Oleh: Nyai Dewi Malky
Assalamu’alikum Wr. Wb.
Apakah menggunakan tetes mata dapat membatalkan puasa?
Tentu tidak sahabat-sahabat, mayoritas ulama fiqih mengatakan boleh ketika puasa menggunakan tetes mata. Syekh Sihabuddin Ahmad bin Salamah Al-qolyubi salah satu ulama dari madzhab Syafi’i, mengatakan menggunakan tetes mata dianalogikan dengan hukum menggunakan celak. Ia mengatakan:
وَلاَيَضُرُّ(الاِكْتِحَالُ وَاِنْ وَجَدَ طَعْمُهُ)اي الْكَحْلُ(بِحَلْقَهِ)لأَنَّهُ لاَمَنْفَدَ مِنَ الْعَيْنِ اِلىَ الْحَلْقِ وَالْوَاصِلِ إِليْهِ مِنَ الْمَسَامِ
(حاشيه القليوبي ج ٥ ص ٢٩٣)
“Dan tidak bermasalah (tidak Madhorot) memakai celak mata meski ditemukan rasanya celak ditenggorokan, Sebab tidak ada akses terhubung dari mata ketenggorokan yang sampai ditenggorokan adalah dari pori pori sekalipun ada rasa yang sampai ke tenggorokan.”
Jadi, meneteskan obat mata saat berpuasa tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Namun, jika ada kekhawatiran atau keraguan, sebaiknya menggunakan obat tersebut setelah berbuka puasa. Ini akan memastikan bahwa ibadah puasa tetap sah dan tenang.
Demikian, Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Pendapat para ulama terkait fiqh aborsi sangat beragam, meskipun dengan argumentasi yang sama-sama bersumber dari…
Suatu ketika dalam sebuah pengajian bulanan, para peserta terenyuh oleh tanggapan seorang ibu muda. Sebut…
Nuri mengeluhkan suaminya tidak pernah memperhatikannya selama masa kehamilan. Saat hamil, ia jalan-jalan pagi di…
Siti mengaku punya masalah dengan suaminya setelah melahirkan dua anak perempuan dari pernikahannya. Suaminya ingin…
Zainab sangat syok setelah melakukan hubungan seksual pertama kali dengan suami di malam pertama pernikahannya.…
Nama saya Endah. Awalnya saya berdiskusi dengan calon suami sebelum menikah. Karena masing-masing mempunyai perbedaan…