Teks-teks normatif Islam tidak hanya menekankan tindakan-tindakan positif manusia terhadap sesamanya, melainkan juga menekankan penghapusan segala bentuk pelanggaran terhadap kemanusiaan termasuk tindakan-tindakan yang merendahkan, melecehkan martabat manusia dalam bentuknya yang mungkin sederhana seperti menggunjing atau menyebut orang dengan nama panggilan yang buruk. Perbuatan ini dipandang sebagai bentuk kezaliman. Al Qur’an menegaskan : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan janganlah perempuan-perampuan mengolok-olok perempuan yang lain karena boleh jadi perempuan-perempuan (yang diolok-olok) lebih baik dari perempuan yang mengolok-olok. Janganlah kamu meencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan julukan-julukan yang buruk”. (Q.S. al Hujurat,[49]; 11). Logika analogis dari kasus ini tentu saja mengarah pada pelarangan sekaligus menyatakannya sebagai kezaliman segala bentuk perendahan manusia apalagi kekerasan, pelukaan, penelantaran dan penghilangan nyawa. Dan akhirnya sebuah kesimpulan umum menyatakan : “la dharar wa la dhirar”.(tidak merugikan diri sendiri dan orang lain).
Islam adalah agama yang selalu menghendaki tegaknya konstruksi dan sistem kehidupan sosial yang adil, sejahtera, aman dan menghormati martabat manusia di satu sisi dan tidak mentoleransi segala bentuk perendahan martabat manusia apapun alasannya di sisi yang lain.
Dari sedikit uraian di atas kita dapat menyimpulkan dengan tegas bahwa Islam adalah agama yang selalu menghendaki tegaknya konstruksi dan sistem kehidupan sosial yang adil, sejahtera, aman dan menghormati martabat manusia di satu sisi dan tidak mentoleransi segala bentuk perendahan martabat manusia apapun alasannya di sisi yang lain. Dengan begitu kita dapat mengatakan pula dengan tegas bahwa keputusan syari’ah (agama) apapun bentuknya yang melahirkan praktik ketidakadilan, diskriminasi dan mereduksi martabat kemanusiaan bukanlah bagian dari keputusan agama dan bukan keputusan atau kehendak Tuhan. Ketentuan normatif ini berlaku bagi siapa saja, tanpa melihat latarbelakang sosio-kultural-politik, ras warna kulit, jenis kelamin maupun agama dan keyakinannya.
Fokus 1: Kekerasan terhadap Perempuan
Fokus 3: Tafsir Teks Kekerasan
Oleh: Ustaz Abdillah Assalamualaikum Wr. Wb. Saudaraku yang dirahmati Allah Swt Kebijakan pemerintah yang tidak…
Oleh: Nyai Ummi Habibah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Apakah perempuan bekerja bukan istri salihah? Sahabat Rahima yang…
Oleh: Nyai Rindang Farihah Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah swt, Perlukah mahram saat…
Oleh: Nyai Emma Rahmawati Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pemirsa yang dirahmati Allah, Pada kesempatan kali ini,…
Oleh: Nyai Faiqotul Mala Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah. Apakah betul poligami adalah…
Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah Assalamu’alaikum Wr.Wb Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?…