Categories: Uncategorized @id

Cara Pandang Positif terhadap Seks

Sementara ini, kaum agamawan, termasuk para ulama, lebih banyak fokus pada kontrol diri dengan keimanan dan pelarangan, termasuk tuntutan kebijakan negara menutup/mengurangi situs-situs pornografi. Kontrol ini mungkin penting sebagai dasar, tetapi kita perlu memikirkan ulang efektifitasnya. Karena teknologi informasi sangat pesat dan masif, seringkali tidak bisa dibendung hanya dengan larangan dan menutup situs-situs tertentu. Persoalan seksualitas manusia juga sangat kompleks, tidak bisa dilihat dan didekati dari satu sisi semata.

Kecenderuang kontrol dan larangan juga biasanya didasarkan pada cara pandang negatif terhadap seks, sebagai yang kotor, najis, dan berbahaya. Tubuh dan segala kebutuhannya dipandang sebagai sesuatu yang profan vis a vis dengan hal-hal yang bersifat religius dan sakral. Kecenderungan ini membuat banyak orang terus dalam ketakutan berlebihan, rasa penasaran yang tinggi, mencari informasi dengan sembunyi-sembunyi, dan lebih banyak merujuk pada sumber-sumber informal yang tidak valid.

Dalam hal seksonologi, terutama internet dan seks, mungkin kita perlu mengawali perubahan cara pandang terhadap seks yang lebih positif. Agar teknologi seks kemudian digunakan untuk membantu memastikan hal-hal positif dari seks bagi kehidupan manusia. Dalam berbagai teks hadis Nabi Muhammad saw., tubuh dan seks justru dipandang sebagai sesuatu yang baik, sarana kesenangan dunia yang halal, bahkan sebagai media pahala dan jalan bagi kedekatan kepada Allah swt.

Suatu teks hadis riwayat al-Bukhari, Salman al-Farisi ra. menasihati Abu Dzarr al-Ghiffari ra. yang terlalu banyak beribadah sunnah, puasa dan shalat malam, dan tidak mempedulikan istrinya: “Jika Tuhanmu punya hak atasmu, tubuhmu juga punya hak atasmu, begitupun istrimu juga punya hak atasmu. Tunaikan setiap hak ini kepada pemiliknya masing-masing”. Nasihat ini dilaporkan kepada Nabi saw. dan disetujuinya. “Salman benar,” kata Nabi saw. (Kitāb al-Adab, no. hadits: 6209).

Nabi saw. juga menegur para sahabat yang memilih tidak menikah untuk meningkatkan ketakwaan mereka pada Allah. “Saya paling takwa di antara kamu, tetapi saya (hari tertentu) berpuasa dan (di hari-hari lain) saya juga tidak berpuasa (makan dan minum), saya juga tetap tidur sekalipun shalat malam, dan saya juga menikahi perempuan. Barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku (caraku) ini, maka ia bukan bagian dariku,” tegas Nabi saw. (Riwayat al-Bukhari, Kitāb al-Nikāh, no. hadits: 5118).

Dalam teks hadis riwayat Muslim, lebih tegas lagi Nabi saw. mengintrodusir bahwa berhubungan intim dengan istri merupakan ibadah yang berpahala, sebagaimana ibadah-ibadah sosial yang lain (Sahīh Muslim, Kitāb al-Zakāh, no. hadits: 2376). Nabi saw. menggunakan kata “sadaqah” untuk hubungan intim ini, yang biasa diartikan sedekah, kejujuran, dan kebaikan. Kata yang sama digunakan untuk ibadah zakat harta, sumbangan, ucapan-ucapan ritual baik seperti tasbih, tahmid, dan tahlil, juga amal-amal sosial seperti membantu orang dan menyisihkan duri dari jalan.

Dengan inspirasi dari teks-teks hadis tersebut di atas, jika sementara ini, persoalan seks lebih banyak dikonotasi sebagai “fitnah” yang menjerumuskan dan membahayakan, kita harus memaknai ulang konsep fitnah ini secara lebih netral. Karena, sebagaimana disebutkan berbagai ayat Qur’an dan Hadits, segala hal dalam kehidupan dunia ini adalah fitnah (ujian) bagi manusia, yang bisa meningkatkan kebaikannya, atau sebaliknya menjerumuskannya dalam kubang kenistaan. Keluarga, harta, jabatan sosial, bahkan amal kebaikan adalah fitnah.

Dengan cara pandang yang serupa, teknologi seks adalah fitnah yang bisa menghadirkan kebaikan dan juga bisa sebaliknya mendatangkan keburukan. Dengan cara pandang positif terhadap teknologi seks, kita akan lebih banyak memikirkan bagaimana memaksimalkan penggunaan teknologi ini untuk manfaat-manfaat yang nyata bagi pemenuhan kebutuhan seks manusia, baik di usia remaja maupun dewasa, terutama pasangan suami istri. Di saat yang sama, ia juga dimaksimalkan untuk menjauhkan hubungan intim yang diharamkan dan mencegah segala aktivitas seks yang beresiko dan membahayakan.

Baca Juga:

Dirasah Hadits 1: Respon yang Arif terhadap Booming Teknologi Seks

Dirasah Hadits 2: Booming Teknologi Seks

Dirasah Hadits 4: Perspektif Mubadalah dalam hal seks

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

2 menit ago

Pemberdayaan Lansia : Memberikan Ruang Bermakna bagi Lansia

Oleh: Nyai Novi Assirotun N Assalamualaikum, Wr. Wb. Ramadan bukan sekadar menahan lapar, tapi tentang…

1 hari ago

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

Ulama perempuan yang tergabung dalam Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menggelar puncak peringatan Bulan…

2 hari ago

Perspektif Islam dalam Pemberdayaan bagi Fakir Miskin

Oleh: Anisatul Hamidah Assalamualaikum Wr. Wb. Pernahkah kita bertanya, mengapa Al-Qur'an menyebut orang yang salat…

2 hari ago

Pinjaman Online

Oleh: Nyai Sherly Karlinda Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Saat dapur harus tetap mengepul Biaya sekolah anak…

3 hari ago

Ramadhan dan Ikhlas Berbagi untuk Tamu-Tamu Kita

Oleh: Nyai Ruhama Wazna Assalamu’alaikum.wr.wb Duka bencana di beberapa wilayah negeri ini sedang dan baru…

4 hari ago