Exif_JPEG_420
Oleh: Nyai Lailatul Qomariah
Assalamualaikum Wr.Wb
Pemirsa yang dirahmati Allah.
Apa hukum menikah dalam Islam?
Menurut mayoritas ulama’, Hukum menikah dalam islam ada lima, yaitu:
1. Wajib, Pernikahan menjadi wajib bagi seseorang yang mampu secara fisik, mental, dan finansial serta khawatir akan terjerumus ke dalam zina jika tidak menikah. Sebagaimana dalam al Quran yang artinya:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi mereka kecukupan dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 32)
Rasulullah saw bersabda: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari nomor 5066 dan Muslim nomor 1400)
2. Sunnah, Pernikahan bersifat sunnah bagi seseorang yang memiliki keinginan menikah dan mampu secara finansial tetapi tidak sampai khawatir terjerumus ke dalam zina. Sebagaimana dalam firman Allah yang artinya:
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’d: 38)
Rasulullah saw bersabda: “Menikah itu termasuk sunnahku. Barang siapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Ibnu Majah nomor 1845 dan Ahmad)
3. Mubah (dibolehkan) Jika seseorang tidak memiliki dorongan kuat untuk menikah dan tidak pula takut terjerumus ke dalam zina, maka hukum menikah baginya adalah mubah (boleh dilakukan atau tidak). sebagaimana dalam firman-Nya
“Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh atau belum kamu tentukan maharnya.” (QS. Al-Baqarah: 236).
4. Makruh. Pernikahan menjadi makruh jika seseorang tidak memiliki kesiapan mental atau finansial, sehingga dikhawatirkan tidak bisa menunaikan kewajibannya sebagai suami atau istri. Sebagaimana dalam firman Nya:
“Hendaklah orang-orang yang tidak mampu menikah menjaga kesucian dirinya sampai Allah memberi kecukupan kepada mereka dari karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33)
Rasulullah saw bersabda: “Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud nomor 1692)
5. Haram. Pernikahan bisa menjadi haram jika seseorang menikah dengan niat untuk menzalimi pasangannya atau melanggar hukum-hukum Islam, seperti menikahi mahram, nikah paksa dan pernikahan pada anak. sebagaimana dalam Al-Qur’an yang artinya
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara perempuan ayahmu, saudara perempuan ibumu…” (QS. An-Nisa: 23)
Karena itu, menikah dalam Islam beragam hukumnya melihat situasi dan kondisi masing-masing orang, bisa wajib, sunah, makruh bahkan haram. Seseorang tidaklah patut menyamakan pengalamannya dengan pengalaman orang lain, sehingga melahirkan sikap negatif yang berdampak buruk pada orang lain.
Wallahuyarhamunabirrahmatittammah
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Oleh: Wanda Roxanne Senin, 13 April 2026, Rahima menyelenggarakan “Launching SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan…
Oleh: Nyai Pera Soparianti Assalamu’alaikum Wr. Wb Bagaimana hukum memberi zakat pada korban perkosaan? Korban…
Oleh: Nyai Mutmainnah Assalamu ‘alaikum wr.wb Apakah orang yang tidak menikah tidak mencintai sunnah Nabi?…
Oleh: Nyai Siti Nurkholilah Pemirsa yang dirahmati Allah Dapatkah kita menggantikan hutang puasa seseorang (semisal…
Oleh: Nyai Enok Ghosiyah Assalamu’alaikum Wr. Wb Kapan menikah itu dianjurkan dan dilarang dalam Islam?…
Oleh: Nyai Imas Roihatul Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Banyak orang ragu apakah berenang dapat membatalkan puasa…