Oleh: Nyai Ernawati
Assalamualaikum Wr.Wb.
Menurut pendapat para ulama yang terangkum dalam KHI pasal 149 disebutkan bilamana perkawinan putus karena talak, maka mantan suami wajib membayarkan beberapa nafkah kepada mantan istri diantaranya:
Dalam pandangan Madzhab Syafi’i Apabila alasan dan syarat terpenuhi, maka suami wajib menunaikan nafkah kepada istrinya, jika tidak dibayarkan maka terhitung sebagai hutang yang harus dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut berdasarkan firman Allah dalam Q.s at-Talaq ayat 7. Dari ayat tersebut menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (19/416) menegaskan bahwa “Nafkah untuk istri dalam masa iddah adalah wajib jika talaknya masih raj‘i. Namun, jika talaknya ba’in, nafkah tidak wajib kecuali jika ia sedang hamil.”
Hal ini terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 236 yang menjelaskan bahwa apabila seorang suami mentalak istrinya maka hendaknya suami memberikan suatu mut’ah (pemberian) sesuai kemampuannya.
Untuk merealisasikan ayat ini maka dalam Mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa nafkah mut’ah wajib bagi setiap perempuan yang diceraikan.
Dalilnya adalah:
Firman Allah
وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka (ibu yang menyusui) dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Hadis Nabi saw.
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
“Cukuplah seseorang itu dianggap berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud No. 1692, Nasa’i No. 3686, dan Ahmad No. 20525 – shahih)
Pendapat Ulama
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (8/212) berkata:
“Seorang ayah wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya selama mereka belum mampu mencari nafkah sendiri, baik mereka masih kecil atau sudah besar tetapi dalam keadaan lemah (tidak mampu bekerja).”
Imam Asy-Syafi‘i dalam Al-Umm (5/95) menegaskan:
“Jika seorang laki-laki menceraikan istrinya dan memiliki anak, maka ia wajib menafkahi anak-anaknya sesuai kemampuannya.”
Dari pemaparan di atas maka menurut pendapat para ulama hukum seorang mantan suami menunaikan nafkah kepada mantan istri adalah wajib dan jika tidak ditunaikan merupakan dosa besar. Sedangkan besaran nafkah yang harus dibayarkan tergantung kemampuannya, dalam hal ini ditentukan oleh pengadilan.
Waalaikum salam. Wr.Wb
Oleh: Irma Riyani “Kami akan saling mencintai, saling menyayangi, saling menghormati dan saling menghargai…
Pada 11 Juni 2026, Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP)…
Pada 10 Juni 2026, Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP)…
Pasca Tadarus 5 di Semarang, Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan…
Pada 9 Juni 2026, Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP)…
Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah dan Implementasi…