Kajian Islam

Apakah Status Kepala Keluarga dalam Islam Dimiliki Secara Mutlak Oleh Laki-laki?

Oleh: Nyai Emma Rahmawati

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pemirsa yang dirahmati Allah,

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai apakah status kepala keluarga dalam Islam dimiliki secara mutlak oleh laki-laki?

Selama ini banyak orang menganggap bahwa posisi laki-laki sebagai kepala keluarga itu adalah mutlak diajarkan dalam Islam, dan tidak dapat digeser dengan alasan apapun dan dalam kondisi bagaimanapun.  Apabila ada perempuan yang menjadi kepala keluarga, ia lantas dituduh menyalahi kodrat, tidak sesuai dengan syari’at Islam, dan stigma-stigma lainnya semacam itu. Pendapat seperti ini seringkali didasarkan pada potongan QS. an-Nisa (4): 34 yang berbunyi:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ

Ayat ini sering kali diartikan sebagai “para laki-laki (suami) adalah pemimpin atas para perempuan (istri)”. 

Apakah benar demikian adanya?

Dalam praktiknya, banyak perempuan mengambil tanggung jawab menjadi kepala keluarga saat sosok laki-laki tidak ada, baik karena wafat ataupun cerai, atau sosok laki-laki itu ada, tetapi tidak bertanggung jawab. Pada perempuan-perempuan seperti ini, tentu kita tidak dapat menyebut mereka menyalahi kodrat ataupun tidak sesuai dengan syari’at Islam, karena para perempuan ini mengambil tanggung jawab memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi dan kehidupan keluarga terus berjalan, dan itu adalah salah satu ajaran pokok dalam Islam.

Oleh karenanya, kita perlu mengecek ulang pemahaman kita atas QS An-Nisa ayat 34 tadi. Jika dibaca lebih utuh, ayat tersebut berbunyi

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

“Para laki-laki (suami) adalah qawwam (pemimpin/penanggung jawab/pengayom), karena Allah memberikan kelebihan kepada sebagian dari mereka atas yang lain, dan karena mereka memberikan nafkah dari harta-harta mereka.”

Jadi ayat ini berbicara mengenai syarat siapakah yang bisa menjadi pemimpin, yaitu ketika seseorang memiliki kapasitas (kelebihan) dan ketika mereka memberikan nafkah dari harta mereka. Artinya, kepemimpinan itu soal tanggung jawab orang yang berkapasitas dan mampu memberi nafkah, bukan karena jenis kelaminnya.  

Jika syarat atau kondisi yang disebutkan ayat tersebut dianggap penting, maka sesungguhnya kepemimpinan rumah tangga ini bukan soal jenis kelamin, namun soal kapasitas yang dimiliki, dan kepemilikan harta yang tersedia untuk dinafkahkan bagi kepentingan keluarga. Karena maksud ayat tersebut yang utama adalah soal adanya orang yang memimpin dan bertanggung jawab (dalam artian memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi, baik fisik, psikis, material, maupun yang lain), maka perempuan yang menjadi kepala keluarga sama sekali tidak bertentangan dengan QS An-Nisa ayat 34.

Jika ditelusuri, Qiwamah sendiri mengacu pada tanggung jawab. Dalam hal ini, seseorang diminta untuk bertanggung jawab dalam hal apa pun dan di manapun ketika ia memiliki peran dan ruang tertentu. Seseorang ini adalah sosok yang harus memiliki kapasitas untuk mencari nafkah dan memiliki tanggung jawab dalam mengelola keluarga, baik laki-laki maupun perempuan. Qiwamah di sini bersifat mubadalah, kesalingan untuk kebaikan keluarga. Dalam konteks ini, perempuan bisa jadi pencari nafkah yang aktif, oleh karenanya, perempuan bisa juga disebut sebagai kepala keluarga.

Lalu, mengapa di dalam teks itu yang disebut adalah laki-laki? Secara fisik, laki-laki tidak akan hamil dan melahirkan, sehingga sudah sewajarnya laki-laki memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan dengan perempuan yang memiliki pengalaman biologis khas perempuan. Laki-laki disebut dalam ayat tersebut tidak lain demi rasa keadilan, yaitu karena perempuan sudah harus menjalani pengalaman reproduksi yang berat dan menyakitkan dan itu tidak dapat digantikan oleh laki-laki, maka laki-laki lah yang harusnya memiliki rasa tanggung jawab yang lebih besar dalam mencari nafkah dan mengelola keluarga.

Hak Qiwamah laki-laki atas perempuan hanya bisa dibenarkan ketika ia bisa memberikan nafkah dan mengelola keluarga. Namun, ketika ia tidak mampu, misal karena sakit atau memang tidak bisa mendapatkan pekerjaan, maka hak itu menjadi gugur. Sehingga, persoalan Qiwamah bukan terletak pada jenis kelamin, namun pada persoalan kemampuan ekonomi serta keahlian mengelola keluarga, karena inti dari Qiwamah itu adalah ma’ruf, yang berarti kebaikan. Jadi, Rijal yang disebut dalam An-Nisa ayat 34 bukanlah laki-laki secara biologis, tetapi laki-laki secara sosiologis, dalam hal ini yaitu sosok yang dapat mencari nafkah dan mengelola keluarga.

Apakah perempuan memiliki hak menjadi kepala keluarga?

Perempuan bisa dan boleh menjadi kepala keluarga, bahkan dalam kondisi tertentu bisa wajib, jika tidak ada lagi orang yang bisa bertanggung jawab dan memimpin.

Bisa juga suami istri mempraktikkan kepemimpinan bersama dengan saling berbagi peran untuk memastikan tanggung jawab berumah tangga. Suami maupun istri juga dapat bersama-sama berperan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.

Mungkin itu yang dapat saya sampaikan.

Kurang lebihnya mohon maaf

Wallahu Yarhamunaa birrahmati tammah,

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Poligami Adalah Kekerasan, Mengapa?

Oleh: Nyai Faiqotul Mala Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah.  Apakah betul poligami adalah…

1 hari ago

Gugat Cerai karena KDRT, Apakah Mendapatkan Hak Nafkah dari Mantan Suami?

Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah Assalamu’alaikum Wr.Wb Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?…

2 hari ago

Perempuan Diceraikan, Apakah Masih Mendapat Nafkah dari Mantan Suami?

Oleh: Nyai Nurun Sariyah Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah Perempuan diceraikan, apakah masih…

3 hari ago

Konsep Feminine Energy Berbahaya, Mengapa?

Oleh: Nyai Nabilah Munsyarihah Assalamu’alaikum Wr.Wb.  Konsep Feminine energy berbahaya, mengapa? Belakangan, banyak yang membicarakan…

4 hari ago

Penyakit ‘Ain, Siapa yang Salah?

Oleh: Nyai Ulya Izzati Assalamualaikum wr. wb. Sahabat Rahima yang dirahmati Allah, Ada pertanyaan, Penyakit…

5 hari ago

Apakah Istri Menafkahi Keluarga Mendapat Pahala Nafkah?

Oleh: Nyai Lailatul Fithriyah Assalamualaikum wr.wb.  Pemirsa yang dirahmati Allah Apakah istri menafkahi keluarga mendapat…

7 hari ago