Kajian Islam

Gugat Cerai karena KDRT, Apakah Mendapatkan Hak Nafkah dari Mantan Suami?

Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?

Perceraian karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT masih sering terjadi. Banyak korban bertanya-tanya, jika menggugat cerai karena KDRT, apakah masih berhak mendapat nafkah dari suami? Mari kita bahas!

Dalam hukum Indonesia, ada dua jenis nafkah setelah perceraian: nafkah iddah dan mut’ah.

Nafkah Iddah: Nafkah yang diberikan kepada mantan istri selama masa iddah (tiga kali siklus haid atau tiga bulan bagi yang tidak haid).

Nafkah Mut’ah: Pemberian sebagai bentuk penghormatan kepada mantan istri setelah perceraian.

Namun, jika perceraian terjadi karena KDRT yang dilakukan suami, apakah masih berhak mendapat nafkah?

Menurut hukum, nafkah iddah dan mut’ah tetap menjadi hak istri, kecuali jika istri yang nusyuz (melanggar kewajiban sebagai istri). Nah, dalam kasus KDRT, istri jelas bukan pihak yang bersalah, sehingga tetap berhak atas nafkah!”

Bahkan, jika KDRT terbukti, istri juga bisa menuntut ganti rugi atau kompensasi sesuai Pasal 35 UU PKDRT. Jadi, korban KDRT yang menggugat cerai tetap berhak atas nafkah dan bisa mengajukan tuntutan tambahan.

Jika kamu atau orang terdekat mengalami KDRT, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum dan perlindungan.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Ramadhan dan Ikhlas Berbagi untuk Tamu-Tamu Kita

Oleh: Nyai Ruhama Wazna Assalamu’alaikum.wr.wb Duka bencana di beberapa wilayah negeri ini sedang dan baru…

23 jam ago

Menjadi Muslim yang Tidak Melukai

Oleh: Nyai Delfia Herwanis Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Bismillāhirraḥmānirraḥīm. Ramadan adalah bulan tazkiyatun nafs, bulan penyucian…

2 hari ago

Bencana Salah Siapa?

Oleh: Nyai Ainun Jamilah Assalamualaikum Wr. Wb.  Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Segala puji bagi Allah Swt…

3 hari ago

Sekolah Seharusnya Menjadi Ruang Aman Anak dari Kejahatan Seksual

Oleh: Nyai Risma Hikmawati Assalamu`alaikum Wr. Wb. Lembaga pendidikan bukan sekadar tempat transfer ilmu pengetahuan,…

4 hari ago

Kekerasan Berbasis Gender Online (AI-Grok)

Oleh: Aliyatul Himmah Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Belakangan ini kita melihat bagaimana teknologi kecerdasan buatan tidak…

5 hari ago

Kebebasan Berpendapat (KUHP)

Oleh: Nyai Himmatul Ulya Assalamualaikum Wr. Wb.  Kebebasan berpendapat adalah kemewahan yang dijamin konstitusi kita.…

6 hari ago