Oleh: Nyai Ai Sulastri
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Bagaimana hukum memaksa anak untuk menikah di dalam Islam?
Hukum memaksa anak menikah adalah haram karena melahirkan dharar atau bahaya bagi kehidupan anak, sebagaimana hasil musyawarah keagamaan KKUPI pada November 2022.
Pemaksaan perkawinan menimbulkan banyak dampak buruk (mafsadat) dan bahaya (mudlarat) yang merugikan perempuan sehingga sulit membentuk keluarga sakinah dan maslahah. Pemaksaan yang dilakukan biasanya terhadap anak di bawah umur.
Secara psikis dan sosial pemaksaan perkawinan dapat menimbulkan trauma, depresi, stigma negatif, perceraian, konflik keluarga dan masalah keluarga lainnya. Selain itu, dapat berdampak bahaya pada fungsi reproduksi perempuan, seperti terjadinya kekerasan seksual dalam perkawinan melalui pemaksaan hubungan intim bahkan dapat menyebabkan kematian perempuan karena melahirkan (kematian Ibu) karena belum matang organ reproduksinya karena masih usia anak.
Secara pendidikan, perkawinan dapat memutus akses pendidikan karena perempuan usia sekolah yang sudah menikah biasanya akan berhenti sekolah. Secara ekonomi, dampak pemaksaan perkawinan akan melahirkan kemiskinan, terebih bagi pasangan dari ekonomi yang lemah, hal ini akan menjadi pemicu terjadinya konflik yang dapat berujung kepada perceraian.
Hal-hal tersebut, tentunya tidak sesuai dengan tujuan perkawinan yaitu untuk ketenangan jiwa (sakinah)
Dalam Q.S Ar-Rum ayat 21 Allah berfirman:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan selainnya dari Ibnu Abbas rahimahullah, di mana Nabi saw bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”.
Dari sini dapat kita ketahui bahwa melakukan perbuatan yang membahayakan telah dilarang di dalam syari’at. Maka tidak halal bagi seorang muslim untuk memaksa anak untuk menikah karena hal tersebut dapat membahayakan kehidupannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Oleh: Nyai Lailatul Qomariah Assalamualaikum Wr.Wb Pemirsa yang dirahmati Allah. Apa hukum menikah dalam Islam?…
Oleh: Wanda Roxanne Senin, 13 April 2026, Rahima menyelenggarakan “Launching SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan…
Oleh: Nyai Pera Soparianti Assalamu’alaikum Wr. Wb Bagaimana hukum memberi zakat pada korban perkosaan? Korban…
Oleh: Nyai Mutmainnah Assalamu ‘alaikum wr.wb Apakah orang yang tidak menikah tidak mencintai sunnah Nabi?…
Oleh: Nyai Siti Nurkholilah Pemirsa yang dirahmati Allah Dapatkah kita menggantikan hutang puasa seseorang (semisal…
Oleh: Nyai Enok Ghosiyah Assalamu’alaikum Wr. Wb Kapan menikah itu dianjurkan dan dilarang dalam Islam?…