Categories: HadisKajian Islam

Kepemimpinan Perempuan di Wilayah Konflik: Otoritas, Efektifitas, dan Perspektif Kemanusiaan

Oleh: Ustadz Faqihuddin Abdul Kodir

Hadis Bukhari: “Tidak akan sejahtera suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya kepada perempuan” (Riwayat Bukhari, no. 4469) muncul pada saat konflik besar pertama kali melanda umat Islam. Yaitu perang saudara paska pembunuhan Khalifah ketiga, Utsman bin Affan ra., oleh para pemberontak. Satu kubu menghendaki pengangkatan khalifah pengganti secara langsung, kubu yang lain menghendaki pembersihan para pemberontak terlebih dahulu, sebelum pengangkatan khalifah pengganti.

Kubu pertama meminta Ali bin Thalib ra. menjadi pemimpin, kubu kedua justru datang kepada Aisyah ra., istri tercinta Nabi saw. Mereka memintanya menjadi pemimpin mereka menuntut pembersihan kota dari para pemberontak. Kedua kubu kemudian terlibat perang yang disebut perang Jamal, atau perang Unta. Karena Aisyah memimpin pasukannya dengan menunggang unta, bukan kuda sebagaimana pemimpin yang lain.

Kubu pertama tentu mendiskreditkan kepemimpinan Aisyah, begitupun kubu kedua pada Ali. Ada kubu yang ketiga, yaitu mereka yang memilih abstain dari konflik ini, tentu menyalahkan Ali maupun Aisyah, sebagai pihak yang bertanggung-jawab terhadap konflik. Yang meriwayatkan hadis di atas adalah dari kubu ketiga yang abstain, yaitu Abi Bakrah ra. Itupun diriwayatkan jauh setelah perang usai. Sayangnya, tidak ada catatan bagaimana reaksi dari kedua kubu terhadap hadis ini. Aisyah biasanya keras mengkritik orang yang seenaknya meriwayatkan Hadis.

Begitupun kubu pertama, tidak merespon sama sekali terhadap hadis ini. Ammar bin Yasir ra, juru bicara kubu pertama, yang ditugaskan keliling mendelegitimasi Aisyah, tidak menggunakan Hadis ini. Ketika ia sampai di Kota Basrah dan meminta penduduknya menolak kepemimpinan Aisyah dan mendukung Ali, ia justru ditentang dua Sahabat besar, Abu Musa ra. dan Abu Mas’ud ra. (Sahih Bukhari, Kitab al-Fitan, no. Hadis: 7191). Ammar tidak menjawab mereka dengan hadis di atas. Bisa jadi, Abi Bakrah meriwayatkannya secara diam-diam, atau di akhir hayatnya. Hanya untuk melegitimasi sikapnya di hadapan orang sekelilingnya.

Jika hanya melihat penggalan teks semata sebagaimana di paragraf pertama, mungkin kepemimpinan perempuan dalam Islam hanya berkutat pada isu otoritas. Tetapi jika melihat pada konteks sebagaimana dalam penjelaskan singkat di atas, ia bisa ditarik lebih luas lagi, misalnya isu efektitas dan isu kemanusiaan. Dalam masa-masa konflik biasanya kedua isu ini lebih mengemuka dibanding yang isu otoritas. Pada kasus Aisyah di atas misalnya, ia didorong menjadi pemimpin karena dianggap paling otoritatif untuk dihadapkan dengan Ali, keponakan sekaligus menantu Nabi saw. Aisyah adalah istri tercinta Nabi saw., perempuan paling pintar, guru dari banyak laki-laki, dan diakui publik.

Baca Juga:

Dirasah Hadis 2: Otoritas Kepemimpinan Perempuan

Dirasah Hadis 3: Isu Efektifitas Peran Perempuan

Dirasah Hadis 4: Perspektif Kemanusiaan

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Kebijakan Pemerintah yang Tidak Berpihak pada Rakyat, Bagaimana Hukumnya?

Oleh: Ustaz Abdillah Assalamualaikum Wr. Wb. Saudaraku yang dirahmati Allah Swt Kebijakan pemerintah yang tidak…

21 jam ago

Apakah Perempuan Bekerja Bukan Istri Salihah?

Oleh: Nyai Ummi Habibah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Apakah perempuan bekerja bukan istri salihah? Sahabat Rahima yang…

2 hari ago

Perlukah Mahram Saat Perempuan Bepergian, untuk Keamanan?

Oleh: Nyai Rindang Farihah  Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah swt, Perlukah mahram saat…

3 hari ago

Apakah Status Kepala Keluarga dalam Islam Dimiliki Secara Mutlak Oleh Laki-laki?

Oleh: Nyai Emma Rahmawati Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pemirsa yang dirahmati Allah, Pada kesempatan kali ini,…

4 hari ago

Poligami Adalah Kekerasan, Mengapa?

Oleh: Nyai Faiqotul Mala Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah.  Apakah betul poligami adalah…

5 hari ago

Gugat Cerai karena KDRT, Apakah Mendapatkan Hak Nafkah dari Mantan Suami?

Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah Assalamu’alaikum Wr.Wb Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?…

6 hari ago