Kajian Islam

Poligami Adalah Kekerasan, Mengapa?

Oleh: Nyai Faiqotul Mala

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pemirsa yang dirahmati Allah. 

Apakah betul poligami adalah kekerasan, mengapa?

Poligami meksi dalam konteks Islam diperbolehkan, namun poligami menjadi salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga, hal ini didasari oleh beberapa alasan diantaranya:

Pertama; Poligami menjadi pemicu adanya kekerasan psikologis yang dapat mempengaruhi hubungan harmonis antara suami dan istri, seperti: perasaan terabaikan, kecewa, dan bahkan kesedihan yang mendalam. Bahkan istri merasa tidak dihargai atau diperlakukan tidak adil dan ini bisa mengalami gangguan mental, seperti kecemasan, depresi, dan perasaan tidak aman dalam rumah tangga. Adanya konflik antar istri bisa menjadi sumber ketegangan yang mengarah pada kekerasan psikologis, seperti penghinaan, intimidasi, atau bahkan manipulasi.

Kedua; poligami juga menimbulkan kekerasan terhadap anak-anak dan antar anak. Misalnya, anak dari istri pertama bisa mendapatkan perhatian yang lebih, sementara anak dari istri kedua terabaikan. Hal ini dapat menumbuhkan rasa tidak adil dalam diri anak-anak, yang berdampak pada pembentukan karakter, dan berpengaruh pada hubungan mereka dengan orangtua maupun saudara-saudara mereka.

Ketiga; poligami juga menimbulkan kekerasan fisik. Misalnya ketegangan antar istri bisa menjadi konflik yang muncul akibat kecemburuan atau persaingan untuk mendapatkan perhatian dari suami, yang kemudian berujung pada pertikaian secara fisik atau verbal, pemukulan, penghinaan, atau perilaku agresif lainnya.

Keempat; Poligami juga dapat menciptakan stigma sosial dari masyarakat. Misalnya anak-anak dari keluarga poligami bisa menjadi sasaran bullying atau diskriminasi, yang dapat mempengaruhi rasa percaya diri dan kesehatan mental mereka.

Berdasarkan empat pandangan di atas, poligami sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang jauh dari tujuan perkawinan yakni keluarga sakinah. Keluarga yang sakinah harus didasarkan pada komitmen yang kuat untuk saling memperlakukan dengan baik, saling memuliakan, saling membahagiakan di dunia hingga akhirat.

Wallahuyarhamunabirrahmatitammah

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

2 minggu ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

2 minggu ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

2 minggu ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

3 minggu ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

3 minggu ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

3 minggu ago