Perkawinan adalah menyatunya dua insan. Masing-masing memiliki karakter, sifat, latar belakang, bahkan terkadang orientasi dan target hidupnya pun berbeda. Namun di situlah misteri sebuah perkawinan. Perbedaan-perbedaan itu dapat melebur dalam satu ikatan perkawinan. Tidak berlebihan jika sering dikatakan bahwa jodoh di tangan Tuhan. Namun ketika menapaki tangga perkawinan, seakan segalanya menjadi satu. Tidak ada lagi perbedaan, yang tersisa hanya kesamaan rasa untuk membangun rumah tangga yang bahagia. Akan tetapi indahnya perkawinan seringkali tidak berlangsung lama. Kebosanan segera menghampiri tatkala interaksi suami istri terasa begitu-begitu saja. Apalagi dilengkapi dengan peliknya pemenuhan kebutuhan ekonomi. Gejolak emosional mudah tersulut. Ego masing-masing mulai ditonjolkan. Perbedaan-perbedaan yang sebelumnya telah melebur tampak jelas kembali. Banyak sekali pasangan suami istri yang memilih berpisah meski usia perkawinanya belum berlangsung lama. Mirisnya lagi tidak sedikit perceraian “dini” itu dipicu masalah-masalah remeh temeh. Seperti yang terjadi dalam sidang perceraian di sebuah Pengadilan Agama, seorang suami menggugat cerai istrinya karena terlambat membuatkan kopi di pagi hari. Padahal sang istri sedang sibuk menyelesaikan pekerjaan di dapur. Itu hanya satu contoh, banyak lagi kasus-kasus perceraian yang bermula dari penyebab tidak prinsipil.
Dalam pandangan Islam, perkawinan memiliki nilai sakralitas tersendiri. Ikatan perkawinan bukan sebuah permainan. Tidak hanya konsekuensi di dunia berupa hak dan kewajiban, tapi ia akan dipertanggung jawabkan kelak di hadapan Allah Swt. Perkawinan diibaratkan dengan istilah mitsaqan ghalizan atau perjanjian yang sangat kuat (QS. An-Nisa’, 4: 21), yang menuntut setiap orang yang terikat di dalamnya memenuhi hak dan kewajibannya. Dalam perkawian, seorang istri menerima perjanjian yang kokoh (mitsaqan ghalizhan) dari laki-laki yang menikahinya. Perjanjian berarti kesepakatan kedua belah pihak dan komitmen bersama. Keduanya berjanji, bersepakat, dan berkomitmen untuk hidup bersama dan berumah tangga untuk mewujudkan ketenteraman (sakinah) dan memadu cinta kasih (mawaddahwa rahmah). Ikatan ini harus dipelihara dan dilestarikan bersama-sama. Karena itu, Alquran menyebutnya sebagai “ikatan yang kokoh” sebagai pengingat agar ia harus terus dikokohkan secara bersama-sama sepanjang kehidupan pernikahan.
“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikitpun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjajian yang kuat (ikatan pernikahan dari kamu.” (QS. An-Nisa’, 4: 20-21).
Menurut Imam Yahya al-Farra (w. 207/823) sebagaimana dikutip Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Qiro’ah Mubaadalah, ia memaknai kata “mitsaqan ghalizhan” dalam kitab Ma’ani Alquran dengan penggalan ayat lain “fa imsakun bi ma’rufin aw tasrihun bi ihsan” (QS. Al-Baqarah, 2: 229). Artinya, ikatan kokoh yang dimaksud adalah mandat dari Allah Swt. Kepada suami istri untuk berkomitmen mengelola rumah tangga dengan prinsip “berkumpul secara baik-baik atau berpisah secara baik-baik”. Dalam perspektif kesalingan (mubaadalah), mitsaqan ghalizhan sebagai janji dan komitmen yang resiprokal, maka ia berlaku bagi dua pihak, laki-laki dan perempuan. Ia harus dijaga, diingat, dan dipelihara bersama. Di sinilah makna “kokoh” tersebut. Tidak bisa salah satu saja yang diminta menjaga ikatan pernikahan, sementara pihak yang lain tidak peduli.
Sumber: Membina Keluarga Bahagia
Berikut akan dijelaskan prinsip-prinsip perkawinan berlandaskan ajaran Islam. Secara garis besar, prinsip perkawinan yang akan…
Menurut Musdah Mulia, keluarga memiliki fungsi setidaknya dalam enam aspek, antara lain; (1) fungsi religius,…
Masyarakat Indonesia mempunyai ciri-ciri yang beragam terkait dengan membangun keluarga yang ideal. Ada yang menggunakan…
Istilah sakinah, mawaddah, warahmah atau sering disingkat Samawa, merupakan istilah yang sangat dikenal sebagai doa…
Pada 19-21 Agustus 2026, Rahima melaksanakan Halaqoh Penguatan Kepemimpinan Ulama Perempuan (PKUP) Seri Pemaju di…
Jombang - Perhelatan Festival Jagat di Pondok Pesantren Khoiriyah Hasyim, Seblak, Jombang, Jawa Timur, pada…