Oleh: Nyai Faiqotul Mala
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pemirsa yang dirahmati Allah.
Apakah betul poligami adalah kekerasan, mengapa?
Poligami meksi dalam konteks Islam diperbolehkan, namun poligami menjadi salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga, hal ini didasari oleh beberapa alasan diantaranya:
Pertama; Poligami menjadi pemicu adanya kekerasan psikologis yang dapat mempengaruhi hubungan harmonis antara suami dan istri, seperti: perasaan terabaikan, kecewa, dan bahkan kesedihan yang mendalam. Bahkan istri merasa tidak dihargai atau diperlakukan tidak adil dan ini bisa mengalami gangguan mental, seperti kecemasan, depresi, dan perasaan tidak aman dalam rumah tangga. Adanya konflik antar istri bisa menjadi sumber ketegangan yang mengarah pada kekerasan psikologis, seperti penghinaan, intimidasi, atau bahkan manipulasi.
Kedua; poligami juga menimbulkan kekerasan terhadap anak-anak dan antar anak. Misalnya, anak dari istri pertama bisa mendapatkan perhatian yang lebih, sementara anak dari istri kedua terabaikan. Hal ini dapat menumbuhkan rasa tidak adil dalam diri anak-anak, yang berdampak pada pembentukan karakter, dan berpengaruh pada hubungan mereka dengan orangtua maupun saudara-saudara mereka.
Ketiga; poligami juga menimbulkan kekerasan fisik. Misalnya ketegangan antar istri bisa menjadi konflik yang muncul akibat kecemburuan atau persaingan untuk mendapatkan perhatian dari suami, yang kemudian berujung pada pertikaian secara fisik atau verbal, pemukulan, penghinaan, atau perilaku agresif lainnya.
Keempat; Poligami juga dapat menciptakan stigma sosial dari masyarakat. Misalnya anak-anak dari keluarga poligami bisa menjadi sasaran bullying atau diskriminasi, yang dapat mempengaruhi rasa percaya diri dan kesehatan mental mereka.
Berdasarkan empat pandangan di atas, poligami sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang jauh dari tujuan perkawinan yakni keluarga sakinah. Keluarga yang sakinah harus didasarkan pada komitmen yang kuat untuk saling memperlakukan dengan baik, saling memuliakan, saling membahagiakan di dunia hingga akhirat.
Wallahuyarhamunabirrahmatitammah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Salah satu syarat penikahan menurut Imam Syafi’I yaitu adanya saksi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia…
Pria dari Magetan, Jawa Timur, memberi mahar pada istrinya berupa seperangkat knalpot dan sejumlah uang,…
Dalam Islam, prosesi pranikah dikenal dengan sebutan peminangan (khitbah), yaitu penyampaian kehendak seorang pria untuk…
Pada tanggal 4–6 Oktober 2026, Rahima mengadakan Halaqoh Penguatan Kepemimpinan Ulama Perempuan (PKUP) Seri Penyebar…
Seorang laki-laki bernama Jodi, berumur sekitar 43 tahun di Jawa Tengah menikahi anak perempuan berumur…
Saat kuliah di semester delapan, Indah (usia 22 tahun) asal Tegal, Jawa Tengah dipaksa menikahi…