehan’ mengawini 2, 3, atau 4 perempuan. Namun pihak yang lain lebih fokus pada ketentuan berlaku adil, dan nyaris mustahil dapat berlaku adil dalam perkawinan poligami. Sebagaimana juga yang disebutkan dalam QS. An Nisa’: 129 berikut ini:
”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’, 4: 129)
Mengenai pemahaman akan konsep keadilan (’adalah) yang dikehendaki oleh QS. An Nisa’: 3, Syafiq Hasyim menyatakan bahwa inilah penekanan dari ayat ini. Akan tetapi para ahli fiqh (fuqaha) seringkali lebih mendahulukan aspek mubahah (kebolehan) dari pada aspek yang lebih penting yakni ’adalah (keadilan). Seharusnya, aspek ’adalah ini yang harus didahulukan atas mubahah. Artinya, keadilan baik kualitatif maupun kuantitatif merupakan prasyarat bagi bolehnya poligami. Apabila aspek keadilan menjadi prasyarat utama, mungkin poligami menjadi sulit dilakukan walaupun atas izin syara’. Dan keadilan yang semata-mata kuantitatif sebagaimana yang dirumuskan oleh para ahli fiqh, lebih menguntungkan laki-laki daripada perempuan. Oleh karenanya, Imam al-Baidhawy dalam Anwar al-Tanzil wa al-Asral al-Ta’wiil menyatakan bahwa turunnya surat An Nisa’ tersebut memiliki maksud untuk memperingatkan kesewenang-wenangan masyarakat Arab saat itu terhadap perilaku poligami. Dalam penafsirannya, ayat-ayat tersebut turun dalam rangka memerintahkan seseorang untuk memenuhi tanggung jawab terhadap perempuan, terutama untuk berbuat adil.
Kebijakan dan koreksi Islam terhadap praktik poligami tanpa batas yang terjadi sebelum Islam kepada pembatasan poligami bahkan pengenalan terhadap nilai kesetiaan dan bentuk pernikahan monogami tercermin dalam kisah salah seorang sahabat Nabi. Pada masa Nabi Muhammad saw., ada salah seorang sahabat Nabi bernama Ghilan al-Tsaqafi, yang mempunyai 10 (sepuluh) orang istri. Hal ini dilaporkan kepada Nabi saw. Dan kemudian Nabi menyuruhnya mengambil empat dari sepuluh istri tersebut. Riwayat ini membuktikan bahwa poligami merupakan respon sosiologis dan antropologis Al-Qur’an terhadap masyarakat saat itu. Dan bilangan empat bermakna ’pembatasan’ atas tradisi poligami yang berlaku di masa itu.
Selain itu, praktik poligami tidak bisa serta merta diterapkan kepada sembarang perempuan, karena hal ini sangat terkait dengan perlindungan terhadap janda dan anak yatim. Pemikir kontemporer Muhammad Sahrur menafsirkan kata nisa’ (perempuan-perempuan) yang dimaksud dalam QS. An Nisa’ ayat 3 tersebut adalah janda-janda yang mempunyai anak yatim. Jika hal ini dimaksudkan sebagai upaya advokasi terhadap anak-anak yatim yang tak berdaya, maka perlindungan terhadap anak-anak yatim sekaligus ibu-ibu mereka, tentu lebih masuk akal; karena kedua kelompok ini, janda dan anak yatim, merupakan orang-orang yang lemah atau dipandang lemah dan rentan. Penafsir kontemporer lain sebelum Sahrur seperti Maulana Umar Ahmad Usmani dan Fazlurrahman, berpendapat bahwa kebolehan beristri lebih dari satu hanya bisa dilakukan dengan para janda atau perempuan-perempuan yatim, dan bukan dengan perempuan selain mereka. Syafiq Hasyim juga memberikan catatan kritis akan pendapat ini, bahwa poligami hanya dapat ditoleransi hanya kalau dimaksudkan untuk memelihara anak yatim. Dan bila niatnya ingin menolong anak yatim, mengapa harus dengan mengawini ibunya? Sehingga sebaiknya menolong siapa pun tidak harus dikaitkan dengan pamrih ini dan itu. Dan alangkah mulianya apabila menolong anak yatim, tetapi tidak dengan cara kawin lagi (poligami).
Faqihuddin Abdul Kodir menyatakan bahwa perempuan mempunyai hak sepenuhnya untuk menolak poligami dengan alasan kerusakan dan madarat (dar’ul mafasid) yang akan menimpa dirinya maupun keluarganya. Baik yang bersifat fisik, psikis, ekonomi, maupun sosial. Basis ini sesuai dengan anjuran Al-Qur’an untuk tidak menjatuhkan diri pada kehancuran (QS. Al-Baqarah, 2:195) dan saran Nabi Muhammad saw. untuk tidak menyakiti diri sendiri dan orang lain (Muwaththa’ Malik, No. 1435). Selain itu juga sesuai dengan anjuran dan teladan Fatimah ra. meminta sang Ayah Nabi Muhammad saw. untuk mendukungnya menolak rencana suaminya Ali bin Abi Thalib ra. yang hendak mempoligami (shahih Bukhari No. 5285). Jika penerimaan poligami didasarkan pada jalbu al mashalih sebagai hak atas kenikmatan seks yang halal bagi laki-laki, maka penolakan poligami didasarkan pada dar’u la-mafashid yang akan dialami oleh perempuan. Dalam kaidah fiqh yang kedua dar’u al mafashid (menolak kerusakan) lebih diutamakan dari pada yang pertama jalbu al mashalih. Jika bersabar itu baik, maka tidak hanya istri yang diminta bersabar dengan prilaku suami yang menginginkan poligami, tapi juga suami diminta bersabar agar cukup dengan satu istri yang menginginkan kesetiaan dan monogami.
Sumber: Membina Keluarga Bahagia
Pada 13 Oktober 2026, Rahima mengadakan Halaqoh Komunitas Menuju KUPI III yang diselenggarakan di Ruang…
Nusyuz merupakan tema penting pembahasan tentang kekerasan berbasis gender dalam keluarga. Nusyuz didefinisikan sebagai “perbuatan…
Dalam buku Umat Bertanya Ulama Menjawab, ada beberapa pertanyaan terkait istri bekerja yang direkam dalam…
Pendapat para ulama terkait fiqh aborsi sangat beragam, meskipun dengan argumentasi yang sama-sama bersumber dari…
Suatu ketika dalam sebuah pengajian bulanan, para peserta terenyuh oleh tanggapan seorang ibu muda. Sebut…
Nuri mengeluhkan suaminya tidak pernah memperhatikannya selama masa kehamilan. Saat hamil, ia jalan-jalan pagi di…