Pada tanggal 7 November 2024, Rahima melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Bersama Tokoh Agama dan Organisasi Perempuan di Lombok Utara. Kegiatan ini dilakukan di Mina Tanjung Hotel, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Fasilitator dalam kegiatan ini yaitu Ibu Pera Sopariyanti (Direktur Rahima) dan Nyai Raudlatun (Perempuan Kobher). Kegiatan ini mengundang 20 orang yang terdiri dari perwakilan Organisasi Perempuan, tokoh lintas iman dan tokoh adat yang berasal dari desa Pemenang Barat, desa Sigar Penjalin, desa tegal Maja dan desa Santong.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan peserta terkait pencegahan perkawinan anak (PPA) dari perspektif agama dan hukum nasional. Sosialisasi ini juga diharapkan dapat menguatkan jejaring antar kelompok agama dan masyarakat untuk PPA di Lombok Utara. Selain itu, kegiatan ini dilakukan untuk memetakan peluang, tantangan dan menyusun strategi bersama dalam upaya PPA di desa Pemenang Barat, desa Sigar Penjalin, desa tegal Maja dan desa Santong.
Sosialisasi ini menguatkan peserta terutama dalam perspektif agama Islam melalui pendekatan KUPI. Kegiatan ini menjadi ruang bersama dalam menyusun strategi dan upaya pencegahan perkawinan anak di level desa dan kabupaten Lombok Utara, serta melibatkan tokoh lintas agama, adat dan stakeholders.
Dalam mewujudkan keluarga sakinah, tentram, damai dan penuh dengan cinta kasih, setiap individu, laki-laki dan…
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Kalyanamitra bekerjasama dengan Rahima, melaksanakan kegiatan “Merawat Bersama, Mengurai Beban:…
Konsep wilayah (perwalian) menekankan pandangan tentang perlindungan sebelum menikah, dimana perempuan berada di bawah perlindungan…
Bu Sri harus bangun lebih cepat setiap harinya. Sebelum azan subuh, dia telah bergegas mempersiapkan…
Salah satu yang paling dibutuhkan dalam mempererat dan mempertahankan ikatan perkawinan adalah saling pengertian. Sikap…
Musyawarah menjadi pilar penting dalam relasi suami-istri dalam memutuskan sesuatu terkait dengan kehidupan rumah tangga…