Oleh: Nyai Nabilah Munsyarihah
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Konsep Feminine energy berbahaya, mengapa?
Belakangan, banyak yang membicarakan feminine energy. Katanya, perempuan harus lembut, pasif, dan receiving. Tapi… hati-hati, ada sisi bahayanya!
Di media sosial, feminine energy sering dikaitkan dengan kelembutan dan kepasifan, sedangkan masculine energy dengan ketegasan dan tindakan. Ini bisa memperkuat stereotip kalau perempuan ‘seharusnya’ pasif dan laki-laki ‘seharusnya’ dominan. Padahal, setiap orang punya kombinasi keduanya, dan itu normal.”
Banyak yang mengajarkan feminine energy untuk hubungan, kayak ‘biarkan laki-laki mengejar’ atau ‘jangan terlalu inisiatif.’ Kalau diambil secara ekstrem, ini bisa bikin perempuan terjebak dalam relasi yang nggak setara dan sulit mandiri.
Ada juga yang mengaitkan feminine energy dengan penampilan tertentu: harus anggun, lembut, suara pelan. Akhirnya, tekanan untuk memenuhi standar ini makin besar, padahal jadi diri sendiri jauh lebih penting.
Dalam Islam menjadi diri sendiri sangat penting dengan menyadari kemanusiaannya, bahwa laki-laki dan perempuan adalah manusia yang setara dan memiliki akal budi. Keduanya berpotensi menjadi manusia yang mulia di sisi Allah karena kualitas ketakwaannya (QS. Al Hujurat ayat 13). Takwa yang menyadari sepenuhnya bahwa laki-laki dan perempuan adalah hamba Allah, keduanya diperintahkan untuk mewujudkan kemaslahatan di muka bumi, termasuk mewujudkan maslahat bagi diri sendiri, bagi pasangan, keluarga dan masyarakat. Konsep Feminine energy maupun masculine energy akan melahirkan dharar/berbahaya ketika itu diyakini sebagai kebenaran. Karena dalam diri keduanya memiliki dua sifat tersebut sebagai fitrah manusia. Bagaimanapun konsep tersebut akan merugikan pihak lain, memaksa bahkan berpotensi mengeksploitasinya. Dalam Islam, konsep keluarga sakinah tidak hanya membahagiakan diri sendiri tetapi juga aktif membahagiakan pasangannya.
Jadi, feminine energy bukan masalah, tapi jangan sampai jadi batasan! Kita bisa lembut sekaligus kuat, penuh empati tapi tetap punya suara. Yang penting, punya kebebasan memilih tanpa terjebak ekspektasi sosial.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Salah satu syarat penikahan menurut Imam Syafi’I yaitu adanya saksi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia…
Pria dari Magetan, Jawa Timur, memberi mahar pada istrinya berupa seperangkat knalpot dan sejumlah uang,…
Dalam Islam, prosesi pranikah dikenal dengan sebutan peminangan (khitbah), yaitu penyampaian kehendak seorang pria untuk…
Pada tanggal 4–6 Oktober 2026, Rahima mengadakan Halaqoh Penguatan Kepemimpinan Ulama Perempuan (PKUP) Seri Penyebar…
Seorang laki-laki bernama Jodi, berumur sekitar 43 tahun di Jawa Tengah menikahi anak perempuan berumur…
Saat kuliah di semester delapan, Indah (usia 22 tahun) asal Tegal, Jawa Tengah dipaksa menikahi…