Categories: Uncategorized @id

Kabar Tadarus Ke-6 PUP 2014 Urgensi Perspektif Adil Gender dalam Bahtsul Masail

Forum Bahtsul Masail (BM) yang berkembang saat ini didominasi oleh laki-laki. Perempuan boleh dibilang nyaris absen, khususnya dalam forum bahtsul masail utama. Bila mereka hadir, keberadaan mereka tak terlalu signifikan mempengaruhi proses dan hasilnya. Padahal, perempuan menjadi target hukum dari persoalan yang sering di-masail-kan. Salah satunya adalah BM Diniyah Maudlu’iyyah pada Muktamar ke-32 NU di Makassar 2010 lalu yang membahas soal khitan perempuan. Atas dasar pemikiran itu, dalam lanjutan tadarus Pendidikan Ulama Perempuan (PUP) Rahima di angkatan keempat menggelar tema “Bahtsul Masail untuk Pemberdayaan Perempuan”.

Mendesakkan Perspektif Korban

Berlangsung  16-18 Mei 2014 di PP Al-Manshur, Popongan, Tegalgondo,  Klaten, Jawa Tengah. Forum ini bertujuan untuk membekali perempuan agar bisa terlibat aktif dalam proses  Bahtsul Masail. Forum ini merupakan forum tokoh agama Islam yang biasa dilakukan di negara-negara yang tidak menjadikan syariat Islam sebagai konstitusi negara seperti Indonesia.

Kesimpulan forum ini tidak secara otomatis mengikat seluruh Muslim; namun biasanya hanya sampai pada anjuran moral. Oleh karenanya, juga tak memiliki kekuatan untuk menghukum pelaku.  kekerasan terhadap perempuan. Namun, di kalangan Nahdlatul Ulama, BM seringkali menjadi rujukan dalam menyelesaikan masalah dalam kehidupan umat. Hanya yang perlu dikritisi adalah bila kesimpulan itu bias gender akibat dominasi perspektif laki-laki karena BM telah menjadi identik dengan ‘forum laki-laki’.

Menurut Fasilitator Dr Nur Rofiah,  hal demikian itu membuat perspektif  laki-laki menjadi sangat kuat dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan relasi laki-laki dan perempuan. Dalam proses kerja BM, yang menjadi target hukumnya kebanyakan adalah perempuan yang menjadi korban. Bukan laki-laki sebagai pelaku dalam suatu kasus.  Paradigma yang bias dalam memandang relasi gender, menyebabkan teks-teks bias gender yang berhamburan di kitab fikih, hadits, hingga Alquran sering tidak dianggap sebagai masalah. Dan lagi-lagi, yang diatur adalah kehidupan perempuan.

Pentingnya Keterlibatan Perempuan

Nur Rofiah menyebutkan sejumlah poin bila perempuan terlibat dalam BM. Pertama,  Maqashid Syariah sebagai acuan dalam memandang ajaran Islam: pro kemaslahatan dan anti mafsadat. Kedua, cara pandang atas masalah: laki-laki dan perempuan bisa menjadi akar masalah dalam relasi. Ketiga, mengkritisi kecenderungan laki-laki sebagai pelaku dan perempuan sebagai korban. Keempat, Menghindari teks-teks bias atau jika terpaksa menggunakannya, maka harus dalam rangka menjamin kemaslahatan perempuan. Kelima, perspektif utamanya adalah “pembelaan terhadap perempuan korban kekerasan” .

Pertemuan selama 4 hari ini penting bagi peserta untuk membekali keterlibatan mereka dalam berbagai forum BM. Pada mereka diperkenalkan metode Istinbathul Ahkam dalam khazanah sejarah Islam maupun implementasinya di berbagai organisasi keagamaan di Indonesia  saat ini seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI.

Narasumber Imam Nakhei, M.HI yang sehari-harinya adalah Dosen Ma`had Aly Pesantren Asembagus Situbondo, Jawa Timur, mengupas tentang struktur proses dan praktek kerja sebuah bahtsul masail di pesantren. Struktur itu meliputi pengkajian pertanyaan, deskripsi (tashowwur), pertanyaan (as`ilah), dan lain-lain. Dalam paparannya, beliau menggunakan tayangan film acara bahtsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Timur dan Madura di PP Al-Falah, Ploso, Kediri ,Jawa Timur.

Dengan bekal materi yang telah diberikan, para peserta juga diajak untuk mempraktekkan proses kerja dari sebuah bahstul masail.  Dengan kemampuan ini juga peserta diharapkan mampu menganalisis hasil BM yang mengemuka, bahkan menggelar forum BM khusus untuk merespon berbagai persoalan perempuan yang ada.  Hadir dalam tadarus ini KH M. Dian Nafi yang memberikan pengantar umum dalam sesi Studium General di hari pertama. Acara pembukaan juga dihadiri langsung oleh pengasuh PP Al-Manshur, KH Nashrun Minallah dan Direktur Rahima, AD Eridani. {} Mawardi

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

1 jam ago

Pemberdayaan Lansia : Memberikan Ruang Bermakna bagi Lansia

Oleh: Nyai Novi Assirotun N Assalamualaikum, Wr. Wb. Ramadan bukan sekadar menahan lapar, tapi tentang…

1 hari ago

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

Ulama perempuan yang tergabung dalam Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menggelar puncak peringatan Bulan…

2 hari ago

Perspektif Islam dalam Pemberdayaan bagi Fakir Miskin

Oleh: Anisatul Hamidah Assalamualaikum Wr. Wb. Pernahkah kita bertanya, mengapa Al-Qur'an menyebut orang yang salat…

2 hari ago

Pinjaman Online

Oleh: Nyai Sherly Karlinda Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Saat dapur harus tetap mengepul Biaya sekolah anak…

3 hari ago

Ramadhan dan Ikhlas Berbagi untuk Tamu-Tamu Kita

Oleh: Nyai Ruhama Wazna Assalamu’alaikum.wr.wb Duka bencana di beberapa wilayah negeri ini sedang dan baru…

4 hari ago