Ibu nyai Raudlatun, simpul Rahima asal Sumenep menghadiri kegiatan rutin sore bersama kajian Muslimah Inspiratif yang diselenggarakan oleh UKM Karomah STKIP PGRI Sumenep. Kajian yang diselenggarakan pada 24 Februari 2020 ini mendiskusikan/ membedah buku saku Swara Rahima yang biasa disebut Suplemen dengan tema “Memaknai Hijrah untuk Kemanusiaan Perempuan” yang ditulis oleh Ibu nyai Radulatun bersama Koordinator Program Rahima, Andi Nur Faizah.
Kajian ini dibuka oleh Ibu Amiyati selaku penanggung jawab kegiatan. Kemudian selanjutnya Ibu nyai Raudlaatun menjelaskan tentang isi Suplemen yang dimulai dari penjelasan hijrah, macam-macam hijrah, dan yang paling ditekankan adalah hijrah yang substantif artinya tidak hanya hijrah secara simbolik tetapi hijrah yang menimbulkan maslahat dan mencegah mafsadat.
Banyak mahasiswa yang berkomentar dan bertanya pada kajian tersebut. Ada satu yang sangat menarik tentang cerita temannya yang ketika jadi mahasiswa baru tidak menggunakan cadar, kemudian setelah masuk semester dua temannya tersebut memakai cadar. Mahasiswa sebagai peserta tersebut menanyakan langkah apa yang harus dilakukan dengan situasi temannya tersebut.
Di akhir acara, kajian ini membuat penekanan agar kita harus memanusiakan manusia dengan menjunjung tinggi keadilan khususnya pada perempuan. Selanjutnya kegiatan ditutup dengan pembacaan shalawat keadilan yang menjadi shalawat wajibnya.
Oleh: Ustaz Abdillah Assalamualaikum Wr. Wb. Saudaraku yang dirahmati Allah Swt Kebijakan pemerintah yang tidak…
Oleh: Nyai Ummi Habibah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Apakah perempuan bekerja bukan istri salihah? Sahabat Rahima yang…
Oleh: Nyai Rindang Farihah Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah swt, Perlukah mahram saat…
Oleh: Nyai Emma Rahmawati Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pemirsa yang dirahmati Allah, Pada kesempatan kali ini,…
Oleh: Nyai Faiqotul Mala Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah. Apakah betul poligami adalah…
Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah Assalamu’alaikum Wr.Wb Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?…