Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
Pemirsa yang dirahmati Allah
Apa sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan?
Pemaksaan perkawinan dilarang oleh Agama dan Negara. Dalam pasal 4 UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual disebutkan bahwa salah satu Tindakan kekerasan seksual adalah pemaksaan perkawinan.
Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Termasuk di antara pemaksaan perkawinan tersebut adalah : 1. perkawinan Anak; 2. pemaksaan perkawinan mengatasnamakan praktik budaya; dan 3. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.
Ketentuan negara tentang larangan pemaksaan perkawinan ini selaras dengan hadis Nabi saw, dikisahkan dari Abu Buraidah dari ayahnya, sang ayah berkata bahwa ada seorang perempuan muda datang dan mengadu kepada Nabi Muhammad saw, perempuan tersebut bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan anak saudaranya untuk mengangkat derajatnya melalui perempuan tersebut. Lalu Nabi saw memberikan keputusan akhir di tangan perempuan tersebut. Kemudian perempuan itu berkata : Ya Rasulullah, saya rela dengan yang dilakukan ayah saya tetapi saya ingin mengumumkan kepada para perempuan bahwa ayah-ayah tidak memiliki hak untuk urusan ini. (sunan Ibnu Majah).
Hadis di atas mengindikasikan bahwa Rasululah saw menyerahkan urusan memilih pasangan menikah kepada perempuan yang akan menikah dan tidak menghendaki pemaksaan perkawinan.
Wallauyarhamuna birrahmatitammah
Wassalamu’alaikum Warahatullahi Wabarakatuh
Oleh: Nyai Ai Sulastri Assalamu’alaikum Wr. Wb Bagaimana hukum memaksa anak untuk menikah di dalam…
Oleh: Nyai Lailatul Qomariah Assalamualaikum Wr.Wb Pemirsa yang dirahmati Allah. Apa hukum menikah dalam Islam?…
Oleh: Wanda Roxanne Senin, 13 April 2026, Rahima menyelenggarakan “Launching SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan…
Oleh: Nyai Pera Soparianti Assalamu’alaikum Wr. Wb Bagaimana hukum memberi zakat pada korban perkosaan? Korban…
Oleh: Nyai Mutmainnah Assalamu ‘alaikum wr.wb Apakah orang yang tidak menikah tidak mencintai sunnah Nabi?…
Oleh: Nyai Siti Nurkholilah Pemirsa yang dirahmati Allah Dapatkah kita menggantikan hutang puasa seseorang (semisal…