Oleh: Nyai Dewi Malky
Assalamu’alikum Wr. Wb.
Apakah menggunakan tetes mata dapat membatalkan puasa?
Tentu tidak sahabat-sahabat, mayoritas ulama fiqih mengatakan boleh ketika puasa menggunakan tetes mata. Syekh Sihabuddin Ahmad bin Salamah Al-qolyubi salah satu ulama dari madzhab Syafi’i, mengatakan menggunakan tetes mata dianalogikan dengan hukum menggunakan celak. Ia mengatakan:
وَلاَيَضُرُّ(الاِكْتِحَالُ وَاِنْ وَجَدَ طَعْمُهُ)اي الْكَحْلُ(بِحَلْقَهِ)لأَنَّهُ لاَمَنْفَدَ مِنَ الْعَيْنِ اِلىَ الْحَلْقِ وَالْوَاصِلِ إِليْهِ مِنَ الْمَسَامِ
(حاشيه القليوبي ج ٥ ص ٢٩٣)
“Dan tidak bermasalah (tidak Madhorot) memakai celak mata meski ditemukan rasanya celak ditenggorokan, Sebab tidak ada akses terhubung dari mata ketenggorokan yang sampai ditenggorokan adalah dari pori pori sekalipun ada rasa yang sampai ke tenggorokan.”
Jadi, meneteskan obat mata saat berpuasa tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Namun, jika ada kekhawatiran atau keraguan, sebaiknya menggunakan obat tersebut setelah berbuka puasa. Ini akan memastikan bahwa ibadah puasa tetap sah dan tenang.
Demikian, Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Konsep wilayah (perwalian) menekankan pandangan tentang perlindungan sebelum menikah, dimana perempuan berada di bawah perlindungan…
Bu Sri harus bangun lebih cepat setiap harinya. Sebelum azan subuh, dia telah bergegas mempersiapkan…
Salah satu yang paling dibutuhkan dalam mempererat dan mempertahankan ikatan perkawinan adalah saling pengertian. Sikap…
Musyawarah menjadi pilar penting dalam relasi suami-istri dalam memutuskan sesuatu terkait dengan kehidupan rumah tangga…
Rabu, 9 Juli 2026, Kalyanamitra bekerjasama dengan Rahima, melaksanakan kegiatan “Merawat Bersama, Mengurai Beban: Refleksi…
Seperti diungkap pada tulisan sebelumnya, ada saatnya hubungan perkawinan dihadapkan pada situasi yang rentan memicu…