Categories: HadisKajian Islam

Merekonstruksi Bias Ketidakadilan dalam Teks Keagamaan

Di tengah masyarakat, masih banyak tersebar teks-teks hadis yang membelenggu perempuan untuk memperoleh hak-hak pendidikan dan keulamaannya. Seperti hadis tulang rusuk laki-laki sebagai awal ciptaan perempuan, ketaatan yang total terhadap suami, larangan keluar rumah bagi perempuan, shalat perempuan yang lebih baik di rumah daripada di masjid, pembelajaran perempuan yang hanya sebatas tentang haid, nifas, dan ilmu kerajinan tangan, dan beberapa teks lain mengenai domestifikasi perempuan, yang kadang secara sanad tidak bisa dipertanggungjawabkan. Seringkali teks-teks ini disebarkan tanpa penjelasan yang memiliki perspektif terhadap perempuan. Pada masa sahabat, Sayyidah ‘Aisyah bint Abu Bakr ra. termasuk orang yang paling kritis terhadap penyebaran teks-teks hadis seperti ini.

Imam as-Suyuthi (w. 911) menulis kitab mengenai kritik ‘Aisyah terhadap para sahabat terkait teks-teks hadis tertentu atau fatwa-fatwa keagamaan tertentu. Yaitu kitab ‘Ain al-Ishâbah fî istidrâkât ‘Aisyah ‘alâ al-Shahabah’. Salah satunya adalah kritik terhadap hadits tentang kesialan perempuan, yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah ra. dan disahkan oleh Imam Bukhari dan Ibn Hajar al-‘Asqallani. ‘Aisyah melakukan kritik dengan mendasarkan pada ayat Alquran; “Tiada satupun ben­ca­na yang menimpa di muka bumi ini dan (tidak pula) pada dirimu sendiri, melainkan telah tertulis dalam kitab sebelum Kami menciptakannya. Sesungguh­nya yang demikian itu mudah bagi Allah” (QS. al-Hadid, 57: 22). ‘Aisyah tidak percaya dengan riwayat Abu Hurairah dan menegaskan bahwa redaksi itu sama sekali tidak mungkin datang dari mulut Rasulullah Saw. (Lihat: al-’Asqallani, Fath al-Bari, jusz 6, h.150-152).

Dari sini, Aisyah ra. mengajarkan kepada kita bahwa pemaknaan hadis harus dikaitkan dengan ayat-ayat Alquran, terutama yang terkait dengan isu-isu dan relasi laki-laki dan perempuan. Lebih dari itu, teks-teks hadis harus diberi pemaknaan agar tidak menghambat proses dan eksistensi keulamaan perempuan. Di samping pemaknaan ulang terhadap bebe­rapa teks hadis yang secara lahir membelenggu perempuan, pengajaran hadis juga harus diperkuat dengan teks-teks yang secara jelas dan tegas memperkuat posisi sosial-politik perempuan. Seperti teks-teks tentang perjuangan Siti Khadijah ra. dan beberapa sahabat perempuan yang lain, tentang kemitraan laki-laki dan perem­puan, tentang hak perempuan dalam perkawinan dan perceraian, tentang aktivitas sosial-politik perempuan yang hidup pada masa Nabi Muham­mad saw., tentang kehidupan surgawi yang ada di telapak kaki perempuan, dan beberapa teks lain mengenai hak-hak perempuan. Salah satu buku terpenting dalam hal ini adalah apa yang telah ditulis oleh ‘Abd al-Halim Muhammad Abu Syuqqah, Tahrîr al-Mar’ah fi ‘Ahsr al-Risâlah; Dirâsah ‘an al-Mar’ah Jâmi‘ah li an-Nushûsh Alquran al-Karim wa Shahîhay al-Bukhâri wa Muslim [Pembebasan Perempuan pada Masa Kena­bian; Studi tentang Perempuan dari Ayat-ayat Alquran dan Teks Hadis yang ditulis Imam Bukhari dan Muslim–sudah diterjemahkan-].

Buku ini bisa menjadi dasar pengajaran bagi penguatan terhadap perempuan melalui teks-teks hadis Nabi Muham­mad saw. Selain sebagai bentuk afirmasi, juga sebagai bentuk pelurusan ajaran dan pengungkapan kesaksian sejarah kenabian mengenai keterlibatan perempuan dalam kehidupan publik dan domestik untuk kepentingan umat Islam. Ini perlu diberi perhatian khusus, karena konstruksi sosial dan struktur politik umat Islam yang ada sekarang, masih zalim karena meminggirkan perempuan. Afirmasi, apresiasi dan dukungan terhadap mereka yang dizalimi secara sosial, sebagai bentuk perjuangan melawan kezaliman, adalah sebaik-baik jihad, sebagaimana disebutkna dalam sebuah teks hadits; “Afdhal al-jihâd kalimat ‘adlin ‘inda sulthânin jâ’ir” (Riwayat Turmudzi dan Abu Dawud, lihat Ibn al-Atsîr, juz 1, h. 236).

Di sini bisa disimpulkan, bahwa ruang keulamaan perempuan bisa menjadi wilayah yang tepat untuk mewujudkan eksistensi perempuan dalam sejarah peradaban keislaman, untuk melakukan pembelaan terhadap perempuan yang dizalimi oleh struktur sosial, dan untuk perjuangan menegakkan nilai-nilai keadilan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Pendidikan merupakan alat utama untuk melakukan transfor­masi sosial. Melalui pendidikan dan proses keulamaan ini, perempuan akan mampu menge­nal kemampuan dan kekuatan dirinya, didorong mempertanyakan berbagai asumsi, terus-menerus mencari kebenaran, belajar mengarti­kulasikan dan memperjuangkan kebenaran. Keulamaan, sebagaimana juga pendidikan akan menjadi basis kekuatan sosial-politik perem­puan di kalangan umat Islam. Terutama memudahkan para perempuan untuk bisa lebih dekat dan lebih mudah memperdalam keilmuan dari para ulama perempuan, daripada ulama laki-laki. Lebih dari itu, ini semua merupakan upaya amar ma‘ruf nahy munkar yang merupakan kewajiban bersama, laki-laki dan perempuan, sebagaimana dianjurkan Alquran. Wallâhu a’lam. []

 

Baca Juga:

Dirasah Hadis 1: Menegaskan Ruang Ulama Perempuan

Dirasah Hadis 2: Perempuan dan Tradisi Keulamaan

 

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Aborsi: Bagian 2

Pendapat para ulama terkait fiqh aborsi sangat beragam, meskipun dengan argumentasi yang sama-sama bersumber dari…

1 hari ago

Aborsi: Bagian 1

Suatu ketika dalam sebuah pengajian bulanan, para peserta terenyuh oleh tanggapan seorang ibu muda. Sebut…

1 hari ago

Partisipasi Suami dalam Kesehatan Ibu dan Anak

Nuri mengeluhkan suaminya tidak pernah memperhatikannya selama masa kehamilan. Saat hamil, ia jalan-jalan pagi di…

2 hari ago

KB dan Kontrasepsi

Siti mengaku punya masalah dengan suaminya setelah melahirkan dua anak perempuan dari pernikahannya. Suaminya ingin…

3 hari ago

Hubungan Seksual Suami-Istri

Zainab sangat syok setelah melakukan hubungan seksual pertama kali dengan suami di malam pertama pernikahannya.…

4 hari ago

Perjanjian Perkawinan

Nama saya Endah. Awalnya saya berdiskusi dengan calon suami sebelum menikah. Karena masing-masing mempunyai perbedaan…

5 hari ago