Categories: Uncategorized @id

Apa Sanksi Pidana bagi Pelaku Pemaksaan Perkawinan?

Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Pemirsa yang dirahmati Allah

Apa sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan?

Pemaksaan perkawinan dilarang oleh Agama dan Negara. Dalam pasal 4 UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual disebutkan bahwa salah satu Tindakan kekerasan seksual adalah pemaksaan perkawinan.

Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Termasuk di antara pemaksaan perkawinan tersebut adalah : 1. perkawinan Anak; 2. pemaksaan perkawinan mengatasnamakan praktik budaya; dan  3. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Ketentuan negara tentang larangan pemaksaan perkawinan ini selaras dengan hadis Nabi saw, dikisahkan dari Abu Buraidah dari ayahnya, sang ayah berkata bahwa ada seorang perempuan muda datang dan mengadu kepada Nabi Muhammad saw, perempuan tersebut bercerita bahwa ayahnya  menikahkannya dengan anak saudaranya untuk mengangkat derajatnya melalui perempuan tersebut. Lalu Nabi saw memberikan keputusan akhir di tangan perempuan tersebut. Kemudian perempuan itu berkata : Ya Rasulullah, saya rela dengan yang dilakukan ayah saya tetapi saya ingin mengumumkan kepada para perempuan bahwa ayah-ayah tidak memiliki hak untuk urusan ini. (sunan Ibnu Majah). 

Hadis di atas mengindikasikan bahwa Rasululah saw menyerahkan urusan memilih pasangan menikah kepada perempuan yang akan menikah dan tidak menghendaki pemaksaan perkawinan.

Wallauyarhamuna birrahmatitammah 

Wassalamu’alaikum Warahatullahi Wabarakatuh

Similar Posts:

swararahima

Share
Published by
swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

2 hari ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

3 hari ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

4 hari ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

5 hari ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

5 hari ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

6 hari ago