Kajian Islam

Perlukah Seorang Muslim Memiliki Literasi Finansial?

Oleh: Nyai Irfatin Maisaroh

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Adakah di antara teman-teman yang suka membeli barang karena lucu? Atau karena sedang diskon? Atau bahkan beli barang pakai paylater sebagai solusi cepat kalau gaji belum cair? Apakah perilaku seperti ini dibenarkan dalam Islam?

Teman-teman yang dirahmati Allah, sejatinya mengelola keuangan merupakan bagian dari ibadah, sebab harta hanyalah titipan dan setiap rupiah akan dimintai pertanggungjawaban. Salah satu bentuk tanggung jawab seorang hamba kepada tuhannya adalah dengan mempelajari literasi finansial sebagai bekal untuk mengelola harta yang diamanahkan kepadanya.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا
[ الإسراء: 29]

Ayat tersebut mengajak umat Islam untuk melek literasi finansial, Sejalan dengan ayat lain yakni:

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
[ الإسراء: 26]

Allah memerintahkan kita untuk menyeimbangkan antara kebutuhan konsumsi, kewajiban zakat dan sedekah, serta tabungan/investasi. Melalui kedua ayat tersebut Allah juga memperingatkan kita untuk tidak bersikap konsumtif apalagi impulsif, misalnya membeli barang karena tertarik bukan karena butuh, karena sedang diskon padahal tidak perlu, atau justru hanya karena sedang viral di media. Tidak seharusnya kita menggadaikan masa depan hanya untuk fomo, mengikuti tren, atau mengutamakan gengsi semata, sebab pada akhirnya hanya akan menimbulkan kerugian dan penyesalan di kemudian hari.

Islam dengan jelas telah memberikan edukasi tentang literasi finansial dalam sejumlah ayat di Al-Qur’an. Namun faktanya masih banyak orang yang belum memahaminya. Rendahnya literasi keuangan bisa berakibat pada gaya hidup yang boros, ketiadaan dana darurat atau tabungan, terjebak pada hutang konsumtif, ketergantungan dengan paylater, hingga mudah terjerat pinjol. Pola hidup seperti ini pada akhirnya akan berdampak buruk mendatangkan kerugian, bahkan bahaya bagi pelaku dan orang-orang di sekitarnya.

Lebih jauh lagi, rendahnya literasi finansial bukan sekedar problematika individu melainkan juga menjadi penyumbang utama kemiskinan struktural negara. Ini artinya seorang muslim dengan literasi finansial yang rendah telah mendatangkan dharar (bahaya) tidak hanya terhadap dirinya sendiri melainkan juga kepada negara dan umat muslim lainnya.

Sebagai hamba yang taat, hendaknya kita renungkan kembali ayat-ayat yang mengajarkan literasi finansial dan mengamalkannya dalam kehidupan dimulai dengan langkah-langkah kecil:

  • Membedakan antara kebutuhan dan keinginan
  • Menunda untuk membeli jika memang belum mampu
  • Merencanakan anggaran sebagai bentuk kontrol diri
  • Menyisihkan sebagian penghasilan untuk dana darurat atau investasi sebagai bentuk ikhtiar dan bukan karena kurang tawakal

Literasi finansial bukan sekedar urusan duniawi melainkan kebutuhan ukhrawi. Literasi finansial bukan tentang menjadi kaya, tapi menjadi muslim yang bertanggung jawab atas amanah penciptanya.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

2 hari ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

3 hari ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

4 hari ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

5 hari ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

5 hari ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

6 hari ago