Kajian Islam

Poligami Adalah Kekerasan, Mengapa?

Oleh: Nyai Faiqotul Mala

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pemirsa yang dirahmati Allah. 

Apakah betul poligami adalah kekerasan, mengapa?

Poligami meksi dalam konteks Islam diperbolehkan, namun poligami menjadi salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga, hal ini didasari oleh beberapa alasan diantaranya:

Pertama; Poligami menjadi pemicu adanya kekerasan psikologis yang dapat mempengaruhi hubungan harmonis antara suami dan istri, seperti: perasaan terabaikan, kecewa, dan bahkan kesedihan yang mendalam. Bahkan istri merasa tidak dihargai atau diperlakukan tidak adil dan ini bisa mengalami gangguan mental, seperti kecemasan, depresi, dan perasaan tidak aman dalam rumah tangga. Adanya konflik antar istri bisa menjadi sumber ketegangan yang mengarah pada kekerasan psikologis, seperti penghinaan, intimidasi, atau bahkan manipulasi.

Kedua; poligami juga menimbulkan kekerasan terhadap anak-anak dan antar anak. Misalnya, anak dari istri pertama bisa mendapatkan perhatian yang lebih, sementara anak dari istri kedua terabaikan. Hal ini dapat menumbuhkan rasa tidak adil dalam diri anak-anak, yang berdampak pada pembentukan karakter, dan berpengaruh pada hubungan mereka dengan orangtua maupun saudara-saudara mereka.

Ketiga; poligami juga menimbulkan kekerasan fisik. Misalnya ketegangan antar istri bisa menjadi konflik yang muncul akibat kecemburuan atau persaingan untuk mendapatkan perhatian dari suami, yang kemudian berujung pada pertikaian secara fisik atau verbal, pemukulan, penghinaan, atau perilaku agresif lainnya.

Keempat; Poligami juga dapat menciptakan stigma sosial dari masyarakat. Misalnya anak-anak dari keluarga poligami bisa menjadi sasaran bullying atau diskriminasi, yang dapat mempengaruhi rasa percaya diri dan kesehatan mental mereka.

Berdasarkan empat pandangan di atas, poligami sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang jauh dari tujuan perkawinan yakni keluarga sakinah. Keluarga yang sakinah harus didasarkan pada komitmen yang kuat untuk saling memperlakukan dengan baik, saling memuliakan, saling membahagiakan di dunia hingga akhirat.

Wallahuyarhamunabirrahmatitammah

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Gugat Cerai karena KDRT, Apakah Mendapatkan Hak Nafkah dari Mantan Suami?

Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah Assalamu’alaikum Wr.Wb Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?…

1 hari ago

Perempuan Diceraikan, Apakah Masih Mendapat Nafkah dari Mantan Suami?

Oleh: Nyai Nurun Sariyah Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah Perempuan diceraikan, apakah masih…

2 hari ago

Konsep Feminine Energy Berbahaya, Mengapa?

Oleh: Nyai Nabilah Munsyarihah Assalamu’alaikum Wr.Wb.  Konsep Feminine energy berbahaya, mengapa? Belakangan, banyak yang membicarakan…

3 hari ago

Penyakit ‘Ain, Siapa yang Salah?

Oleh: Nyai Ulya Izzati Assalamualaikum wr. wb. Sahabat Rahima yang dirahmati Allah, Ada pertanyaan, Penyakit…

4 hari ago

Apakah Istri Menafkahi Keluarga Mendapat Pahala Nafkah?

Oleh: Nyai Lailatul Fithriyah Assalamualaikum wr.wb.  Pemirsa yang dirahmati Allah Apakah istri menafkahi keluarga mendapat…

5 hari ago

Bagaimana Hukum Suami Menelantarkan Hak Nafkah Setelah Cerai?

Oleh: Nyai Ernawati Assalamualaikum Wr.Wb. Menurut pendapat para ulama yang terangkum dalam KHI pasal 149…

6 hari ago