Kajian Islam

Khitan Perempuan: Bagian 1

Indonesia termasuk negara yang melakukan praktik sunat perempuan, berada di peringkat ketiga setelah Mesir dan Etiopia (Laporan UNICEF, 2015). Data dari Riskesdas tahun 2013, menunjukkan praktik sunat perempuan terjadi di seluruh Indonesia. Menurut sebaran provinsi persentase tertinggi di Gorontalo (83,7%) dan terendah di Nusa Tenggara Timur (2,7%). Persentase pernah disunat pada anak perempuan umur 0-11 tahun sebesar 51,2 persen, dengan umur waktu disunat tertinggi ketika umur 1-5 bulan (72,4%), ketika usia 1-4 tahun (13,9%), dan 5-11 tahun (3,3%). Presentase umur disunat 0-11 tahun di perkotaan sebesar 55,8 persen, lebih tinggi dari pada di perdesaan (46,9%).

Dari sisi pendidikan dan pekerjaan kepala rumah tangga, persentase pernah disunat pada anak perempuan umur 0-11 tahun bervariasi antar tingkat pendidikan, maupun jenis pekerjaan kepala rumah tangga. Persentase terendah pernah disunat pada anak perempuan umur 0-11 tahun terdapat di kelompok pendidikan terbawah (44,5%). Dari sisi alasan melakukan sunat terhadap anak perempuan, hasil riset yang dilakukan oleh SMSP dan PSKK UGM tahun 2017, dari total 17.105 responden yang diwawancarai, sebanyak 3939 menyatakan karena alasan perintah agama, 3575 responden menyatakan karena tradisi masyarakat, 3345 menyatakan tradisi keluarga. Ada hal yang menarik dan jumlahnya juga besar yang menyatakan bahwa sunat perempuan dengan alasan kesehatan sejumlah 2417 responden.

Bagaimana jenis sunat perempuan yang dilakukan di Indonesia? Ada empat jenis yaitu pemotongan kunyit secara simbolis tanpa pelukaan sebanyak 1,6% dan ini dilakukan oleh dukun bayi. Kedua, klitoris atau bibir vagina dibersihkan tanpa pelukaan sebanyak 56,5% dilakukan oleh dukun bayi, dan 54,5% dilakukan oleh tenaga medis. Ketiga, klitoris atau bibir vagina digores hingga terjadi pelukaan, dilakukan 28,2% oleh dukun bayi, dan 29,5% dilakukan oleh tenaga medis. Keempat, ujung klitoris dipotong sedikit 13,7% dilakukanoleh dukun bayi, dan 15,9% dilakukan oleh tenaga medis.

Alat apa yang digunakan untuk menyunat? Masih hasil risetnya SMSP dan PSKK UGM menyebutkan bahwa paling banyak dilakukan dengan alat seperti: pisau/ cutter/silet, dengan gunting, jarum, pinset/klem, sembilu/bambu, koin, pemotong kuku dan lainnya.

Apa dampak dari sunat perempuan? Riset menunjukkan bahwa dampak dari sunat perempuan menurut para tenaga medis dan dukun bayi adalah: bagian luar vagina lebih menarik paling banyak diungkapkan oleh dukun anak, mengurangi gairah seksual, menyebabkan kelainan seksual, kemandulan, pendarahan hingga kematian. (Sumber: ppt Maria Ulfah Anshor disampaikan pada sosialisasi pencegahan P2GP, Dinkes DKI Jakarta pada 25 Maret 2019)

Praktik sunat perempuan atau khitan perempuan telah lama menjadi sorotan dunia. Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Kairo, Mesir, pada 1994, telah melarang praktik sunat perempuan karena ia bisa merusak dan membahayakan organ reproduksi perempuan.

Menurt World Health Organization (WHO), sunat perempuan dimaknai sebagai sebuah prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh dari bagian luar alat kelamin perempuan atau menggores alat kelamin perempuan tanpa adanya alasan medis. Senada dengan pengertian ini istilah sebutan Female Genital Mutilation/Female Genital Cutting (FGM/FGC) yang pengertiannya; all procedures involving partial or total removal of the female external genitalia, or other injury to the female genital organs for non-medical reasons. Dengan demikian, praktik yang disebut dengan ‘Khitan perempuan’, ‘Sirkumsisi’ atau ‘Sunat Perempuan’ sesungguhnya adalah praktik pemotongan atau pelukaan organ kelamin pada perempuan.

Pengertian di atas menunjukkan bahwa praktik sunat perempuan bukanlah merupakan sebuah tindakan medis, namun praktik pemotongan atau pelukaan genitalia perempuan ini memiliki implikasi medis. Sunat perempun dari sisi kesehatan berdampak pada kesehatan reproduksi perempuan, bahkan secara serius hingga menyebabkan kematian pada anak-anak perempuan. Menurut WHO (2000), dari sejumlah penelitian di berbagai negara, komplikasi masalah yang segera terjadi setelah sunat perempuan di antaranya adalah masalah ginekologi dan kebidanan, termasuk ketidaksuburan, masalah saluran kencing (urinary), masalah seksual dan psikologis. Komplikasi jangka pendek berupa pendarahan yang berakibat shock atau kematian. Dalam jangka panjang menimbulkan trauma psikologis, sakit berkepanjangan pada saat hubungan seks, disfungsi seks, atau disfungsi haid atau sakit waktu datang haid, kista dermoid serta keloid dan sebagainya.

Khitan secara literal berarti memotong. Sementara dalam terminologi ahli fiqh Islam adalah “memotong kulit yang menutup kepala penis (hasyafah) atau memotong daging bagian ujung klitoris perempuan.” Sayyid Sabiq, dalam Fiqh al-Sunnah, mendefinisikan khitan sebagai, “pemotongan kulit hasyafah agar tidak menyimpan kotoran, mudah dibersihkan ketika kencing dan merasakan nikmat dalam hubungan seks. Ini untuk khitan laki-laki. Sementara untuk perempuan adalah memotong bagian ujung farji (kemaluan). Khitan adalah tradisi masyarakat kuno (sunnahqadimah).”

Majelis Fatwa Mesir pada sekitar bulan Juni-Juli 2007 sesungguhnya sudah mengeluarkan fatwa haram bagi khitan perempuan. Fatwa ini didasarkan pada keburukan (dharar) yang diakibatkan dari praktik khitan yang selama ini dilakukan masyarakat. Sementara dalam kaidah fiqh Islam dinyatakan, segala bentuk kerusakan dan keburukan harus dihapuskan (la dharara wa la dhirar). Dalam pandangan Majelis Fatwa ini, khitan perempuan bukan termasuk persoalan ibadah atau agama. Tapi persoalan tradisi dan adat kebiasaan manusia, sehingga bisa dilarang karena kepastian medis atas keburukan praktik tersebut. Fatwa ini langsung mendapat reaksi beragam dari para ulama al-Azhar. Sebagian ulama mengecam dan sebagian lain mendukung. Al-Syeikh al-Akbar (Grand Syeikh) Al-Azhar University, Muhammad Sayyed Thanthawi sendiri, mendukung pendapat Mufti tersebut. Thanthawi bahkan menyatakan dirinya sudah lama mengemukakan hal tersebut. Ia mengatakan tidak ada alasan agama untuk membenarkan khitan perempuan. Tidak ada teks Alquran maupun Hadis yang sahih mengenai khitan perempuan. Khitan dalam Islam hanya berlaku bagi laki-laki. Meski demikian, Sayyed Thanthawi menyerahkan sepenuhnya penilaian bermanfaat tidaknya khitan bagi kesehatan perempuan pada para ahli medis. Salah satu surat kabar menyebutkan:

“Dr. Muhammad Sayed Thanthawi, Syeikh al-Azhar, dalam konferensi yang diselenggarakan organisasi Hak-hak Asasi Manusia German, mengatakan tidak terdapat alasan agama untuk khitan perempuan. “Khitan perempuan” tambahnya, “tidak disebutkan baik dalam Alquran maupun Hadis Nabi. Islam hanya membenarkan khitan bagi laki-laki”. Tapi Sayed Thanthawi mengatakan keputusan terakhir (untuk masalah ini) harus berdasarkan pendapat para ahli medis, karena boleh jadi ada perlunya.”

Fatwa ini menuai protes dari beberapa ulama yang berbasis Salafi-Wahabi. Fatwa ini dianggap sebagai kecerobohan dan mencederai syariat Islam. Menurut beberapa ulama tersebut, berbagai teks hadis telah membolehkan dan tidak melarang khitan perempuan sama sekali. Bagi mereka sesuatu yang dibolehkan dan tidak dilarang Nabi saw. tidak bisa dilarang siapapun, termasuk ulama Mesir atau al-Azhar. Persoalan khitan perempuan adalah persoalan syariat atau agama, yang tidak bisa dicampuri urusan manusia. Apalagi khitan juga terbukti bermanfaat bagi penangkalan HIV-AIDS. Sayangnya, khitan yang dicontohkan untuk penangkalan HIV-AIDS adalah khitan laki-laki bukan khitan perempuan.

Logika yang sama, juga digunakan Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam membahas persoalan khitan perempuan. Ketua MUI Bidang Remaja dan Perempuan, Prof. Dr. Chuzaimah Y. Tanggo, ketika mengomentari larangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan himbauan Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Depkes RI) untuk tidak mengkhitan perempuan, menganggap mereka telah mencampuri urusan agama yang bukan wewenang manusia sama sekali.154 Dalam rubrik Tanya Jawab Agama, MUI pun hanya mengimbau untuk tidak berlebihan dalam hal mengkhitan perempuan. Dalam rubrik tersebut, MUI menegaskan khitan perempuan sebagai syariat, di mana salah satu manfaatnya adalah mengurangi nafsu birahi perempuan. MUI sepertinya enggan untuk memastikan pelarangan khitan perempuan, tidak sebagaimana ketegasan pengharaman yang difatwakan Majlis Fatwa Mesir dan ulama-ulama al-Azhar, Kairo.

Lalu bagaimana Islam memandang sunat perempuan ini? Adakah teks agama baik itu ayat maupun Hadis yang membicarakan tentang khitan perempuan dan bagaimana pendapat para ulama?

Para ulama bersepakat bahwa tidak ada ayat yang secara langsung berbicara terkait dengan sunat perempuan. Para ulama fiqh mengatakan, Alquran memang tidak menyebutkannya secara eksplisit, tapi kitab suci ini memberi isyarat mengenainya dalam pernyataan umum. Yaitu, “Tsumma Auhaina ilaik an ittabi’ millah ibrahim Hanifa.” Artinya, “Kemudian Kami wahyukan kepadamu agar mengikuti millah Nabi Ibrahim”. (QS. Al-Nahl: 123). Ayat tersebut menurut para ahli fiqh, menegaskan agar Nabi saw. dan umatnya mengikuti millah (agama) Nabi Ibrahim as. Salah satu millah itu adalah khitan. Mereka merujuk pada sebuah hadis Abu Hurairah:

“Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. Berkata, “Ibrahim as. berkhitan setelah berusia 80 tahun.”156 (HR. Bukhari – Muslim)

Syeikh Yusuf al-Qardhawi, ulama kontemporer terkemuka, mengkritik argumen ini. Katanya, “merujuk ayat ini sebagai dasar hukum khitan adalah mengada-ada. Ayat tersebut sesungguhnya bicara lebih luas dan lebih prinsipil dari sekedar bicara soal khitan. Ajakan atau perintah mengikuti agama Ibrahim adalah ajakan kepada keyakinan tauhid dan menjauhi kekafiran atau kemusyrikan kepada tuhan melalui argument rasional dan ilmiyah (al hikmah wal hujjah).” Maksud ini sejalan dengan ayat yang lain yaitu QS. Al-An’am, 161-162:

“Katakanlah (wahai Muhammad), “sesungguhnya aku telah ditunjuki oleh Tuhanku kepada jalan yang lurus, (yaitu) agama yang benar; agama Ibrahim yang lurus, dan Ibrahim bukanlah termasuk orang yang musyrik (161) Katakanlah, “sesungguhnya, shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”. (QS. Al- An’am: 161-162).

Dengan begitu, jelas sekali tidak ada dasar teologis dari Alquran mengenai khitan, tidak untuk khitan laki-laki apalagi khitan perempuan. Lalu dari mana sumber legitimasi khitan baik laki-laki maupun perempuan? Jawabannya adalah, hadis Nabi Muhammad saw. Antara lain:

“Dari Umi Athiyyah ra., seorang perempuan yang mengkhitan para perempuan di Madinah. Kemudian Nabi saw., berkata, “Jangan berlebihan, karena ia (bagian yang dipotong) menyenangkan bagi perempuan (istri) dan paling disukai suami. Pada riwayat lain Nabi mengatakan, “potong ujungnya saja dan jangan berlebihan, karena ia sangat menyenangkan dan bagian yang disukai suami.” (HR. Abu Daud).

Hadis ini menarik dianalisis pada beberapa sisi. Pertama, kata-kata ”la tanhaki,” (jangan berlebihan). Yaitu jangan berlebihan memotong klitorisnya. Pernyataan ini sebenarnya menunjukkan kritik Nabi terhadap praktik khitan perempuan yang biasa dilakukan masyarakat Arabia dan tradisi di berbagai tempat lain di dunia pada masa itu.

Pada beberapa kebudayaan dunia lama, praktik khitan perempuan dilakukan dengan menghilangkan sebagian atau bahkan seluruh kulit klitoris (clitoridectomy). Lebih buruk lagi adalah praktik khitan perempuan pada masa Fir’aun yang disebut ”pharaonic circumcision”. Tradisi khitan perempuan masa ini dilakukan dengan memotong sejumlah jaringan kelamin dan menghilangkan semua labia minora-nya.

Lanjutkan membaca.

Sumber: Membina Keluarga Bahagia

Similar Posts:

swararahima

Share
Published by
swararahima

Recent Posts

Siaran Pers – Jelang Kongres KUPI III, Jaringan GUSDURian Gelar Pelatihan Kepemimpinan Ulama Perempuan Kategori Penyebar

Yogyakarta - Menyambut helatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) III yang dijadwalkan berlangsung pada 2027,…

25 menit ago

Khitan Perempuan: Bagian 2

Jauh lebih kejam dari khitan perempuan ala Fir’aun adalah apa yang disebut ”Infibulation”. Ini sebuah…

1 jam ago

Halaqoh Komunitas Menuju KUPI III di Jember: Meneguhkan Gerakan Ulama Perempuan yang Berdaulat dan Membumi

Rahima telah menyelenggarakan Halaqoh Komunitas Menuju KUPI III dengan tema “Meneguhkan Gerakan Ulama Perempuan yang…

20 jam ago

Pengasuhan Anak: Bagian 2

Tanggung jawab ayah untuk mendidik anak seperti yang disebutkan pada teks Hadis pertama dan mandat…

1 hari ago

Pengasuhan Anak: Bagian 1

Kedekatan dengan ketiga anak saya, bukan datang tiba tiba tetapi perlu proses yang cukup panjang…

1 hari ago

Penelantaran Ekonomi

Penelantaran ekonomi diangkat sebagai salah satu isu penting dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang…

4 hari ago