Kajian Islam

Kebijakan Pemerintah yang Tidak Berpihak pada Rakyat, Bagaimana Hukumnya?

Oleh: Ustaz Abdillah

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saudaraku yang dirahmati Allah Swt

Kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat, bagaimana hukumnya?

Dalam kaidah fiqih, disebutkan:

تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة

Artinya: “Kebijakan imam/pemerintah bagi rakyat harus berdasarkan kemaslahatan”

Kaidah ini memberikan dasar bagi pemerintah, apapun sistem pemerintahannya, untuk menegakan kemaslahatan bagi masyarakat.  Kaidah ini merujuk pada firman Allah Swt dalam surat An-Nisa ayat 58 yang artinya:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menyebutkan dua hal terkait ayat ini. Pertama, objek dari ayat ini adalah para pemangku kekuasaan, Nabi, khalifah dan para pemimpin setelahnya. Kedua, ayat ini mengandung pokok-pokok hukum yang menjadi tanggung jawab pemimpin berupa amanah, kekuasaan atas harta benda, penegakan hukum, perlindungan dan advokasi terhadap kezaliman yang menimpa rakyat.

Dua pokok dasar prinsip penyelenggaraan sistem pemerintahan yang diisyaratkan oleh ayat ini, yakni amanah dan adil. Amanah yang diberikan oleh rakyat dari sebuah proses politik tidak hanya sebuah kontrak politik semata dan berdimensi duniawi, namun melampaui itu semua, yakni kepemimpinan dalam Islam dimaknai sebagai ‘perjanjian ilahi’ yang melahirkan tanggung jawab dalam menentang kezaliman dan menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Mengenai hal ini, Nabi bersabda:  “Tiada seorang yang diamanati oleh Allah untuk memimpin rakyat kemudian ketika ia mati, ia masih menipu rakyatnya, melainkan pasti Allah mengharamkan baginya surga,” (HR Bukhari).  Adil dalam perspektif Al-Qur’an mempunyai dimensi yang lebih luas dan menyangkut seluruh rakyat. Sikap dan kebijakan pemerintah harus berlandaskan pada asas keadilan untuk semua. Dengan kata lain, pemerintah tidak melakukan diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama, maupun gender.

Saudaraku yang dirahmati oleh Allah Swt. Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga kita mendapatkan limpahan keberkahan di bulan ramadan ini. Amiin. 

Wallahu yarhamuna birrahmah. 

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

1 bulan ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

1 bulan ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

1 bulan ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

1 bulan ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

1 bulan ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

1 bulan ago