Oleh: Nyai Nurun Sariyah
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pemirsa yang dirahmati Allah
Perempuan diceraikan, apakah masih mendapat nafkah dari mantan suami?
Benar bahwa perempuan masih memiliki hak nafkah dari suaminya pasca terjadinya perceraian. Dasar hukum positifnya di negara kita antara lain UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Putusan MA, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983. Setidaknya ada 9 nafkah yang menjadi haknya. Apa saja itu?
Pertama, adalah nafkah selama perceraian diproses di pengadilan hingga putusan cerai dibacakan.
Kedua, adalah nafkah selama iddah; dasar hukum Islamnya ada di surat Ath-Thalaq ayat 06.
Ketiga, adalah nafkah mut’ah. Sebagaimana firman Allah:
Artinya: “Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut’ah dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 241).
Keempat, adalah mahar terutang alias mahar yang masih belum dibayar/dilunasi.
Kelima, nafkah persalinan. Allah Swt berfirman:
Artinya: “Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Keenam, adalah biaya hadhanah anak yang berada dalam pengasuhan ibunya hingga ia berusia 21 tahun. Mengenai hal ini, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa demikian ulama Hanafiyah dan Malikiyah menyatakan akan kewajiban biaya pengasuhan ini bagi si bapak.
Ketujuh, adalah nafkah madhiyah. Yakni nafkah yang lalai diberikan oleh suami selama mereka masih menjadi suami-istri. Dalam hal ini, baik mazhab Syafiiyah maupun Hanabilah membolehkan pembebanannya kepada pihak suami.
Kedelapan, adalah sepertiga gaji PNS apabila mantan suami adalah seorang PNS.
Dan Kesembilan adalah Harta Bersama, yaitu harta yang didapat selama keduanya masih bersama dalam ikatan suami-istri.
Para pemirsa yang dirahmati Allah. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga keberkahan bulan Ramadan menjadikan kita manusia yang lebih baik.
Wallahu yarhamuna birrahmah..
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…
Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb. Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…
Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…
Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…
Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…
Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…