Kajian Islam

Apakah Mengorek Telinga dapat Membatalkan Puasa?

Oleh: Nyai Ulfah Faiqotul Himmah

 

Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Salah satu dari beberapa hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam salah satu dari lima lubang anggota tubuh kita yang terbuka atau dalam istilah fikihnya disebut sebagai manfadz maftuh, yaitu mulut, mata, telinga dan kemaluan depan dan kemaluan belakang.

Lalu bagaimana hukumnya mengorek telinga ketika dalam keadaan berpuasa? 

Ulama’ syafi’iyyah menyatakan bahwa salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah jika:

ادخال عود ونحوه لباطن الاذن لأن كل ذلك جوف وقد وصل اليه من منفذ مفتوح

Memasukkan kayu atau sejenisnya ke dalam telinga itu batal karena semua itu kategori rongga yang dicapai melalui saluran yang terbuka, yang kita sebut tadi sebagai manfadz maftuh.

Beberapa ulama menguraikan hukum ini dengan memberikan batasan, yaitu boleh mengorek telinga tapi tidak sampai ke bagian  dalam, karena maksud dari kata jauf itu adalah rongga dalam. Sehingga mereka memberi batasan jika yang dikorek masih di bagian telinga yang kelihatan maka itu boleh. Tapi jika mengorek telinga sampai masuk ke bagian telinga dalam yang tidak tampak dari luar itu batal.

Dengan demikian, mengorek telinga menggunakan kelingking yang tidak panjang kukunya itu dibolehkan, namun jika dengan cotton bud itu dilarang sebagai bentuk kehati-hatian.

Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Kebijakan Pemerintah yang Tidak Berpihak pada Rakyat, Bagaimana Hukumnya?

Oleh: Ustaz Abdillah Assalamualaikum Wr. Wb. Saudaraku yang dirahmati Allah Swt Kebijakan pemerintah yang tidak…

11 jam ago

Apakah Perempuan Bekerja Bukan Istri Salihah?

Oleh: Nyai Ummi Habibah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Apakah perempuan bekerja bukan istri salihah? Sahabat Rahima yang…

1 hari ago

Perlukah Mahram Saat Perempuan Bepergian, untuk Keamanan?

Oleh: Nyai Rindang Farihah  Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah swt, Perlukah mahram saat…

2 hari ago

Apakah Status Kepala Keluarga dalam Islam Dimiliki Secara Mutlak Oleh Laki-laki?

Oleh: Nyai Emma Rahmawati Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pemirsa yang dirahmati Allah, Pada kesempatan kali ini,…

3 hari ago

Poligami Adalah Kekerasan, Mengapa?

Oleh: Nyai Faiqotul Mala Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah.  Apakah betul poligami adalah…

4 hari ago

Gugat Cerai karena KDRT, Apakah Mendapatkan Hak Nafkah dari Mantan Suami?

Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah Assalamu’alaikum Wr.Wb Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?…

5 hari ago