Categories: beritaInformasi

Jilbab dan Penerapan Syari’at Islam Di Aceh

Pemberlakuan syariat Islam di Aceh ditandai dengan penerapan kewajiban mengenakan jilbab bagi kaum perempuan di Aceh. Rakyat biasa, pegawai negeri sipil ataupun aparat kepolisian, muslim maupun non muslim setiap perempuan di Aceh wajib mengenakan jilbab. Pihak alim ulama Aceh maupun dari pihak GAM menyerukan kewajiban berjilbab ini untuk dipatuhi kaum perempuan di sana.

Oleh sebagian warga, seruan para alim ulama ini seringkali diterjemahkan sebagai perintah secara  paksa bagi kaum perempuan untuk mengenakan jilbab. Perintah paksa ini sering diikuti dengan razia jilbab di beberapa tempat  dengan cara seperti menyobek pakaian ketat, memotong rambut secara paksa dan bahkan menggundulinya. Pelaku tindak kekerasan ini berasal dari kalangan masyarakat biasa, sipil, ataupun oknum militer.. Beberapa surat kabar yang terbit tahun 1999 sempat menurunkan beberapa berita mengenai razia jilbab ini. Serambi Indonesia (6/9) menurunkan judul  Razia Jilbab di Blangpidie : Tiga Wanita Dipangkas Paksa. Serambi Indonesia (29/4) menurunkan berita berjudul AGAM Akui Desak Wanita Berjilbab. Harian Suara Bangsa (24/4) menurunkan berita berjudul Tentara Liar Merazia Wanita di Aceh Utara. Harian Serambi Indonesia (5/5) menurunkan berita dengan judul Hentikan Kekerasan dalam Razia Jilbab : Di Aceh Timur Tujuh Wanita Digunduli. Berita-berita  tersebut terkesan menampilkan wajah Islam yang dekat dengan kekerasan. Berbeda dengan citra yang ingin dibangun oleh Islam sendiri sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamien).  

Praktik-praktik seperti ini sebenarnya disesalkan oleh beberapa pemuka masyarakat Aceh sendiri. Dekan Fakultas Ekonomi Unsyiah Dr. T. Iskandar Dawoed, SE,  ketika membuka seminar Adab Berbusana Menyambut Syariah Islam menyatakan pada pentingnya kesadaran. Meskipun secara tersirat ia mengharapkan agar para mahasiswanya berbusana sesuai dengan ajaran Islam, ia lebih menekankan pada kesadaran. “Yang kami harapkan adalah kesadaran. Bukan karena adanya sanksi. Dan masyarakat di luar kampus akan selalu melihat bagaimana kita disini. Maka, waspadalah.”

Lebih jauh harapan yang dikemukakan oleh Erni, seorang aktivis gerakan perempuan  dari Divisi Advokasi Perempuan Flower Aceh yang ditulis dalam harian Serambi Indonesia (5/10 1999) . Sosialisasi berbusana muslim hendaknya dilakukan dengan cara yang lebih simpatik dan bertanggungjawab dengan menjauhi cara-cara kekerasan. Praktik-praktik seperti itu dapat disalahgunakan untuk pembenaran (justifikasi) tindakan kekerasan terhadap perempuan, baik kepada mereka yang muslim maupun nonmuslim. (ning)

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

2 hari ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

3 hari ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

4 hari ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

5 hari ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

5 hari ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

6 hari ago