Oleh: Nyai Rindang Farihah
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pemirsa yang dirahmati Allah swt,
Perlukah mahram saat perempuan bepergian, untuk keamanan? Rasulullah Saw., bersabda:
لَايَحِلُّ لِاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الاَخِرِ أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فَصَاعَدًا إِلَّا وَمَعَهَا اَبُوهَا أو أَخُوها أو زَوْجُها او اِبْنُها اَو ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا
“Tidak perbolehkan bagi Perempuan yang beriman bepergian melebihi 3 hari tanpa disertai oleh mahrom meliputi ayah, suami, saudara laki-laki, anak laki-lakinya atau mahram lainnya.” (Hadits Riwayat Muslim)
Perlu kita ketahui bersama bahwa situasi yang dihadapi perempuan pada masa nabi berbeda dengan situasi hari ini, sehingga terdapat aturan mengenai kewajiban mahram bagi perempuan yang bepergian.
Menurut Muhammad Al Habasy dalam Kitab al Mar’ah Bayna al-Syari’ah wa al- Hayah bahwa hadis yang selama ini menyebutkan keharusan mahram bagi perempuan yang bepergian lebih didasarkan pada alasan (illat) Keamanan.
Mahram untuk tujuan Keamanan, yaitu kehadiran mahram diharapkan memberikan perlindungan dari ancaman kejahatan yang rawan terjadi karena situasi sosial dan kondisi geografis arab saat itu, yang tidak mendukung para perempuan bepergian sendirian.
Lalu, bagaimana dengan hari ini?
Bisa dijelaskan bahwa Jaminan keamanan oleh ‘mahram’ telah diperankan oleh negara/ pemerintah yang sah. Dengan didukung oleh kemajuan teknologi. Misalnya, teknologi listrik penerangan dimana-mana, teknologi yang mampu melacak keberadaan seseorang, mengidentifikasi identitas seseorang berupa scan wajah, KTP, Visa dll.
Kebijakan politik berupa diplomasi bilateral/ antar negara, aturan untuk para penyelenggara perjalanan/ bisnis travel, serta aturan-aturan bepergian lainnya yang ditujukan untuk menjamin keamanan warga negaranya.
Bagi al Habasy, hadis tentang kewajiban mahram Justru menunjukkan bagaimana Islam concern pada keamanan perempuan. Dan kita tahu, Negara telah mengambil peran mahram, menjadi penjamin keamanan dan bertanggung jawab penuh menjaga kehormatan oleh agama bisa terpenuhi baik perempuan maupun laki-laki. Sehingga hadis tentang kewajiban mahram bagi perempuan terntunya tidak relevan lagi untuk saat ini.
Bepergiannya seseorang Perempuan dalam melaksankan haji tanpa disertai mahrom hukumnya boleh dengan merujuk pada Hadis Sayyidah Aisyah RA: “Diperbolehkan haji seorang perempuan bersama seseorang yang sudah pasti memberikan keamanan meskipun tidak disertai suami atau mahromnya.” Dan juga diceritakan sahabat Umar bahwasannya Ia telah memberikan izin kepada istri-istri nabi dalam melaksanakan haji tanpa disertai mahramnya.
Para Muslimin muslimat rahimakumullah,
Semoga kita selalu dalam lindungan Allah, baik dan aman dimanapun kita berada. Amin
wallahul muwafiq ila aqwami thoriq
Wassalamualaikum wr.wb.
Oleh: Nyai Ummi Habibah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Apakah perempuan bekerja bukan istri salihah? Sahabat Rahima yang…
Oleh: Nyai Emma Rahmawati Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pemirsa yang dirahmati Allah, Pada kesempatan kali ini,…
Oleh: Nyai Faiqotul Mala Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah. Apakah betul poligami adalah…
Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah Assalamu’alaikum Wr.Wb Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?…
Oleh: Nyai Nurun Sariyah Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah Perempuan diceraikan, apakah masih…
Oleh: Nyai Nabilah Munsyarihah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Konsep Feminine energy berbahaya, mengapa? Belakangan, banyak yang membicarakan…