Kajian Islam

Perempuan Diceraikan, Apakah Masih Mendapat Nafkah dari Mantan Suami?

Oleh: Nyai Nurun Sariyah

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pemirsa yang dirahmati Allah

Perempuan diceraikan, apakah masih mendapat nafkah dari mantan suami?

Benar bahwa perempuan masih memiliki hak nafkah dari suaminya pasca terjadinya perceraian. Dasar hukum positifnya di negara kita antara lain UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Putusan MA, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983. Setidaknya ada 9 nafkah yang menjadi haknya. Apa saja itu?

Pertama, adalah nafkah selama perceraian diproses di pengadilan hingga putusan cerai dibacakan.

Kedua, adalah nafkah selama iddah; dasar hukum Islamnya ada di surat Ath-Thalaq ayat 06. 

Ketiga, adalah nafkah mut’ah. Sebagaimana firman Allah:

  •   ﴿وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ﴾ [البقرة: 241]

Artinya: “Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut’ah dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 241).

Keempat, adalah mahar terutang alias mahar yang masih belum dibayar/dilunasi.

Kelima, nafkah persalinan. Allah Swt berfirman:

  • { وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: 233]

Artinya: “Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Keenam, adalah biaya hadhanah anak yang berada dalam pengasuhan ibunya hingga ia berusia 21 tahun. Mengenai hal ini, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa demikian ulama Hanafiyah dan Malikiyah menyatakan akan kewajiban biaya pengasuhan ini bagi si bapak.

Ketujuh, adalah nafkah madhiyah. Yakni nafkah yang lalai diberikan oleh suami selama mereka masih menjadi suami-istri. Dalam hal ini, baik mazhab Syafiiyah maupun Hanabilah membolehkan pembebanannya kepada pihak suami.

Kedelapan, adalah sepertiga gaji PNS apabila mantan suami adalah seorang PNS.

Dan Kesembilan adalah Harta Bersama, yaitu harta yang didapat selama keduanya masih bersama dalam ikatan suami-istri.

Para pemirsa yang dirahmati Allah. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga keberkahan bulan Ramadan menjadikan kita manusia yang lebih baik.

Wallahu yarhamuna birrahmah..

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Wilayah (Perwalian)

Konsep wilayah (perwalian) menekankan pandangan tentang perlindungan sebelum menikah, dimana perempuan berada di bawah perlindungan…

3 hari ago

Bagaimana Konsep Qiwwamah (Kepempimpinan Keluarga) dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia?

Bu Sri harus bangun lebih cepat setiap harinya. Sebelum azan subuh, dia telah bergegas mempersiapkan…

5 hari ago

Saling Rela

Salah satu yang paling dibutuhkan dalam mempererat dan mempertahankan ikatan perkawinan adalah saling pengertian. Sikap…

6 hari ago

Saling Musyawarah

Musyawarah menjadi pilar penting dalam relasi suami-istri dalam memutuskan sesuatu terkait dengan kehidupan rumah tangga…

1 minggu ago

Merawat Bersama, Mengurai Beban: Refleksi Atas Penelitian tentang Kerja Perawatan Berbayar Di Lampung

Rabu, 9 Juli 2026, Kalyanamitra bekerjasama dengan Rahima, melaksanakan kegiatan “Merawat Bersama, Mengurai Beban: Refleksi…

1 minggu ago

Saling Memperlakukan dengan Baik

Seperti diungkap pada tulisan sebelumnya, ada saatnya hubungan perkawinan dihadapkan pada situasi yang rentan memicu…

2 minggu ago