Kajian Islam

Perlukah Mahram Saat Perempuan Bepergian, untuk Keamanan?

Oleh: Nyai Rindang Farihah 

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pemirsa yang dirahmati Allah swt,

Perlukah mahram saat perempuan bepergian, untuk keamanan? Rasulullah Saw., bersabda:

لَايَحِلُّ لِاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الاَخِرِ أَنْ تُسَافِرَ  سَفَرًا فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فَصَاعَدًا إِلَّا وَمَعَهَا اَبُوهَا أو أَخُوها أو زَوْجُها او اِبْنُها اَو ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا

“Tidak perbolehkan bagi Perempuan yang beriman bepergian melebihi 3 hari tanpa disertai oleh mahrom meliputi ayah, suami, saudara laki-laki, anak laki-lakinya atau mahram lainnya.” (Hadits Riwayat Muslim)

Perlu kita ketahui bersama bahwa situasi yang dihadapi perempuan pada masa nabi berbeda dengan situasi hari ini, sehingga terdapat aturan mengenai kewajiban mahram bagi perempuan yang bepergian. 

Menurut Muhammad Al Habasy dalam Kitab al Mar’ah Bayna al-Syari’ah wa al- Hayah bahwa hadis yang selama ini menyebutkan keharusan mahram bagi perempuan yang bepergian lebih didasarkan pada alasan (illat) Keamanan.

Mahram untuk tujuan Keamanan, yaitu kehadiran mahram diharapkan memberikan perlindungan dari ancaman kejahatan yang rawan terjadi karena situasi sosial dan kondisi geografis arab saat itu, yang tidak mendukung para  perempuan bepergian sendirian.

Lalu, bagaimana dengan hari ini?

Bisa dijelaskan bahwa Jaminan keamanan oleh ‘mahram’ telah diperankan oleh negara/ pemerintah yang sah. Dengan didukung oleh kemajuan teknologi. Misalnya, teknologi listrik penerangan dimana-mana,  teknologi yang mampu melacak keberadaan seseorang, mengidentifikasi identitas seseorang berupa scan wajah, KTP, Visa dll.

Kebijakan politik berupa diplomasi bilateral/ antar negara, aturan untuk para penyelenggara perjalanan/ bisnis travel, serta aturan-aturan bepergian lainnya yang ditujukan untuk menjamin keamanan warga negaranya.

Bagi al Habasy, hadis tentang kewajiban mahram Justru menunjukkan bagaimana Islam concern pada keamanan perempuan. Dan kita tahu, Negara telah mengambil peran mahram, menjadi penjamin keamanan dan bertanggung jawab penuh menjaga kehormatan oleh agama bisa terpenuhi baik perempuan maupun laki-laki. Sehingga hadis tentang kewajiban mahram bagi perempuan terntunya tidak relevan lagi untuk saat ini.

Bepergiannya seseorang Perempuan dalam melaksankan haji tanpa disertai mahrom hukumnya boleh dengan merujuk pada Hadis Sayyidah Aisyah RA: “Diperbolehkan haji seorang perempuan bersama seseorang yang sudah pasti memberikan keamanan meskipun tidak disertai suami atau mahromnya.” Dan juga diceritakan sahabat Umar bahwasannya Ia telah memberikan izin kepada istri-istri nabi dalam melaksanakan haji tanpa disertai mahramnya.

Para Muslimin muslimat rahimakumullah,

Semoga kita selalu dalam lindungan Allah, baik dan aman dimanapun kita berada. Amin

wallahul muwafiq ila aqwami thoriq

Wassalamualaikum wr.wb.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Pemberdayaan Lansia : Memberikan Ruang Bermakna bagi Lansia

Oleh: Nyai Novi Assirotun N Assalamualaikum, Wr. Wb. Ramadan bukan sekadar menahan lapar, tapi tentang…

22 jam ago

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

Ulama perempuan yang tergabung dalam Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menggelar puncak peringatan Bulan…

2 hari ago

Perspektif Islam dalam Pemberdayaan bagi Fakir Miskin

Oleh: Anisatul Hamidah Assalamualaikum Wr. Wb. Pernahkah kita bertanya, mengapa Al-Qur'an menyebut orang yang salat…

2 hari ago

Pinjaman Online

Oleh: Nyai Sherly Karlinda Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Saat dapur harus tetap mengepul Biaya sekolah anak…

3 hari ago

Ramadhan dan Ikhlas Berbagi untuk Tamu-Tamu Kita

Oleh: Nyai Ruhama Wazna Assalamu’alaikum.wr.wb Duka bencana di beberapa wilayah negeri ini sedang dan baru…

4 hari ago

Menjadi Muslim yang Tidak Melukai

Oleh: Nyai Delfia Herwanis Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Bismillāhirraḥmānirraḥīm. Ramadan adalah bulan tazkiyatun nafs, bulan penyucian…

5 hari ago