Kajian Islam

Apakah Menggunakan Tetes Mata dapat Membatalkan Puasa?

Oleh: Nyai Dewi Malky

 

Assalamu’alikum Wr. Wb.

Apakah menggunakan tetes mata dapat membatalkan puasa?

Tentu tidak sahabat-sahabat, mayoritas ulama fiqih mengatakan boleh ketika puasa menggunakan tetes mata. Syekh Sihabuddin Ahmad bin Salamah Al-qolyubi salah satu ulama dari madzhab Syafi’i, mengatakan menggunakan tetes mata dianalogikan dengan hukum menggunakan celak. Ia mengatakan:

 

وَلاَيَضُرُّ(الاِكْتِحَالُ وَاِنْ وَجَدَ طَعْمُهُ)اي الْكَحْلُ(بِحَلْقَهِ)لأَنَّهُ لاَمَنْفَدَ مِنَ الْعَيْنِ اِلىَ الْحَلْقِ وَالْوَاصِلِ إِليْهِ مِنَ الْمَسَامِ

 (حاشيه القليوبي ج ٥ ص ٢٩٣)

“Dan tidak bermasalah (tidak Madhorot) memakai celak mata meski ditemukan rasanya celak ditenggorokan, Sebab tidak ada akses terhubung dari mata ketenggorokan yang sampai ditenggorokan adalah dari pori pori sekalipun ada rasa yang sampai ke tenggorokan.”

Jadi, meneteskan obat mata saat berpuasa tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Namun, jika ada kekhawatiran atau keraguan, sebaiknya menggunakan obat tersebut setelah berbuka puasa. Ini akan memastikan bahwa ibadah puasa tetap sah dan tenang.

Demikian, Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Kebijakan Pemerintah yang Tidak Berpihak pada Rakyat, Bagaimana Hukumnya?

Oleh: Ustaz Abdillah Assalamualaikum Wr. Wb. Saudaraku yang dirahmati Allah Swt Kebijakan pemerintah yang tidak…

10 jam ago

Apakah Perempuan Bekerja Bukan Istri Salihah?

Oleh: Nyai Ummi Habibah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Apakah perempuan bekerja bukan istri salihah? Sahabat Rahima yang…

1 hari ago

Perlukah Mahram Saat Perempuan Bepergian, untuk Keamanan?

Oleh: Nyai Rindang Farihah  Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah swt, Perlukah mahram saat…

2 hari ago

Apakah Status Kepala Keluarga dalam Islam Dimiliki Secara Mutlak Oleh Laki-laki?

Oleh: Nyai Emma Rahmawati Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pemirsa yang dirahmati Allah, Pada kesempatan kali ini,…

3 hari ago

Poligami Adalah Kekerasan, Mengapa?

Oleh: Nyai Faiqotul Mala Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah.  Apakah betul poligami adalah…

4 hari ago

Gugat Cerai karena KDRT, Apakah Mendapatkan Hak Nafkah dari Mantan Suami?

Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah Assalamu’alaikum Wr.Wb Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?…

5 hari ago