Kajian Islam

Bagaimana Hukum Memaksa Anak untuk Menikah?

Oleh: Nyai Ai Sulastri

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Bagaimana hukum memaksa anak untuk menikah di dalam Islam?

Hukum memaksa anak menikah adalah haram karena melahirkan dharar atau bahaya bagi kehidupan anak, sebagaimana hasil musyawarah keagamaan KKUPI pada November 2022. 

Pemaksaan perkawinan menimbulkan banyak dampak buruk (mafsadat) dan bahaya (mudlarat) yang merugikan perempuan sehingga sulit membentuk keluarga sakinah dan maslahah. Pemaksaan yang dilakukan biasanya terhadap anak di bawah umur.

Secara psikis dan sosial pemaksaan perkawinan dapat menimbulkan trauma, depresi, stigma negatif, perceraian, konflik keluarga dan masalah keluarga lainnya. Selain itu, dapat berdampak bahaya pada fungsi reproduksi perempuan, seperti terjadinya kekerasan seksual dalam perkawinan melalui pemaksaan hubungan intim bahkan dapat menyebabkan  kematian perempuan karena melahirkan (kematian Ibu) karena belum matang organ reproduksinya karena masih usia anak.

Secara pendidikan, perkawinan dapat memutus akses pendidikan karena perempuan usia sekolah yang sudah menikah biasanya akan berhenti sekolah. Secara ekonomi, dampak pemaksaan perkawinan akan melahirkan kemiskinan, terebih bagi pasangan dari ekonomi yang lemah, hal ini akan menjadi pemicu terjadinya konflik yang dapat berujung kepada perceraian.

Hal-hal tersebut, tentunya tidak sesuai dengan tujuan perkawinan yaitu untuk ketenangan jiwa (sakinah)

Dalam Q.S Ar-Rum ayat 21 Allah berfirman:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ۝٢١

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan selainnya dari Ibnu Abbas rahimahullah, di mana Nabi saw bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”.

Dari sini dapat kita ketahui bahwa melakukan perbuatan yang membahayakan telah dilarang di dalam syari’at. Maka tidak halal bagi seorang muslim untuk memaksa anak untuk menikah karena hal tersebut dapat membahayakan kehidupannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Halaqah Penguatan Kepemimpinan Ulama Perempuan (PKUP) Seri Pemaju di Yogyakarta

Pada 19-21 Agustus 2026, Rahima melaksanakan Halaqoh Penguatan Kepemimpinan Ulama Perempuan (PKUP) Seri Pemaju di…

6 hari ago

Kelas Ekologi Festival Jagat: Praktik Pengolahan Sampah hingga Kopi Inklusif di Seblak

Jombang - Perhelatan Festival Jagat di Pondok Pesantren Khoiriyah Hasyim, Seblak, Jombang, Jawa Timur, pada…

1 minggu ago

Fun Games di Festival Jagat: Medium Edukasi Ekologi dan Toleransi bagi Santri Seblak

Jombang - Ratusan santri tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) mengikuti rangkaian acara…

2 minggu ago

Festival Jagat 2026: Tokoh Lintas Agama Dorong Aksi Nyata Hadapi Krisis Ekologi

Jombang - Krisis ekologi dan kerusakan lingkungan hidup dinilai sudah mencapai tingkat darurat yang menuntut…

2 minggu ago

Pakta Kesalingan: Merajut Kesetaraan, Menyulam Harmoni untuk Pernikahan Abadi

Oleh: Irma Riyani   “Kami akan saling mencintai, saling menyayangi, saling menghormati dan saling menghargai…

1 bulan ago