Kajian Islam

Nusyuz dan Kekerasan terhadap Istri

Nusyuz merupakan tema penting pembahasan tentang kekerasan berbasis gender dalam keluarga. Nusyuz didefinisikan sebagai “perbuatan suami atau istri yang melanggar komitmen pernikahan” atau “tidak melaksanakan kewajiban sebagai suami istri, tidak memberikan hak, tidak menjaga kehormatan, dan melanggar kewajiban agama”. Nusyuz suami misalnya dengan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik kekerasan verbal seperti mengeluarkan kata-kata kasar, menghina atau merendahkan, kekerasan fisik seperti menendang, memukul, menjambak, kekerasan mental seperti mengancam, mengintimidasi, kekerasan sosial seperti melarang mengunjungi keluarga, kekerasan ekonomi seperti melarang bekerja, menguasai gaji, dan penelantaran nafkah.

Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istrinya atau sebaliknya kesalahan istri dalam memahami keinginan dan hasrat suami.127 Dalam Alquran sendiri, nusyuz dibahas dari dua arah, yaitu ada nusyuz istri kepada suami (QS. An-Nisa, 4: 34) dan nusyuz suami kepada istri (QS. An-Nisa, 4: 128).

Dalam perspektif mubaadalah, nusyuz adalah kebalikan taat. Keduanya, nusyuz dan taat adalah bersifat resiprokal, karena suami maupun istri dituntut memiliki komitmen bersama menghadirkan segala kebaikan ke dalam rumah tangga (jalbu al-mashalih) dan menghindarkan segala keburukan darinya (dar’ul mafasid). Taat dalam konteks relasi pasutri, adalah segala tindakan seseorang untuk pasangannya yang dapat meningkatkan hubungan menjadi lebih baik dan lebih kuat dalam mewujudkan sakinah, mawaddah, warahmah. Baik dilakukan oleh istri kepada suami maupun dilakukan suami kepada istri.

Nusyuz adalah sebaliknya taat, yaitu segala tindakan negatif dalam relasi pasutri yang melemahkan ikatan berpasangan antara suami dan istri, sehingga menjadi jauh dari kondisi sakinah, mawaddah, warahmah. Baik dilakukan suami pada istri pun sebaliknya.

Nusyuz Suami terhadap Istri. Nusyuz suami dapat diidentifikasi dari beberapa tindakan antara lain; menjauhi istri, bersikap kasar, meninggalkan istri dari tempat tidur, mengurangi nafkahnya, dan suami yang bertabiat buruk, seperti cepat marah, suka memukul, dan sifat pelit.129 Dalam Alquran, nusyuz suami terhadap istri dijelaskan dalam QS. An-Nisa’, 4: 128 berikut:

“Jika seorang istri khawatir suaminya melakukan nusyuz atau berpaling, maka keduanya bisa menempuh jalan damai secara serius. Upaya damai itu lebih baik meski manusia selalu menunjukkan sikap ego dalam dirinya (tidak mau mengalah). Jika kamu bersikap baik dan menghindari sikap negatif kepada pasangan, maka Allah Maha Mengetahui sikap tersebut.

Jika menggunakan perspektif mubaadalah, maka substansi dari ayat di atas adalah mengenai kekhawatiran dalam sebuah relasi pasutri. Yaitu ada pihak yang sudah mulai tidak nyaman, enggan dan mau berpaling kepada yang lain. Baik dilakukan suami maupun istri. Karena itu, ayat di atas mengajak keduanya berdamai untuk kembali pada komitmen semula sebagai pasangan yang saling mencitai dan mengasihi. Menurut ayat di atas, kembali berdamai adalah lebih baik, dengan winwin solution, sekalipun masing-masing biasanya akan egois. Agar mudah berdamai, ayat di atas memberikan dua tips yaitu: selalu berbuat baik (ihsan) dan menjaga diri (takwa) dari sikap dan tindakan yang buruk kepada pasangan. Surat An-Nisa ayat 128 di atas, berlaku untuk nusyuz suami maupun nusyuz istri. Sehingga ayat tersebut seharusnya menjadi norma dan prinsip dalam memahami ayat nusyuz istri pada suami (QS. An-Nisa, 4: 34).

Nusyuz istri terhadap suami, dijelaskan dalam Alquran pada QS. An-Nisa’, 4: 34 berikut:

“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar (34).

Ayat di atas secara literal berbicara kepada laki-laki mengenai sikap istrinya yang membangkang (nusyuz) dari komitmen ikatan pernikahan yang saling mengasihi dan melayani. Secara resiprokal atau mubaadalah, ayat tersebut sedang berbicara kepada perempuan yang suaminya melakukan nusyuz. Jika ini terjadi baik oleh suami maupun istri maka sampaikan kepada yang melakukan nusyuz nasihat-nasihat agar kembali pada kondisi taat dan patuh pada komitmen semula menjaga dan memelihara ikatan pernikahan. Artinya berkomunikasilah dengan yang melakukan nusyuz dengan cara baik-baik, agar ia dapat memahami, sadar dan dapat kembali memperbaiki hubungan. Itulah makna dari faidhu hunna pada teks ayat di atas. Lalu beri kesempatan kepadanya untuk merenung, berfikir dan merefleksikan. Pisah ranjang atau wahjuruhunna fil madhaji’i artinya masing-masing tidur menyendiri agar bisa refleksi, tidak diganggu pasangan, sehingga diharapkan bisa kembali segera memegang kembali komitmen berpasangan seperti semula. Nasihat dan pisah ranjang ini merupakan tahapan dalam proses sulh (damai) yang disebutkan pada ayat di atas. Untuk tujuan damai ayat ini juga menekakan pentingnya berbuat baik yang simultan (ihsan) antara suami dan istri, dan menjaga diri (takwa) dari penyelewengan yang bisa merusak hubungan.

Memukul ( واضربوهن ) sebagai tahapan berikutnya yang sering dijadikan justifikasi atas nama agama oleh

banyak laki-laki untuk melakukan kekerasan terhadap istrinya yang sedang nusyuz. Padahal para ahli memahami ayat tersebut tidak bisa dijadikan alasan melegalkan kekerasan terhadap istri. Menurut al-Qurtubi, tugas suami adalah ta’dib atau mendidik dan bertanggung jawab atas kebaikan hubungan rumah tangga, maka tindakan kekerasan yang mencederai pasangan wajib dipertanggungjawabkan (al-Qurthubi, V: 172). Quraish Shihab menuturkan, perintah untuk memukul istri—sebagai langkah ketiga dalam mendidik istri yang sedang nusyuz—tidak ditujukan kepada suami namun kepada penguasa, sementara perintah untuk langkah pertama dan kedua ditujukan kepada suami (Quraish Shihab, Tafsir Al Mishbah, 2/520).

Dalam perspektif mubaadalah, pemukulan atau segala bentuk kekerasan apapun sama sekali tidak direkomendasikan untuk penyelesaian persoalan relasi suami istri. Seperti pernyataan Ibnu Hajar al-Asqallani, alih-alih bisa memperbaiki hubungan antar suami istri,  pemukulan malah bisa melahirkan sakit hati dan kebencian. Sesuatu yang bertentangan dengan pilar pernikahan yaitu zawaj (berpasangan) dan saling berbuat kebaikan satu sama lain (muasyarah bil ma’ruf). Karena itu, Ibnu Asyur justru merekomendasikan negara untuk mengeluarkan undang-undang yang melarang pemukulan terhadap istri. Sebagaimana di Indonesia yang telah diatur dalam UU Penanggulangan KDRT Tahun 2004, korban dapat melaporkan pelaku pada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.133

Pemukulan apapun alasannya bertentangan dengan prinsip dan tujuan perkawinan untuk membangun kebersamaan, kebahagiaan, dan terutama kesalingan yang mengakar pada ayat Alquran dan Hadis Nabi. Beberapa Hadis Nabi yang secara spesifik melarang pemukulan dan meninggalkan pemukulan adalah sebagai berikut:

“Rasulullah saw., tidak pernah memukul seseorang sama sekali, tidak istri, tidak juga pembantu (hamba sahaya).” (Sahih Muslim, no. Hadis: 6195).

Dari Abdullah bin Zama’ah, dari Nabi Muhammad Saw, bersabda; ”Janganlah seseorang diantara kamu memukul istrinya, (menganggapnya boleh) bagaikan memukul hamba sahaya, (padahal) kemudian menggaulinya di sore hari.” (Sahih. Bukhari, no. Hadis: 5295).

Dari Fatimah binti Qaisy ra, berkata; “Beberapa orang melamarku. Diantaranya, Muawiyah dan Abu Jahm. Nabi Muhammad Saw., memberi saran kepadanya, “Muawiyah itu masih terlunta-lunta dan miskin, sementara Abu Jahm itu keras terhadap perempuan, atau suka memukul istri atau seperti itulah. Karena itu, pilihlah Usamah bin Zaid.” (Sahih. Muslim, no. Hadis: 3786).

Muawiyah bin Haydan al-Qusyairi ra., berkata, “Aku datang menemui Rasulullah Saw., dan bertanya, “Apa yang engkau sarankan pada kami mengenai istri kami?” Rasulullah Saw., menjawab, “Berilah mereka makan seperti apa yang kamu makan, berilah mereka pakaian seperti apa yang kamu kenakan, dan janganlah memukul mereka, dan jangan menjelek-jelekan mereka.” (Sahih. Abu Dawud, no. Hadis: 2146)

Dan masih banyak Hadis lainnya yang melarang pemukulan terhadap istri. Dengan demikian pemukulan bukanlah solusi bagi pasangan yang sedang nusyuz. Memukul bahkan akan menambah problem baru yang jauh lebih buruk. Penyelesaian nusyuz baik yang dilakukan suami maupun istri haruslah bersifat rekonsiliatif (islah) menambah tindakan baik (ihsan), dan menjaga diri (takwa), dari segala prilaku buruk.

Sumber: Membina Keluarga Bahagia

Similar Posts:

swararahima

Share
Published by
swararahima

Recent Posts

Pembatasan Ruang Gerak dan Pelarangan Istri Bekerja

Dalam buku Umat Bertanya Ulama Menjawab, ada beberapa pertanyaan terkait istri bekerja yang direkam dalam…

2 hari ago

Aborsi: Bagian 2

Pendapat para ulama terkait fiqh aborsi sangat beragam, meskipun dengan argumentasi yang sama-sama bersumber dari…

5 hari ago

Aborsi: Bagian 1

Suatu ketika dalam sebuah pengajian bulanan, para peserta terenyuh oleh tanggapan seorang ibu muda. Sebut…

5 hari ago

Partisipasi Suami dalam Kesehatan Ibu dan Anak

Nuri mengeluhkan suaminya tidak pernah memperhatikannya selama masa kehamilan. Saat hamil, ia jalan-jalan pagi di…

6 hari ago

KB dan Kontrasepsi

Siti mengaku punya masalah dengan suaminya setelah melahirkan dua anak perempuan dari pernikahannya. Suaminya ingin…

1 minggu ago

Hubungan Seksual Suami-Istri

Zainab sangat syok setelah melakukan hubungan seksual pertama kali dengan suami di malam pertama pernikahannya.…

1 minggu ago