Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?
Perceraian karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT masih sering terjadi. Banyak korban bertanya-tanya, jika menggugat cerai karena KDRT, apakah masih berhak mendapat nafkah dari suami? Mari kita bahas!
Dalam hukum Indonesia, ada dua jenis nafkah setelah perceraian: nafkah iddah dan mut’ah.
Nafkah Iddah: Nafkah yang diberikan kepada mantan istri selama masa iddah (tiga kali siklus haid atau tiga bulan bagi yang tidak haid).
Nafkah Mut’ah: Pemberian sebagai bentuk penghormatan kepada mantan istri setelah perceraian.
Namun, jika perceraian terjadi karena KDRT yang dilakukan suami, apakah masih berhak mendapat nafkah?
Menurut hukum, nafkah iddah dan mut’ah tetap menjadi hak istri, kecuali jika istri yang nusyuz (melanggar kewajiban sebagai istri). Nah, dalam kasus KDRT, istri jelas bukan pihak yang bersalah, sehingga tetap berhak atas nafkah!”
Bahkan, jika KDRT terbukti, istri juga bisa menuntut ganti rugi atau kompensasi sesuai Pasal 35 UU PKDRT. Jadi, korban KDRT yang menggugat cerai tetap berhak atas nafkah dan bisa mengajukan tuntutan tambahan.
Jika kamu atau orang terdekat mengalami KDRT, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum dan perlindungan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…
Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb. Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…
Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…
Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…
Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…
Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…