Kajian Islam

Perlukah Mahram Saat Perempuan Bepergian, untuk Keamanan?

Oleh: Nyai Rindang Farihah 

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pemirsa yang dirahmati Allah swt,

Perlukah mahram saat perempuan bepergian, untuk keamanan? Rasulullah Saw., bersabda:

لَايَحِلُّ لِاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الاَخِرِ أَنْ تُسَافِرَ  سَفَرًا فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فَصَاعَدًا إِلَّا وَمَعَهَا اَبُوهَا أو أَخُوها أو زَوْجُها او اِبْنُها اَو ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا

“Tidak perbolehkan bagi Perempuan yang beriman bepergian melebihi 3 hari tanpa disertai oleh mahrom meliputi ayah, suami, saudara laki-laki, anak laki-lakinya atau mahram lainnya.” (Hadits Riwayat Muslim)

Perlu kita ketahui bersama bahwa situasi yang dihadapi perempuan pada masa nabi berbeda dengan situasi hari ini, sehingga terdapat aturan mengenai kewajiban mahram bagi perempuan yang bepergian. 

Menurut Muhammad Al Habasy dalam Kitab al Mar’ah Bayna al-Syari’ah wa al- Hayah bahwa hadis yang selama ini menyebutkan keharusan mahram bagi perempuan yang bepergian lebih didasarkan pada alasan (illat) Keamanan.

Mahram untuk tujuan Keamanan, yaitu kehadiran mahram diharapkan memberikan perlindungan dari ancaman kejahatan yang rawan terjadi karena situasi sosial dan kondisi geografis arab saat itu, yang tidak mendukung para  perempuan bepergian sendirian.

Lalu, bagaimana dengan hari ini?

Bisa dijelaskan bahwa Jaminan keamanan oleh ‘mahram’ telah diperankan oleh negara/ pemerintah yang sah. Dengan didukung oleh kemajuan teknologi. Misalnya, teknologi listrik penerangan dimana-mana,  teknologi yang mampu melacak keberadaan seseorang, mengidentifikasi identitas seseorang berupa scan wajah, KTP, Visa dll.

Kebijakan politik berupa diplomasi bilateral/ antar negara, aturan untuk para penyelenggara perjalanan/ bisnis travel, serta aturan-aturan bepergian lainnya yang ditujukan untuk menjamin keamanan warga negaranya.

Bagi al Habasy, hadis tentang kewajiban mahram Justru menunjukkan bagaimana Islam concern pada keamanan perempuan. Dan kita tahu, Negara telah mengambil peran mahram, menjadi penjamin keamanan dan bertanggung jawab penuh menjaga kehormatan oleh agama bisa terpenuhi baik perempuan maupun laki-laki. Sehingga hadis tentang kewajiban mahram bagi perempuan terntunya tidak relevan lagi untuk saat ini.

Bepergiannya seseorang Perempuan dalam melaksankan haji tanpa disertai mahrom hukumnya boleh dengan merujuk pada Hadis Sayyidah Aisyah RA: “Diperbolehkan haji seorang perempuan bersama seseorang yang sudah pasti memberikan keamanan meskipun tidak disertai suami atau mahromnya.” Dan juga diceritakan sahabat Umar bahwasannya Ia telah memberikan izin kepada istri-istri nabi dalam melaksanakan haji tanpa disertai mahramnya.

Para Muslimin muslimat rahimakumullah,

Semoga kita selalu dalam lindungan Allah, baik dan aman dimanapun kita berada. Amin

wallahul muwafiq ila aqwami thoriq

Wassalamualaikum wr.wb.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

2 minggu ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

2 minggu ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

3 minggu ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

3 minggu ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

3 minggu ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

3 minggu ago