Kajian Islam

Apakah Keramas di Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa?

Oleh: Nyai Ai Nur Maulidah


Assalamu’alaikum Wr. Wb

Apakah keramas di siang hari dapat membatalkan puasa?

Terdapat tiga motif mandi pada orang yang sedang berpuasa. Yang pertama, mandi wajib, kedua mandi sunnah dan yang ketiga mandi seperti biasa dengan tujuan membersihkan badan atau menyegarkan badan.

Menurut para ulama, keramas di siang hari saat berpuasa hukumnya mubah/ dibolehkan.

Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Malik:

                         وَرَوَى مَالِكٌ: عَنْ سُمَيّ مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ، عَلَيْهِ السَّلَامُ: أَنَّ النَّبِيَّ خَرَجَ فِي رَمَضَانَ يَوْمَ الْفَتْحِ صَائِمًا، فَلَمَّا أَتَى الْعَرَجَ شَقَّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ، فَكَانَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ

                                             

Artinya: “Dari sebagian sahabat Nabi, bahwasanya Rosulullah SAW. Pernah bepergian pada hari Fathul Makkah di Bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota  ‘Araj beliau merasa kelelahan maka beliaupun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa”.

Ini menjadi dalil bahwa pada dasarnya. keramas di siang hari itu tidaklah membatalkan puasa meskipun dengan alasan rasa panas ataupun gatal. Kalaupun kemasukan air dan tidak ada unsur kesengajaan maka itupun tidak membatalkan puasa.

Jadi, kesimpulannya jika kita keramas di siang hari saat berpuasa hukumnya boleh. Namun, ketika secara sengaja saat keramas memasukkan air ke lubang yang ada di tubuh kita, seperti melalui telinga,  maka puasanya menjadi batal.

Wassalamuualaikum Wr. Wb

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Kebijakan Pemerintah yang Tidak Berpihak pada Rakyat, Bagaimana Hukumnya?

Oleh: Ustaz Abdillah Assalamualaikum Wr. Wb. Saudaraku yang dirahmati Allah Swt Kebijakan pemerintah yang tidak…

11 jam ago

Apakah Perempuan Bekerja Bukan Istri Salihah?

Oleh: Nyai Ummi Habibah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Apakah perempuan bekerja bukan istri salihah? Sahabat Rahima yang…

1 hari ago

Perlukah Mahram Saat Perempuan Bepergian, untuk Keamanan?

Oleh: Nyai Rindang Farihah  Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah swt, Perlukah mahram saat…

2 hari ago

Apakah Status Kepala Keluarga dalam Islam Dimiliki Secara Mutlak Oleh Laki-laki?

Oleh: Nyai Emma Rahmawati Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pemirsa yang dirahmati Allah, Pada kesempatan kali ini,…

3 hari ago

Poligami Adalah Kekerasan, Mengapa?

Oleh: Nyai Faiqotul Mala Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah.  Apakah betul poligami adalah…

4 hari ago

Gugat Cerai karena KDRT, Apakah Mendapatkan Hak Nafkah dari Mantan Suami?

Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah Assalamu’alaikum Wr.Wb Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?…

5 hari ago